Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Hamka Yandhu, dituntut empat tahun penjara. Rekannya, mantan anggota DPR, Anthony Zeidra Abidin, dituntut enam tahun penjara. Mereka masing-masing dituntut membayar uang pengganti Rp 10,862 miliar.
http://www.kpk.go.id
http://mampus.wordpress.com/2008/08/21/anthony-zeidra-abidin-memang-terima-500-juta/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar