Minggu, 31 Mei 2009

Manohara, Keterlibatan FBI dan Kedubes AS , serta Menghina Diri Sendiri

Bagi sebagian orang memang sepertinya, keterlibatan FBI dan Kedutaan AS merupakan hal yang hebat.

Bagi saya, ini merupakan penghinaan diri sendiri, dimana Duta kita di Malaysia yang duduk di KBRI, tidak dapat atau tidak mau berbuat apa-apa.

Padahal setiap bulan mereka memakan gaji dari uang rakyat.

Dai Bahtiar waktu wawancara di Istana, mengatakan dengan ringan bahwa itu urusan keluarga.

Logika berfikir sungkan dan pekewuh di negara orang itulah yang harus diubah. Ingat Anda adalah Duta Besar Indonesia bukan Duta Besar Malaysia.

Atau mungkin, kalau tidak salah Duta Besar Indonesia untuk Malaysia adalah jatah Kepolisian.

Banyaknya kasus yang merugikan bangsa Indonesia, bagaimana kalau Duta Besar Indonesia untuk Malaysia bukan lagi dari Kepolisian. Mengingat Duta Besar sebelumnya yang juga dari Kepolisian, tersangkut kasus korupsi.

Setelah dikonfimasi dan dicarikan bukti-bukti, saya sepakat kalau Duta Besar dan segenap Diplomat di Malaysia untuk diganti.

++++++++++++++++++++++++++++
Berita dari DetikNews

Minggu, 31/05/2009 17:25 WIB
FBI & Kedubes AS Terlibat Pembebasan Manohara
Iin Yumiyanti - detikNews

akarta - Kisah Manohara Odelia Pinot bak drama. Demikian pula cerita kaburnya model cantik itu dari Kerabat Kesultanan Kelantan saat berkunjung ke Singapura. Agen khusus FBI, Kedubes Amerika Serikat (AS) dan KBRI terlibat hingga Mano berasil bebas.

"Kita memang minta bantuan FBI dan Kedubes AS serta KBRI. Mereka banyak membantu hinga Mano berhasil pulang ke Indonesia," kata pengacara ibunda Manohara, Yuli Andre Darma, kepada detikcom, Minggu (31/5/2009).

Kedubes AS dilibatkan sebab Manohara mempunyai paspor sebagai warga negara adidaya itu. Ayah Manohara, George Mann, berkebangsaan AS. Andre Yuli menuturkan, keluarga dan tim pengacara berkoordinasi dengan Kedubes AS dan KBRI Singapura setelah mendapat informasi dari orang dalam Kesultanan Kelantan, Manohara akan ke Singapura. Manohara ke Singapura bersama kerabat Kesultanan Kelantan untuk menjenguk Sultan Kelantan yang dirawat di negeri Singa tersebut.

Tim pengacara dan Daisy Fajarina sebenarnya akan terbang ke Singapura, Kamis (28/5/2009). Namun rencana ini bocor ke Kelantan. Daisy dan pengacaranya pun lantas menunda. "Akhirnya agar tidak mencolok Ibu Daisy dan Dewi saja yang berangkat ke Singapura Jumat (29/5/2009). Tentu kita tetap koordinasi dengan Kedubes AS dan KBRI," cerita Yuli Andre.

Manohara berhasil bertemu Daisy di Hotel Royal Plaza Singapura. Mano berhasil kabur setelah memencet-mencet tombol emergency lift hotel saat dipaksa pihak Kesultanan Kelantan untuk dikunci di ruangan raja, di lantai 3 Hotel Royal. Polisi Singapura berdatangan menolong Mano akibat bunyi tombol tersebut. (iy/Rez)

++++++++++++++++++++++++++++
Minggu, 31/05/2009 16:53 WIB
Manohara Minta Dubes RI di Malaysia Diganti
Amanda Ferdina - detikNews

Jakarta - Kekesalan Manohara kepada Kedutaan Besar RI di Malaysia tidak main-main. Mano meminta agar Dubes Malaysia Jenderal Purn Da'i Bachtiar segera diganti.

"Harus diganti Dubes RI di Malaysia," ucap Mano setelah melakukan konpers di Markas Merah Putih, Jalan Biak, Petojo, Jakarta Pusat, Minggu (31/05/09).

Kekesalan tersebut bukanlah tanpa sebab. Mano mengaku tidak mendapatkan bantuan apapun, bahkan terkesan baginya pihak kedubes telah membuat pemberitaan bohong tentang dirinya.

"Dia yang bilang kalau Mano seneng-seneng di KL (Kuala Lumpur), padahal tidak begitu," imbuhnya.

Mano juga menceritakan pernah satu waktu ia menelepon ke pihak kedubes namun tidak ditanggapi. "Saya bilang ini telepon emergency, tapi dibilang tidak bisa karena sedang libur."

Hal senada juga dikisahkan sang ibunda, Daisy, yang mengaku tidak mendapatkan bantuan apa-apa dari kedutaan Indonesia di sana. "Tidak ada bantuan dari kedubes Indonesia di Malaysia, saya hanya dapat bantuan dari Laskar Merah Putih," kata Daisy. (amd/iy)

Sabtu, 30 Mei 2009

Oknum adalah sebutan baru bagi pahlawan, dalam komunitas Koruptor

Percaya atau tidak, sadar atau tidak, kita sudah diracuni oleh kata-kata oknum pada zaman pemerintahan Soeharto.

Dimana oknum diartikan, sebagai orang yang ketahuan salah/korupsi diantara para koruptor.

Artinya, yang salah/korupsi tapi tidak ketahuan, adalah orang-orang yang masih dilindungi oleh oknum tadi. Sehingga logikanya adalah, oknum merupakan pahlawan bagi komunitasnya, yang sesungguhnya sama-sama berbuat salah/korupsi.

Dalam konteks Bangsa dan Negara, seorang koruptor adalah penghianat bagi pembangunan bangsa, dan perlu diberlakukan sebagai penghianat.

Kapankah para petinggi/pejabat/wakil rakyat/dlsb dapat mengartikan bahwa Koruptor adalah penghianat, dan tentunya juga mengimplementasikannya....

Rabu, 27 Mei 2009

Lumpur Lapindo dan Tiga Pasangan Capres

Andil Megawati Soekarnoputri Terhadap Bencana Lumpur Lapindo

Pada masa pemerintahan Presiden Megawati, lahir UU Migas No 22 tahun 2001. Inilah langkah awal dari lemahnya fungsi kontrol pemerintah terhadap industri migas termasuk PT. Lapindo Brantas. Lemahnya kontrol pemerintah ini pula yang memberikan andil terhadap berlarut-larutnya penyelesaian kasus Lapindo secara lebih adil.

Dengan UU Migas No 22/2001 tersebut, membuat BP Migas tidak berdaya dalam mengawasi prosedur pengeboran Lapindo, termasuk prihal pemasangan casing dalam proses pengeboran.

Penerapan UU Migas No 22/2001, mengakibatkan proses pencarian informasi untuk mengungkap kejadian sebenarnya dari semburan lumpur menjadi terhalang. Karena dalam UU tersebut, memang diatur dan dijamin soal kerahasiaan data dan informasi seputar kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Akibatnya hingga kini, penyelidikan kasus lumpur Lapindo oleh kepolisian tidak kunjung tuntas.

Andil SBY dan Kalla Terhadap Bencana Lumpur Lapindo

Di berbagai media massa, Jusuf Kalla mengakui bahwa mantan petinggi Group Bakrie, Aburizal Bakrie merupakan salah satu penyumbang dana pasangan SBY-JK dalam pemilu 2004 silam.

Dua tahun setelah pemilu 2004, tepatnya bulan Mei 2006, semburan lumpur panas menengelamkan kawasan Porong, Sidoarjo. Mayoritas pakar geologi dunia menilai bahwa semburan lumpur diakibatkan oleh aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo, salah satu bagian dari Group Bakrie.

SBY-JK mengawali tonggak penyelesaian kasus ini melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2007, yang mengarahkan korban diperlakukan sebagai mitra jual beli lahan dan bangunan. Melenceng jauh dari pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban, mulai hak atas perumahan, kesehatan, pendidikan dan lingkungan yang sehat dan lainnya.

Sementara kerugian berupa meningkatnya biaya kesehatan akibat kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh semburan lumpur diabaikan secara legal.

Meskipun Perpres 14/2007 itu merugikan korban lumpur dan menguntungkan posisi Lapindo, Pemerintahan SBY – JK tidak berhenti untuk memberikan keringanan terhadap Lapindo. Pada bulan Desember 2008 misalnya, telah muncul kesepakatan antara korban lumpur dan PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) di Istana Presiden yang berisi pemberian keringanan terhadap Lapindo untuk kembali mencicil sisa uang jual beli aset korban lumpur per bulan per keluarga sebesar Rp 30 juta.

Sayangnya kesepakatan itu kembali diingkari oleh PT MLJ. Alih-alih menghukum PT MLJ karena telah mengingkari kesepakatan. Pemerintahan SBY-JK lagi-lagi memeberi keringanan terhadap PT MLJ untuk menyelesaikan proses jual beli asset di luar ketentuan Perpres 14/2007 yang telah dibuat sendiri oleh Presiden SBY sebelumnya.

Pada bulan Februari 2009 pemerintahan SBY-JK kembali memberikan keringanan kepada PT MLJ untuk menyelesaikan proses jual beli asset korban lumpur dengan cara mencicilnya sebesar Rp. 15 juta per bulan. Padahal pemberian keringanan yang bertubi-tubi itu kepada PT MLJ itu berarti menambah panjang penderitaan korban lumpur.

Dari rekam jejak SBY dan Kalla selama berkuasa dalam menyelesaikan persoalan lumpur Lapindo, apakah kita masih yakin bila salah satu diantara mereka bertiga menjadi presiden, akan mampu menyelesaikan persoalan lumpur Lapindo secara lebih adil?

Source :

http://tragedilapindo.wordpress.com/2009/05/25/bercak-lumpur-lapindo-di-tubuh-sby-dan-kalla/

http://tragedilapindo.wordpress.com/2009/05/26/megawati-pun-terciprat-lumpur-lapindo/

Rabu, 20 Mei 2009

Cegah Ilegal Fishing, DPR Setujui Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut

JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui meratifikasi konvensi Perserikatan bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut sebagai payung hukum nasional dalam mencegah illegal fishing. Demikian terungkap dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Muhaimin Iskandar, yang juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Fredy Numbery, di Jakarta, kemarin.

Menurut Ketua Pansus Maruahal Silalahi, dengan adanya ratifikasi perjanjian iniIndonesia dapat menjamin konservasi jangka panjang dan pemanfaatan secara berkelanjutan atas sediaan ikan sesuai ketentuan-ketentuan yang terkait konvensi.

Dalam pelaksanaan konvensi ini, maka akan semakin memperkuat komitmen kita untuk mencegah pelanggaran, penangkapan dan konservasi ikan oleh kapal-kapal asing di wilayah perairan ZEE Indonesia secara tidak terkendali, yang dapat menyebabkan berkurangnya sediaan jenis-jenis ikan yang bernilai komersial tinggi, yang selama ini marak terjadi diberbagai wilayah perairan Indonesia.

Dengan adanya payung hukum nasional dalam mencegah illegal fishing yang dimaksudkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Indonesia yang melakukan kegiatan di sektor perikanan.

Disamping itu, kita ingin menegaskan kembali hak berdaulat Indonesia berkaitan dengan pengelolaan sumber daya ikan di ZEE, dan memperkuat posisi Indonesia dalam forum organisasi perelolaan perairan regional.

Indonesia merupakan negara maritim dengan dua pertiga wilayahnya berupa laut dengan garis pantai mencapai 95.181 Km, yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, dan terdiri dari kurang lebih 17.480 pulau, mengandung sumber daya alam hayati yang sangat besar, baik sumber daya alam hayati yang dapat pulih maupun yang tidak dapat pulih. Potensi yang besar ini khususnya potensi sumber daya ikan 6,4 juta ton/tahun, yang terdiri berbagai jenis termasuk diantaranya sediaan ikan. yang beruaya terbatas, serta sediaan ikan beruaya jauh.

Ikan yang beruaya terbatas merupakan ikan yang beruaya antara Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) satu negara dan ZEE negara lain, sehingga pengelolaannya melintasi batas yurisdiksi beberapa negara, sedangkan ikan yang beruaya jauh merupakan ikan yang beruaya dari ZEE ke laut lepas dan sebaliknya yang jangkauannya dapat melintasi perairan beberapa samudera.

Meratifikasi UNIA 1995 merupakan amanat Pasal 10 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Indonesia memiliki perairan kepulauan dan ZEE yang luas dan berkepentingan untuk melindungi sumber kekayaan di laut lepas. Sebagai negara yang aktif melahirkan UNCLOS 1982, Indonesia memiliki kewajiban moral untuk proses implementasi internasionalnya, dan dalam rangka mengembalikan citra aktif Indonesia dalam pembentukan norma hukum laut internasional.

Dengan menandatangani ratifikasi ini, Pemerintah akan mendapatkan data dan informasi perikanan secara mudah, murah, akurat, cepat, dan tepat waktu serta dalam format dan standar internasional melalui mekanisme pertukaran data dan informasi diantara negara pihak.

Adanya diatribusi tangkapan untuk jenis-jenis ikan yang beruaya terbatas dan jenis ikan yang beruaya jauh melalui penetapan kuota internasional, mendapatkan hak dan kesempatan untuk turut memanfaatkan potensi perikanan laut lepas.

Pemerintah memperoleh perlakuan khusus bagi negara berkembang antara lain untuk mendapatkan bantuan keuangan, bantuan teknis, alih teknologi, penelitian ilmiah, bantuan pengawasan dan peneakan hukum,

Berpeluang mendapatkan bantuan dana untuk penerapan persetujuan ini, termasuk bantuan dana untuk penyelesaian sengketa yang mengkin terjadi antara negara yang bersangkutan dengan negara pihak lainnya, dan memperkuat penerapan persetujuan-persetujuan regionaldi Bidang pengelolaan dan konvensi sumber daya ikan.



Pengesahan rativikasi ini akan memberi dorongan bagi Pemerintah dalam mereformasi berbagai regulasi, perundang-undangan agar senafas dengan tindakan yang dilakukan oleh indonesiasebagai negara yang secara aktif memperjuangkan pengembangan hukum internasional dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 serta berbagai ketentuan pelaksanaannya, secara yuridis memiliki konsekuensi untuk melakukan pengesahan UNIA 1995 sebagai salah satu pelaksana UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS atau Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut.

Dengan diadopsinya UNIA 1995, maka Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan konservasi dan penelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh sebagai pelaksanaan dari Pasal 63 dan Pasal 64 Konvensi PBB tentang Hukum laut. Berdasarkan Pasal 38 UNIA 1995 maka setiap negara yang akan menjadi Negara Pihak harus melakukan pengesahan atau ratifikasi.

Oleh : Surya

Sumber : http://www.batamtoday.com/news/read/2009/05/2001/14332.Cegah-Ilegal-Fishing,-DPR-Setujui-Ratifikasi-Konvensi-PBB-tentang-Hukum-Laut.html

Kekayaan Capres 2009

TIM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi laporan harta kekayaan para calon presiden, kemarin. Hasilnya kekayaan tiga capres, yakni Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono, meningkat signifikan.Harta kekayaan Jusuf Kalla meningkat Rp50 miliar, dari Rp253,912 miliar dan US$14.928 pada 31 Mei 2007 menjadi Rp303 miliar. Porsi terbesar kekayaan JK berasal dari saham. Perusahaan yang dimiliki keluarga Kalla sebanyak 10-13 buah."Ada beberapa perubahan nilai kekayaan, tapi sedikit perubahannya," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk seusai mengklarifikasi harta kekayaan JK.

Saat klarifikasi kekayaan, tim KPK sebanyak lima orang diterima adik JK, Suhaeli Kalla. Tim tersebut.meneliti selama 3,5 jam sejak pukul 08.50 WIB.

Adapun kekayaan Megawati meningkat Rp60 miliar, dari Rp86,265 miliar pada 9 Desember 2004 menjadi Rpl46 miliar lebih. Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Muhammad Sigit mengatakan perubahan harta kekayaan yang dimiliki Megawati terletak pada tanah dan bangunan di Jl Teuku Umar.

"Sebelumnya nilai pajak kedua rumaij tersebut dibayar oleh pemerintah dan kini men­jadi miiik pribadi," papar Sigit "

Setelah diperiksa, Sigit menjelaskan total aset tidak bergerak milik Mega sebanyak 31 item, aset bergerak 33 item, dan kendaraan bertambah 6 buah. "Yang memerlukan penelitian lagi aset SPBU karena pada masa lalu sifatnya milik pribadi dan setelah berubah menjadi badan usaha, dicatat di saham."

Kekayaan capres SBY naik 15%-20%, dari Rp7,144 miliar yang dilaporkan pada 2007 menjadi sekitar Rp8,5 miliar. "Kenaikan itu berasal dari nilai tanah, perhiasan, dan tabungan. Itu wajar," kata Deputi Pencegahan KPK Eko Tjiptadi.

Klarifikasi berlangsung di kediaman pribadi SBY di Cikeas, Kabupaten Bogor. Proses klarifikasi LHKPN berlang­sung hampir 6 jam mulai pukul 10.00. Waktu klarifikasi lama karena terlebih dahulu dilakukan pemisahan harta milik SBY dan putranya.

Anggota KPU Syamsulbahri menegaskan hasil audit lapor­an harta kekayaan capres dan cawapres tidak dapat menggugurkan langkah ketiga pasangan untuk maju dalam pilpres mendatang.

Sumber : Media Indonesia 20 Mei 2009

Senin, 18 Mei 2009

Komunikasi Politik - Sebuah Apologi para politisi untuk tidak berkomitmen kepada para Konstituen-nya

Akhir-akhir ini, kita sering dengar apa yang disebut dengan Komunikasi Politik.
Dimana selalu ditekankan bahwa dalam politik semua dapat terjadi, dapat berubah, dan mempunyai segala kemungkinan. Kalau kita jeli, apakah ini bukan politik Machiavellian, dimana semuanya dibuat halal.

Kalau para Pemimpin partai-partai tersebut, memang mempunyai komitmen untuk mencerdaskan bangsanya, semestinya mereka tidak melakukan hal itu.

Belum menang saja, mereka sudah berselingkuh dari konstituen-nya.

Ditambah lagi banyak partai yang main di dua kaki, seperti pemain judi koprok saja. Seperti diberitakan oleh Fahmi Idris pada waktu wawancara di TV, bahwa adanya orang-orang PAN, PBR, dan PPP yang ikut dalam koalisi mereka.

Kamis, 14 Mei 2009

Urip Tri Gunawan

JAKARTA-Hidup Urip Tri Gunawan, jaksa penerima suap sekitar Rp 6 miliar (USD 660 ribu) dalam kasus BLBI yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim, mulai kemarin harus dijalani di Lapas Cipinang. Itu setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mcngcksckusi mantan Kajari Klungkung itu untuk menjalani hukuman 20 tahun.

Sebenarnya KPK menerima salinan putusan seminggu lalu. Namun, eksekusi bam bisa dilaksanakan ke­marin karena sejumlah persoalan. Jaksa harus merampunakan oomooros urusan administrasi di Rutan Brimob Kclapa Dua. Depot tahanan yang selama ini dihuni pria asal Sragen. Jawa Tengah itu.

Bukan hanya itu. Sejak beberapa hari lalu, Urip mengeluh sakit. Karena itu. jaksa harus menanyakan kesiapan terpidana korupsi yang diganjar hukuman paling lama tersebut. Pukul 13.00 kemarin sejumlah jaksa meluncur ke Rutan Kelapa Dua Depok. "Kami persiapan dulu. lalu tanyakan kesiapannya," ujar Jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor kemarin.

Sampai di sana jaksa dan beberapa pengawal menggiring Urip ke bui baru di Lapas Cipinang. Urip pun pasrah. Dia hanya membawa sejumlah pakaian ganti. Keberangkatan Urip juga dilepas sejumlah kolega yang juga menjadi tahanan KPK

Di rutan terscbut ada sejumlah tahanan top. Di antaranya para pesakitan kasus aliran dana BI Rp 100 miliar, besan Presiden SBY, Aulia Pohan, Kepala Biro Gubeniur BI Rusli Simanjuntak, dan anggota DPR Hamka Yandhu. "Sejumlah tahanan lain melepasnya," kata jaksa Dwi Aties Sudarto, salah satu anggota tim eksekusi.

Urip akhirnya dijebloskan ke tahanan sekitar pukul 15.00. "Biasa saja, berjalan lancar dan tak ada perlawanan," katanya.

Menurut Dwi Aries, Urip harus menjalani putusan kasasi yang menghukumnya 20 tahun. Pengajuan peninjauan kembali (PK) upaya hukum,sebagai upaya hukum terakhir, tak menghalangi eksekusi.

Proses eksekusi Urip tertunda cukup lama. Sejak putusan kasasi dijatuhkan lima hakim agung lalu (11/3), salinan pulusan tak kunjung diterima KPK. Komisi beralasan putusan tersebut masih dalam perjalanan dari MA ke PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menyatakan tidak menemukan adanya kekeliruan penerapan hukum dalam putusan di Pengadilan Tingkat Banding PT DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemeriksaan di sidang, Urip disebut menerima USD 660 ribu sebagai akibat dari melakukan sesuatu yang berhubungan dengan kasus Sjamsul Nursalim, obligor BLBI. Perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Urip sebagai jaksa di Kejaksaan Agung

Sumber : Indopos 14/05/09

Rabu, 06 Mei 2009

Kasus Antasari - Konspirasi ????

Tolong komentarnya ya.
Kalau memang salah, memang harus dihukum.
Tetapi jangan sampai seperti kasusnya seperti Ryan, setelah dipenjara, baru ketahuan bahwa pelaku sebenarnya adalah Ryan, ingat kan.
Soalnya ini, ancaman hukumannya mati buat pak Antasari.

Komentar

Selasa, 05 Mei 2009

Platform Politik atau Adu Kekuatan????

Setelah Pemilu Legislatif, terlihat jelas adanya 2 kubu yang berseteru, yakni Kubu Koalisi berdasarkan Platform dan Koalisi yang berhitung Matematis.

Berkaca dari dua kubu di atas, saya hanya dapat melihat bahwa, hari gini masih mau menipu rakyat.

Terlepas apakah platform yang dianut baik atau tidak, tetapi rakyat diajak berfikir secara ideologis dan semoga bukan dogmatis, dan inilah sebenarnya politik yang lebih sehat.

Sedangkan Koalisi Matematis yang hanya berfikir tentang kemenangan, dan tidak lagi menghiraukan pendukungnya, yang memilihnya berdasarkan platform yang mereka iklankan pada saat sebelum pemilu legislatif berlangsung.

Mari kita berfikir, untuk bersikap dalam menetapkan pilihan kita.

Koalisi matematis, saya pikir sudah pasti tidak akan menghiraukan aspirasi rakyat, hal ini terlihat dari cara mereka berkoalisi.

Sedangkan Koalisi Platform, harus pula kita kritisi dengan melihat siapa-siapa yang akan menjadi pucuk pimpinan.

Kalau cawapres dari salah satu partai dengan platform agama yang kuat, maka perlu kita pikirkan lagi untuk memilih atau tidak????

Minggu, 03 Mei 2009

Korupsi Yang Sudah Melembaga

Catatan:
Berkaca dari "Kasus Surat (ada nuansa balas dendam)" yang dikeluarkan oleh Kejaksaan untuk Antasari (terlepas Antasari salah atau tidak salah), ini adalah cerminan perang yang dilancarkan sebuah gank besar.

Mungkin hanya ada di Indonesia, ketika teman satu departemen yang terbukti menjadi pelaku Korupsi, maka teman-teman satu departemennya turut ikutan balas dendam terhadap orang yang mengungkap kasus korupsi temannya tersebut.

Secara sistematis, seharusnya teman-temannya (atasan dan bawahan) membuat hal tersebut menjadikan sebuah input yang positif, untuk membenahi departemennya.

Secara Psikologis;
Kalau persekawanan tersebut, justru membalas dendam kepada pengungkap kasus rekannya, maka mereka kemungkinan besar adalah pelaku-pelaku korupsi, yang mempunyai kesetiakawanan yang tinggi terhadap rekannya.

Kalau memang begini kondisinya di Indonesia, maka kasus korupsi bukan saja harus diselesaikan di ruang sidang....
Proyek Bersih Parpol Hanya Slogan - AntiKorupsi.org