Majelis hakim Pengadilan Negari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pelaksana tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syamsuri Aspar. Syamsuri dinyatakan terbukti melalaikan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara tahun anggaran 2005 dan 2006 sebesar Rp23,134 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar