Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi." kata ketua majelis hakim Krisna Menon saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
http://www.kpk.go.id
Catatan :
Riauterkini-PEKANBARU- Langkat Tengku Azmun Jaafar untuk kembali menjadi orang nomor satu di Kabupaten Pelelawan semakin mulus. Setelah mendapat dukungan resmi dari Partai Keadilan Sejahtera, kali ini dukungan lebih kut datang dari partai pemenang Pemilu 2004 silam, yakni Partai Golkar. Secara resmi DPD Partai Golkar Pelelawan menjagokan Tengku Azmun Jaafar untuk maju pada Pilkada yang digelar Februari mendatang.
http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=6370
Tidak ada komentar:
Posting Komentar