Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman kepada mantan bupati Garut, Agus Supriyadi, terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2004-2007. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/11), majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar memvonis terdakwa dengan hukum 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan.
http://www.kpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar