Sarjan Taher divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 ini dinyatakan terbukti menerima uang senilai Rp 5 miliar dalam proses pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.
http://www.kpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar