Kamis, 01 Januari 2009

Anggota DPRD Kutai Kartanegara Dituntut Enam Tahun - Golkar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara, Setia Budi, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Setia dengan denda Rp 250 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,17 miliar.

http://www.kpk.go.id

http://tokohindonesia.com/ensiklopedi/s/syaukani-hr/mti/mti-29_dprd2.shtml

Tidak ada komentar:

Proyek Bersih Parpol Hanya Slogan - AntiKorupsi.org