Mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp 350 juta subsider enam bulan pidana kurungan serta mengembalikan uang Rp 2 miliar yang diterimanya. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Gusrizal, Rabu (18/3). Bulyan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan 20 kapal patroli di Departemen Perhubungan.
http://www.kpk.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar