Bupati Lombok Barat Iskandar diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar karena didakwa melakukan korupsi. "Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi," ujar Muhammad Rum, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin (22/9).
Http://www.kpk.go.id
http://www.tempointeractive.com/hg/nusa/nusatenggara/2004/01/21/brk,20040121-10,id.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar