Kamis, 01 Januari 2009

Hamka (Golkar) Dituntut 4 Tahun, Anthony Zeidra Abidin (Golkar) Dituntut 6 Tahun Pejara

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Hamka Yandhu, dituntut empat tahun penjara. Rekannya, mantan anggota DPR, Anthony Zeidra Abidin, dituntut enam tahun penjara. Mereka masing-masing dituntut membayar uang pengganti Rp 10,862 miliar.

http://www.kpk.go.id
http://mampus.wordpress.com/2008/08/21/anthony-zeidra-abidin-memang-terima-500-juta/

Tidak ada komentar:

Proyek Bersih Parpol Hanya Slogan - AntiKorupsi.org