Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara, Setia Budi, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Setia dengan denda Rp 250 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,17 miliar.
http://www.kpk.go.id
http://tokohindonesia.com/ensiklopedi/s/syaukani-hr/mti/mti-29_dprd2.shtml
Tidak ada komentar:
Posting Komentar