Senin, 11 Januari 2010

Ketika Yang Nabrak Korban adalah Polisi

Hehehe, setahu saya kalau kita lagi jalan dan kita nabrak, dengan alasan apapun pasti kita yang salah. Apalagi kalau si korban sampai mati.

Setahu saya ada teori, jarak antara kendaraan sisi depan kita dengan sisi belakang kendaraan di depan kita, dimana ada perhitungannya dengan kecepatan kendaraan yang kita kendarai.

Juga jarak itu, mencakup jarak sisi samping kendaraan dengan sis samping kendaraan di samping kita.

Kalau sampai kecelakaan di depan kendaran itu, tidak bisa dihindari, yang salah siapa ya?

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Lanjar Tak Bisa Diproses Hukum, Harus Dibebaskan
Didit Tri Kertapati - detikNews
Jakarta - Polisi menetapkan Lanjar Sriyanto sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan istrinya tewas. Namun, langkah yang dilakukan polisi tersebut dinilai kurang tepat. Seharusnya Lanjar tidak bisa diproses hukum.

"Sebetulnya kesalahan tidak ada, karena istrinya tewas ditindas sama orang lain (mobil Isuzu Panther). Kepada suami tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dia juga jadi korban dalam kasus ini," ujar pakar hukum pidana Rudi Satrio kepada detikcom, Selasa (12/1/2010).

Menurut Rudi, Lanjar memang menabrak kendaraan yang ada di depannya namun dia bukan penyebab kematian istrinya. "Seharusnya pada posisi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas Rudi.

Apakah berarti pengemudi Panther yang harus bertanggung jawab atas kematian istrinya?

"Mereka juga tidak bisa diminta tanggung jawab, karena dalam keadaan mendadak seperti itu. Kan bukan kehendak dia untuk seperti itu," jawab Rudi.

Rudi mengatakan, solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus ini adalah dengan membebaskan Lanjar dari jerat hukum yang ditimpakan kepada dirinya.

"Lebih baik semuanya dibebaskan, daripada harus diminta pertanggungjawaban. Karena tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," tandas Rudi.

Lanjar, dalam kecelakaan tersebut, sebagai pengendara motor dinilai lalai sehingga terjadi kecelakaan karena menabrak mobil di depannya. Dalam kecelakaan itu, istri Lanjar, Saptaningsih, terpental ke tengah jalan dan kemudian terlindas mobil Isuzu Panther yang datang dari arah depan.

Sedangkan pengendara mobil Isuzu Panther yang menabrak dan menyebabkan tewasnya Saptaningsih tidak bisa dikenai status tersangka dengan dalih yang sama yaitu karena kelalaian.

Sumber : Detik.com

Melupakan Sejarah Demi Kepentingan Koruptor

Jam 7.34 pagi saya menonton Metro TV,
Saya kaget besar, ketika komentatornya mengkritisi Menteri Hukum dan Ham, untuk mundur karena melihat kenyataan adanya kamar penjara yang seperti hotel.

Kita sama-sama tahu bahwa pemberantasan korupsi itu baru gencar dilakukan pada 5 tahun belakangan ini, sehingga tidak mengherankan kalau korupsi itu sudah begitu mengguritanya.

Sementara pembongkaran korupsi di lembaga pemasyarakatan, baru dilakukan oleh Menteri yang saat ini menjabat. Ingat sejarahnya, belum pernah ada Menteri yang mau membuka kebobrokan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Di sini terlihat bahwa si komentator berpihak kepada koruptor, agar dapat terus melanggengkan aksi korupsinya. Karena jika menteri yang justru mau memberantas mafia di lembaga pemasyarakatan tersebut diganti, maka menteri baru yang mungkin datang dari partai yang se-afiliasi dengan TV tersebut. Dimana pada zaman pemerintahan partai tersebut, koruptor memang dianak emaskan.

Minggu, 10 Januari 2010

Permintaan Maaf Kepada Bapak Susno Duadji

Melihat kesaksian Bapak Susno Duadji di persidangan mantan Ketua KPT Antasari, sangat mengejutkan saya secara pribadi.

Kalau sebelumnya saya sangat melecehkan pernyataan-pernyataannya. Tetapi pernyataannya dalam persidangan mantan Ketua KPK tersebut, membuat saya angkat topi.

Memang bapak Susno bukan orang yang pertama yang terketuk hati nuraninya untuk menegakan keadilan di bumi tercinta ini. Bapak Wiliardi Wizard sudah lebih dahulu mengungkapan kebobrokan yang ada di dalam tubuh POLRI yang kita cintai bersama.

Tetapi satu sisi, ketika dua orang Perwira Polisi sudah menyatakan kebenaran atau membongkar kebobrokan, di sisi lain seolah-olah ada yang kebakaran jenggot, yakni orang-orang Kejaksaan.

Pertanyaannya? Kapan dua unsur terkait (Kejaksaan dan Kehakiman) ingin pula mengikuti "Jejak Kebaikan" yang sudah terlebih dahulu dilakukan di dalam tubuh Kepolisian.

Karena sangat tidak mungkin adanya mafia peradilan, hanya dilakukan oleh satu lembaga saja, yakni kepolisian. Karena sebuah kasus itu khan jalannya di 3 (tiga) lembaga tersebut.
Proyek Bersih Parpol Hanya Slogan - AntiKorupsi.org