Rabu, 20 Mei 2009

Cegah Ilegal Fishing, DPR Setujui Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut

JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui meratifikasi konvensi Perserikatan bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut sebagai payung hukum nasional dalam mencegah illegal fishing. Demikian terungkap dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Muhaimin Iskandar, yang juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Fredy Numbery, di Jakarta, kemarin.

Menurut Ketua Pansus Maruahal Silalahi, dengan adanya ratifikasi perjanjian iniIndonesia dapat menjamin konservasi jangka panjang dan pemanfaatan secara berkelanjutan atas sediaan ikan sesuai ketentuan-ketentuan yang terkait konvensi.

Dalam pelaksanaan konvensi ini, maka akan semakin memperkuat komitmen kita untuk mencegah pelanggaran, penangkapan dan konservasi ikan oleh kapal-kapal asing di wilayah perairan ZEE Indonesia secara tidak terkendali, yang dapat menyebabkan berkurangnya sediaan jenis-jenis ikan yang bernilai komersial tinggi, yang selama ini marak terjadi diberbagai wilayah perairan Indonesia.

Dengan adanya payung hukum nasional dalam mencegah illegal fishing yang dimaksudkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Indonesia yang melakukan kegiatan di sektor perikanan.

Disamping itu, kita ingin menegaskan kembali hak berdaulat Indonesia berkaitan dengan pengelolaan sumber daya ikan di ZEE, dan memperkuat posisi Indonesia dalam forum organisasi perelolaan perairan regional.

Indonesia merupakan negara maritim dengan dua pertiga wilayahnya berupa laut dengan garis pantai mencapai 95.181 Km, yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, dan terdiri dari kurang lebih 17.480 pulau, mengandung sumber daya alam hayati yang sangat besar, baik sumber daya alam hayati yang dapat pulih maupun yang tidak dapat pulih. Potensi yang besar ini khususnya potensi sumber daya ikan 6,4 juta ton/tahun, yang terdiri berbagai jenis termasuk diantaranya sediaan ikan. yang beruaya terbatas, serta sediaan ikan beruaya jauh.

Ikan yang beruaya terbatas merupakan ikan yang beruaya antara Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) satu negara dan ZEE negara lain, sehingga pengelolaannya melintasi batas yurisdiksi beberapa negara, sedangkan ikan yang beruaya jauh merupakan ikan yang beruaya dari ZEE ke laut lepas dan sebaliknya yang jangkauannya dapat melintasi perairan beberapa samudera.

Meratifikasi UNIA 1995 merupakan amanat Pasal 10 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Indonesia memiliki perairan kepulauan dan ZEE yang luas dan berkepentingan untuk melindungi sumber kekayaan di laut lepas. Sebagai negara yang aktif melahirkan UNCLOS 1982, Indonesia memiliki kewajiban moral untuk proses implementasi internasionalnya, dan dalam rangka mengembalikan citra aktif Indonesia dalam pembentukan norma hukum laut internasional.

Dengan menandatangani ratifikasi ini, Pemerintah akan mendapatkan data dan informasi perikanan secara mudah, murah, akurat, cepat, dan tepat waktu serta dalam format dan standar internasional melalui mekanisme pertukaran data dan informasi diantara negara pihak.

Adanya diatribusi tangkapan untuk jenis-jenis ikan yang beruaya terbatas dan jenis ikan yang beruaya jauh melalui penetapan kuota internasional, mendapatkan hak dan kesempatan untuk turut memanfaatkan potensi perikanan laut lepas.

Pemerintah memperoleh perlakuan khusus bagi negara berkembang antara lain untuk mendapatkan bantuan keuangan, bantuan teknis, alih teknologi, penelitian ilmiah, bantuan pengawasan dan peneakan hukum,

Berpeluang mendapatkan bantuan dana untuk penerapan persetujuan ini, termasuk bantuan dana untuk penyelesaian sengketa yang mengkin terjadi antara negara yang bersangkutan dengan negara pihak lainnya, dan memperkuat penerapan persetujuan-persetujuan regionaldi Bidang pengelolaan dan konvensi sumber daya ikan.



Pengesahan rativikasi ini akan memberi dorongan bagi Pemerintah dalam mereformasi berbagai regulasi, perundang-undangan agar senafas dengan tindakan yang dilakukan oleh indonesiasebagai negara yang secara aktif memperjuangkan pengembangan hukum internasional dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 serta berbagai ketentuan pelaksanaannya, secara yuridis memiliki konsekuensi untuk melakukan pengesahan UNIA 1995 sebagai salah satu pelaksana UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS atau Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut.

Dengan diadopsinya UNIA 1995, maka Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan konservasi dan penelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh sebagai pelaksanaan dari Pasal 63 dan Pasal 64 Konvensi PBB tentang Hukum laut. Berdasarkan Pasal 38 UNIA 1995 maka setiap negara yang akan menjadi Negara Pihak harus melakukan pengesahan atau ratifikasi.

Oleh : Surya

Sumber : http://www.batamtoday.com/news/read/2009/05/2001/14332.Cegah-Ilegal-Fishing,-DPR-Setujui-Ratifikasi-Konvensi-PBB-tentang-Hukum-Laut.html

Tidak ada komentar:

Proyek Bersih Parpol Hanya Slogan - AntiKorupsi.org