Kamis, 01 Januari 2009

Wakil Wali Kota Medan Divonis 4 Tahun Penjara -

Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti dua bulan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar atau pidana pengganti penjara dua tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan penyalahgunaan APBD Kota Medan 2002-2006.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Sutiyono, menilai, Ramli telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 54,1 miliar.

Tidak ada komentar:

Proyek Bersih Parpol Hanya Slogan - AntiKorupsi.org