Tampilkan postingan dengan label Arab Saudi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arab Saudi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 November 2012

Andai Rhoma Irama jadi Presiden

Salah satu paragraf yang saya ambil dari Kompas, dengan judul "Rhoma Irama Tak Mau Minta Maaf kepada Jokowi-Ahok"
 
Rhoma menjelaskan, dirinya hanya berdakwah, bukan kampanye untuk memenangkan pasangan nomor urut satu, yaitu Foke-Nara. Selain itu, dia juga menerangkan bahwa berbagai aspek kehidupan sudah diatur dalam Islam, termasuk dalam memilih pemimpin. 

"Jadi, gimana memilih pemimpin, Allah SWT mengarahkan umat-Nya. Allah melarang dengan tegas untuk memilih yang non-Muslim dan ini perlu saya sampaikan karena sanksinya berat," ujar Rhoma. 

Saya ambil dari  Kapan Lagi:
Rhoma Irama tertangkap basah sedang berduaan di apartemen Angel Lelga pada tahun 2003. Pengerebekan ini banyak ditayangkan media infotainment, dan menjadi permulaan turunnya pamor raja dangdut ini. Namun Rhoma berdalih bahwa ia hanya memberikan nasihat dan petuah agar menghindarkan Angel Lelga dari jurang kenistaan.

Senin, 02 April 2012

PKS Salah Hitung

Menentang Keputusan Koalisi adalah sebuah penghianatan, apalagi itu disampaikan di hadapan rakyat pemilih.
Mengapa PKS membelot, sebagai orang awam mudah saja hitung-hitungannya. PKS mengira ini sudah saatnya terjadi 98 kembali, sehingga kalau mereka Nikung duluan, mereka akan bisa sampai finis duluan.

Tapi ternyata insvestor Demo kurang Nafas, sehingga Demo itu tidak berlanjut, walaupun terdapat pasal karet yang dapat kapan saja di-implementasikan oleh Pemerintahan yang Curang ini.

Memang ada Pepatah melawan Ular harus jadi Ular. Tetapi ingat, kata kiasan itu hanya berlaku untuk orang-orang Jahat dan Penghianat. Bukan untuk para wakil rakyat.

Kalau mau fair, pada saat yang bersamaan seharusnya PKS juga langsung menarik orang-orangnya yang duduk di Pemerintahan. Inilah orang-orang yang tidak memiliki Fatsun Politik.

Rabu, 23 November 2011

Telanjang Berdua dengan Perempuan, Hakim Syariah Dainuri Wajar Dipecat

Membaca berita di Detik News ini, membuat saya semakin yakin bahwa Agama tidak dapat membuat orang menjadi baik. Tulisan ini saya sitir dari sebuah blog yang sederhana.

"Agama Tidak Membuat Orang Jadi Baik
Tidak ada satu Agama pun di dunia, yang bisa membuat orang jadi baik. Yang ada; Orang baik dan mempunyai niat yang baik, menggunakan Agama apa pun, untuk tujuan kebaikan. Pasti dia akan jadi baik.
Jadi pilihlah Agama yang sesuai dengan Hati Nurani. "

Selanjutnya silahkan baca sendiri fakta dan data dari berita yang ditulis di Detik News di bawah ini:

Kelakuan seorang hakim syariah di Tapak Tuan, NAD, Dainuri sungguh memalukan. Hakim dengan gelar Sarjana Hukum Islam (SHI) itu pun sangat layak untuk dipecat.

"Ya wajar. Dia kan sudah tahu kalau berbuat dosa itu ada malaikat yang mencatatnya," kata Ketua Umum MUI Umar Shihab saat dihubungi detikcom, Rabu (23/11/2011).

Menurut Umar, Dainuri akan mendapat dosa lebih besar karena dirinya sudah mengetahui soal aturan-aturan agama. Hakim syariah seharusnya menjadi contoh bagi yang lain.

"Kalau dari segi agama ya orang-orang yang tahu dan memahami agama dan aturan, maka dosanya lebih besar dari orang yang nggak tahu," katanya.

Karena perilakunya itu, kata Umar, Dainuri sangat tidak layak menjadi hakim. "Karena orang taat agama itu diperlukan dalam melaksanakan tugas. Kalau tidak, tidak layak diangkat sebagai hakim," ujarnya.

Menurut Umar, konsekuensi yang harus dihadapi hakim syariah cabul tersebut tentu akan mendapatkan sanksi sosial. Hakim tersebut bisa dikucilkan di masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya akan hilang.

"Misalnya dia kalau datang ke rumah seseorang membutuhkan sesuatu, orang itu kan sudah nggak percaya lagi dan nggak mau membantu lagi," ucapnya.

Namun jika hakim tersebut sudah berubah dan bertobat, masyarakat juga harus menerimanya. "Sebagai saudara jangan terus menerus memberikan sanksi seumur hidup. Kalau sudah berubah dan bertobat maka harus diterima," lanjutnya.

Sebelumnya ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Imam Soebechi memutuskan memecat sejumlah hakim yang berperkara termasuk hakim Dainuri. Dalam MKH Nomor 2/MKH/XI/2011 memutuskan untuk memberhentikan hakim Dainuri, SHI dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah.

Dainuri telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan Evi, perempuan yang sedang berperkara yang kasusnya ditangani Dainuri. Dainuri mengakui kalau dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa olehnya.

(gus/ken)

Sumber : detikNews

Senin, 01 September 2008

TKI Diperkosa Majikan Arab di Arab Saudi

Liputan6.com, Jakarta: Seorang tenaga kerja Indonesia lagi-lagi mengalami nasib buruk. Bunga, bukan nama sebenarnya, diperkosa sang majikan saat bekerja di Jeddah, Arab Saudi. Akibatnya, perempuan berusia 30 tahun itu hamil delapan bulan. Sementara sang majikan tetap bebas karena Bunga tidak tahu cara melapor ke polisi.

Nasib Bunga semakin terpuruk. Ketika pulang ke Tanah Air dua pekan lalu untuk minta perlindungan keluarga, Bunga justru diceraikan sang suami. Nahasnya pula, tujuh bulan gaji Bunga juga belum dibayar hingga kini. Padahal pendapatan itulah harapan Bunga satu-satunya untuk bisa menghidupi diri dan bayinya beberapa waktu ke depan.(YNI/Nova Rini dan Nurwanto)

http://www.liputan6.com/sosbud/?id=165533

Rabu, 04 Juni 2008

TKI Asal Banyuwangi Nyaris Diperkosa di Arab

BANYUWANGI - Pengalaman pahit kembali menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) wanita asal Banyuwangi. Kali ini seorang TKI bernama Reny Suryani (21), warga Desa Dusun Palurejo RT 02 RW 07, Desa Tembokrejo, Kec Muncar mendapatkan pelecehan seksual dari kerabat majikan tempat dia bekerja di Riyadh, Arab Saudi, bahkan dia nyaris diperkosa.
Menurut keterangan dari ayah korban, Johan, Reny yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga juga tidak digaji selama 19 bulan. Sebelumnya dia sempat pulang pada Desember 2005 dan berangkat lagi ke Arab Saudi pada Januari 2006 hingga sekarang.

Kontrak kerjanya selama dua tahun sebenarnya sudah berakhir namun dia tetap dipekerjakan oleh majikannya. Peristiwa pelecehan seksual itu dialami Reny sekitar Januari 2008 lalu.

"Waktu itu majikan laki-laki dan perempuannya sedang keluar rumah. Dan tiba-tiba keponakan majikannya masuk dan berusaha memperkosa Reny," tutur Johan Selasa tadi (3/6/2008).

Karena mendapat perlakuan tak senonoh, gadis yang masih lajang ini sempat berlari dan melawan. "Dia lari di dalam rumah sampai bajunya ditarik-tarik hingga sobek. Akhirnya perabotan rumah yang ada saat itu dilemparkan ke arah keponakan majikannya dan banyak perabotan yang rusak dan pecah," kata Johan menuturkan pengakuan Reny yang menceritakan kronologi kejadian melalui telepon.

Kepala keponakan majikannya itu terluka karena terkena lemparan perabotan rumah. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. Reny dan keponakan majikannya itu sama-sama dihukum kurungan.
ÂÂ
Tak cukup itu, penderitaan Reny bertambah. Karena dianggap merusak perabotan rumah, gaji Reny selama kontrak dua tahun diputuskan dipotong setahun. Sedangkan sisa gaji yang belum dibayar masih nunggak.

Dia menjelaskan, sekira seminggu yang lalu Reny sempat menelpon. "Dia pesan agar masalah ini dilaporkan dan minta segera dipulangkan, teleponnya tergesa-gesa karena takut ada majikannya," ungkapnya.
(Ishomuddin/Sindo/kem)

Sumber : http://autos.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/06/04/1/115317/1/tki-asal-banyuwangi-nyaris-diperkosa-di-arab Rabu, 4 Juni 2008 - 00:53 wib

Selasa, 06 Mei 2008

TKW Diperkosa di Arab Saudi Malah Terancam Hukuman Rajam

Kapanlagi.com - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal dusun Pakem, RT-01 RW-03, Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, Nursiyati (38), telah diperkosa hingga hamil, namun korban justru terancam hukuman rajam 2.000 kali yang akan dijalaninya selama dua tahun.

"Korban sudah menjalani masa tahanan selama satu tahun dan tinggal menunggu putusan mahkamah, tapi bila tidak ditangani dengan serius maka korban tidak akan diputus hukumannya," kata Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim, Cholily di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, putusan mahkamah akan segera dapat diketahui bila ada pendampingan hukum dari KJRI Jeddah. Karena itu, SBMI Jatim mendesak pemerintah memberikan bantuan layanan pendampingan hukum untuk pembebasan dan menjamin hak-hak korban atas gaji dan asuransi.

"DPC SBMI Jember sudah mengadukan kasus itu kepada Disnakertrans Jember melalui surat nomer 11/Srt.P/SBMI/IV/2008 tertanggal 5 Mei 2008 yang ditanda tangani Wagiman (suami korban) dan Ahmad Mufri (koordinator advokasi dan fasilitasi SBMI Jember)," katanya.

Oleh karena itu, SBMI Jatim mengecam tindakan pemerintah Arab Saudi yang tidak melihat terhadap history kejadian perkara dan tidak memberikan perlindungan kepada korban.

Selain itu, mendesak pemerintah pusat melalui Dirjen Perlindungan WNI di LN Deplu dan BNP2TKI untuk memberikan layanan pendampingan hukum, karena korban selama ini tak mendapatkan pembelaan.

"Kami juga mendesak pemerintah pusat untuk memberi peringatan keras kepada PT Andromeda Graha, Malang, Jawa Timur, termasuk mencabut izin operasi, karena sudah dua korban dalam rentang waktu yang nisbi singkat dalam menempatkan TKI di LN dalam kondisi bermasalah," katanya menegaskan.

SMBI Jatim juga mendesak pemerintah Jember untuk melakukan tindakan kepada PPTKIS (PT Andromeda Graha) dengan mencabut izin operasi dan melarang beroperasi di wilayah kabupaten Jember, tapi tetap harus menjamin pencairan klaim asuransi yang harus didapatkan korban.

"Kasus itu terungkap dari Sumiati yang kebetulan mengalami nasib serupa dengan korban yang juga ditangani SBMI DPC Jember," katanya.

Untuk kasus Nursiyati yang menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi itu, katanya, perekrut korban sebagai TKW adalah Misnan/Misngan dari Desa Tembokrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, kemudian diberangkatkan PT Andromeda Graha selaku PPTKIS milik Chalid Bajamal yang beralamat di Jalan dr Cipto 202 Bedali, Lawang, Malang.

Sementara suami korban, Wagiman menceritakan, istrinya berangkat ke Arab Saudi pada April 2006, karena ajakan Misnan yang akhirnya mengantarkan ke PT Andromeda Graha di Malang pada Februari 2006, kemudian ditampung selama 1,5 tahun dan akhirnya berangkat pada April 2006.

"Istri saya bekerja di Arab Saudi sebagai PRT dan komunikasi dengan keluarga selama setahun pertama cukup lancar, bahkan istri saya sempat mengirim uang kepada kami sebesar Rp4.200.000 setelah lima bulan bekerja," katanya mengungkapkan.

Namun, sejak 1,5 tahun terakhir terjadi putus komunikasi hingga akhirnya menerima surat dari istri pada Februari 2008.

"Dalam surat itu, istri saya menceritakan bahwa dia sekarang dipenjara, dia dipenjara selama dua tahun dan sudah menjalani masa tahanan selama setahun. Dalam surat itu, istri saya tidak menceritakan secara jelas penyebab dirinya dipenjara," katanya.

Namun, dia menceritakan dalam suratnya bahwa dirinya sering diganggu/digoda dan sering mengalami pelecehan yang dilakukan keponakan majikan dan bahkan diperkosa hingga hamil.

"Kami sudah membalas suratnya pada 25 April 2008. Dalam surat balasan itu, kami menceritakan bahwa keluarga di Jember sangat berharap dia segera pulang dan kami juga menulis bahwa anaknya yang kedua sering sakit-sakitan," katanya. (*/cax)

Sumber : Selasa, 06 Mei 2008 13:54

Selasa, 01 April 2008

FATWA TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI




FATWA TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
Pertama : Hukum
1. Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.
2. Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.
3. Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 2 adalah haram.
4. Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, melakukan pengam-bilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
5. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu bi-rahi, atau gambar hubungan seksual atau ade-gan seksual adalah haram. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi
6. Berbuat intim atau berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melaku-kan hubungan seksual di luar penikahan adalah haram.
7. Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan, adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syar’i.
8. Memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh ada-lah haram.
9. Melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan seksual di luar penikahan atau perbuatan sebagaimana dimaksud angka 6 adalah haram.
10.Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
11.Memperoleh uang, manfaat, dan atau fasilitas dari perbuatan- perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.

Kedua : Rekomendasi
1. Mendesak kepada semua pihak, terutama produser, penerbit, dan pimpinan media, baik cetak maupun elektronika, agar segera menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh fatwa ini.
2. Mendesak kepada semua penyelenggara negara, agar segera:
a. menetapkan peraturan perundang-undangan yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh isi fatwa ini disertai dengan sanksi yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut melakukannya);
b. melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan dan penyebarannya;
c. tidak menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapatan.
3. Mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta secara aktif dan arif menghen-tikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini.
4. Mendesak kepada penegak hukum, sebelum rekomendasi nomor 1, 2 dan 3 dalam fatwa ini terlaksana, agar menindak dengan tegas semua pelaku perbuatan haram dimaksud fatwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak yang terkait mengetahui fatwa ini, mengharap kepada semua pihak untuk menyebarluaskannya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 03 Jumadil Akhir 1422 H
22 Agustus 2001 M
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi

Source : http://www.mui.or.id/files/fat-pornografi.pdf

Senin, 29 Oktober 2007

Diperkosa Majikan, TKI Sukabumi Melahirkan Bayi Arab

Mengutip Detik.com tertanggal 27/10/2007, 19:45WIB. Niat Ati Lestari (25) bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat arab, untuk membantu ekonomi keluarganya harus berakhir tragis. 2 tahun menjadi TKI tak sepeser pun gaji yang diterima. Malah dia pulang dengan perut membuncit akibat diperkosa majikannya.

Ati berangkat ke Abu dhabi pada 9 September 2005. Lazimnya tujuan para TKI yang mengadu nasib ke luar negeri, warga kambung Banen RT 19 RW 07 Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi itu ingin membantu orangtuanyanya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.
Oleh PT Pundi Putra Indotama, PJTKI yang mengirimnya, Ati diserahkan kepada majikannya yang bernana Kholid Muhammad Yusuf Halfani.
Awalnya, sang majikan memperlakukan Ati dengan baik. Namun pada suatu malam, kira-kira di akhir 2006, sang majikan memperkosa Ati. Meski hanya sekali, ternyata tidakan sang majikan membuahkan janin dalam rahim Ati. 19 bulan Ati bekerja di rumah Kholid.
Ati baru sadar ketika perutnya semakin bertambah besar. Akhirnya saat usia kandungannya menginjak 6 bulan, dia memutuskan kabur. Tujuannya hanya satu, menyelamatkan diri ke KBRI Abu Dhabi.
Malang tak dapat ditolak, untukng tak dapat diraih. Bak jatuh tertimpa tangga, dalam pelariannya Ati bertemu sopir taksi warga Arab. Ati yang dalam keadaan kalut itu menerima ajakan sang sopir.
Bukannya diselamatkan, Ati dibawa ke sebuah tempat. Sopir tersebut menjual Ati kepada seseorang dan dia diperkosa lagi. Sehari kemudian, Ati berhasi kabur. Lagi-lagi dia ingin ke KBRI.
Sayangnya, Ati tidak tahu jalan, menerima ajakan sopir taksi lain. Kejadian serupa terulang. kali ini sopir bejat tersebut membawa Ati ke sebuah hotel dan menjualnya kepada 4 pria Arab. Ati pun sempat 'digilir'.
Setelah dua hri dipaksa meladeni 4 pria, Ati berhasil kabur dari hotel. Tujuannya masih sama, ingin berlindung ke KBRI. Untungnya, di kali ketiga usahanya, Ati ditolong seorang sopir taksi asal Pakistan yang kemudian mengantarnya ke KBRI.
Ati yang bingung dan depresi sempat menjalani perawatan selama beberapa hari. Setelah pulih, oleh KBRI Ati dicarikan majikan baru. Namun dia hanya bekerja beberapa pekan. karena kehamilannya yang semakin besar Ati memutuskan ke Indonesia.
Ati tiba di Jakarta pada 22 September 2007 lalu. Tak sepeserpun uang hasil keringatnya selama di Abu dhabi yang dibawa pulang. Kondisinya pun tak lebih baik. Depresi masih menderanya.
Sabtu (27/10/2007), Ati akhirnya melahirkan di Rumah Sakit Samsuddin Kota Sukabumi. hanya bibinya yang menunggui. Ibunya, Nuryana (45) tak sanggup mendampingi putrinya, karena masih sakit akibat sempat mengalami stroke ketika tahu nasib Ati.
Pengamatan Detik.com, bayi laki-laki yang dilahirkan Ati berambut ikal dengan kulit agak gelap. Ketika menuturkan kisahnya, Ati masih tampak lemah.
Dengan wajah ditutupi kerudung hitam, Ati mengaku tak punya biaya untuk membayar biaya persalinan. "Saya nggak punya uang untuk bayar biaya melahirkan sebesar Rp 1,6 juta," tuturnya.
Dia mengaku, sudah menghubungi PJTKI yang meririmkannya. Namun belum ada jawaban atas tuntutan gajinya selama 19 bulan yang belum dibayarkan majikan. "Kata mereka saya kabur jadi saya dibilang TKI ilegal," lirinya.
Khawatir biaya perawatan usai melahirkan semakin membengkak, Ati memilih pulang pada Sabtu sore. Pihak rumah sakit memberi keringanan dengan memperbolehkan Ati mencicil biaya tersebut. "Biar dirawat bidan saja di rumah, " pungkas Ati (bal/bal) - ditulis ulang dari detik.com

Sumber : http://indotkw.blogspot.com/2007/10/tkw-melahirkan-anak-arab-di-sukabumi.html Senin, 2007 Oktober 29
Proyek Bersih Parpol Hanya Slogan - AntiKorupsi.org