Wakil Wali Kota Medan, Ramli dituntut lima tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan pidana kurungan serta uang pengganti Rp 18,1 miliar subsider pidana penjara 3 tahun. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan penyalahgunaan dana APBD Kota Medan, 2002-2006.
http://www.kpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar