Wali Kota Medan Abdillah divonis 5 tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta, dan uang pengganti kerugian negara Rp 17,826 miliar. Abdillah dinilai majelis hakim bersalah dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penggunaan dana APBD.
http://www.kpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar