Tampilkan postingan dengan label Ancaman Hukuman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ancaman Hukuman. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 November 2011

Telanjang Berdua dengan Perempuan, Hakim Syariah Dainuri Wajar Dipecat

Membaca berita di Detik News ini, membuat saya semakin yakin bahwa Agama tidak dapat membuat orang menjadi baik. Tulisan ini saya sitir dari sebuah blog yang sederhana.

"Agama Tidak Membuat Orang Jadi Baik
Tidak ada satu Agama pun di dunia, yang bisa membuat orang jadi baik. Yang ada; Orang baik dan mempunyai niat yang baik, menggunakan Agama apa pun, untuk tujuan kebaikan. Pasti dia akan jadi baik.
Jadi pilihlah Agama yang sesuai dengan Hati Nurani. "

Selanjutnya silahkan baca sendiri fakta dan data dari berita yang ditulis di Detik News di bawah ini:

Kelakuan seorang hakim syariah di Tapak Tuan, NAD, Dainuri sungguh memalukan. Hakim dengan gelar Sarjana Hukum Islam (SHI) itu pun sangat layak untuk dipecat.

"Ya wajar. Dia kan sudah tahu kalau berbuat dosa itu ada malaikat yang mencatatnya," kata Ketua Umum MUI Umar Shihab saat dihubungi detikcom, Rabu (23/11/2011).

Menurut Umar, Dainuri akan mendapat dosa lebih besar karena dirinya sudah mengetahui soal aturan-aturan agama. Hakim syariah seharusnya menjadi contoh bagi yang lain.

"Kalau dari segi agama ya orang-orang yang tahu dan memahami agama dan aturan, maka dosanya lebih besar dari orang yang nggak tahu," katanya.

Karena perilakunya itu, kata Umar, Dainuri sangat tidak layak menjadi hakim. "Karena orang taat agama itu diperlukan dalam melaksanakan tugas. Kalau tidak, tidak layak diangkat sebagai hakim," ujarnya.

Menurut Umar, konsekuensi yang harus dihadapi hakim syariah cabul tersebut tentu akan mendapatkan sanksi sosial. Hakim tersebut bisa dikucilkan di masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya akan hilang.

"Misalnya dia kalau datang ke rumah seseorang membutuhkan sesuatu, orang itu kan sudah nggak percaya lagi dan nggak mau membantu lagi," ucapnya.

Namun jika hakim tersebut sudah berubah dan bertobat, masyarakat juga harus menerimanya. "Sebagai saudara jangan terus menerus memberikan sanksi seumur hidup. Kalau sudah berubah dan bertobat maka harus diterima," lanjutnya.

Sebelumnya ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Imam Soebechi memutuskan memecat sejumlah hakim yang berperkara termasuk hakim Dainuri. Dalam MKH Nomor 2/MKH/XI/2011 memutuskan untuk memberhentikan hakim Dainuri, SHI dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah.

Dainuri telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan Evi, perempuan yang sedang berperkara yang kasusnya ditangani Dainuri. Dainuri mengakui kalau dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa olehnya.

(gus/ken)

Sumber : detikNews

Sabtu, 03 September 2011

Penyebar Foto Nakal Syahrini Diancam 6 Tahun Penjara

Jakarta Siapakah penyebar foto nakal Syahrini? Sampai saat ini pertanyaan tersebut masih belum terjawab. Namun ancaman bagi penyebar foto tersebut nyata adanya.

Kadiv Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin membeberkan, bahwa sang penyebar foto nakal Syahrini akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI NO.11 ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.

"Iya benar mereka (Syahrini dan Aisyahrani) telah membuat laporan tersebut pada tgl 14 mei ke sini, di situ pelaku penyebar akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI NO.11 ITE, pelaku bisa dijerat pasal itu," beber AKP Aswin kepada detikhot, Rabu (18/5/2011) malam.

Kepada Polisi, teman duet Anang itu mengaku tidak rela foto pribadinya disebar pelaku dengan dasar pencemaran nama baik.

"Ya alasannya pelapor tidak rela karena fotonya disebar dengan alasan pencemaran nama baik," tandasnya.

Sumber : http://hot.detik.com/read/2011/05/19/072055/1642097/230/penyebar-foto-nakal-syahrini-diancam-6-tahun-penjara

Penyebar Video Ariel Bagaimana???

Pakai Uang ya????????????????????????????????????????????




Selasa, 19 April 2011

Yoyo Padi, dan Pembunuhan Munir....

Pada saat siaran TV One meliput penangkapan drumer Yoyo Padi, seorang perwira menerangkan dengan gamblang, bahwa Yoyo telah mengkonsumsi barang haram tersebut dari 10 tahun yang lalu.

Bahkan sang perwira pun tahu, bahwa jenis apa yang dikonsumsi Yoyo pada saat 10 tahun yang lalu, hingga berubah ke jenis Narkoba yang lain, karena Yoyo ganti supplier.

Huahahahaha, pernyataan sang perwira sebenarnya sama saja membeberkan bahwa Polisi sudah tahu siapa suppliernya, tetapi lagi-lagi perlakuan "Hukum Belanda" yang selalu memenangkan para penguasa ketimbang rakyat jelata. (red: penguasa memelihara supplier tsb sebagai ATM - persis seperti pada zaman belanda, hanya beda komoditasnya saja)

Di sinilah terjawab, apa hubungannya Yoyo dengan pembunuhan Munir (Pahlawan Hak Azasi Manusia). Munir pergi ke Belanda untuk sekolah, dimana cita-citanya, setelah pulang dari Belanda, maka ia akan membenahi "Hukum Peninggalan Belanda" yang selalu memihak kepada penguasa.

Jadi, Munir dimusuhi oleh tidak saja Negara-negara yang berkepentingan di Indonesia, tetapi juga oleh penghianat-penghianat bangsa.

Kami berharap, semoga akan lahir Munir Munir yang baru. Agar ada perbaikan terhadap sistem Hukum di Indonesia yang sungguh-sungguh berkeadilan.

Rabu, 10 November 2010

Zainudin MZ dan Aida

Awalnya saya berfikir, kalau Zainudi MZ paling tidak menggunakan "Pencemaran Nama Baik" kalau tidak menuntut balik.
Dengan digantinya nama "Tim Pembela ... Zainudin MZ" menjadi "Tim Mediasi ... Zainudin - Aida" memberikan makna lain bagi kita semua.

Tim Pembela mempunyai makna: "Membela Yang Benar". Dengan diganti namanya menjadi Tim Mediasi????

Anak kecil juga tahu...... siapa ya yang salah?????

Kalau ber-apologi, bahwa manusia adalah tempatnya salah. Maka jalan keluarnya, kalau masih jadi manusia biasa, jangan suka menasehati orang lain (Khotbah), karena Anda akan lupa menasehati diri Anda sendiri.

Kasihan donk umatnya, mengagumi orang yang salah. Ini berlaku untuk semua peng-khotbah dari semua aliran agama manapun.

Selanjutnya, semoga kita semua tidak terkecoh. Amin amin amin...

Kamis, 19 November 2009

Kesamaan dan perbedaan antara Prita dan Anggodo

Bu Prita dan Pak Anggodo sama-sama menghadapi masalah hukum. Tetapi Bu Prita kurang kaya untuk melawan lembaga kapitalis, sedangkan Pak Anggodo adalah Kapitalis yang dengan mudah mengatur pejabat-pejabat yang korup.

Sebagai orang awam mungkin dapat dikatakan;
Bagi orang miskin, perlakuan hukum seperti di negara komunis.
Sedangkan bagi orang kaya, maka perlakuan hukum persis seperti di negara kapitalis.

Selebihnya Anda mungkin bisa berkomentar sendiri....

Kamis, 01 Januari 2009

Bupati Lombok Barat Diancam 20 Tahun Penjara - PPP

Bupati Lombok Barat Iskandar diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar karena didakwa melakukan korupsi. "Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi," ujar Muhammad Rum, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin (22/9).

Http://www.kpk.go.id

http://www.tempointeractive.com/hg/nusa/nusatenggara/2004/01/21/brk,20040121-10,id.html
Proyek Bersih Parpol Hanya Slogan - AntiKorupsi.org