Senin, 23 Maret 2009

Penghayat Kepercataan Tuhan YME Dapatkan Pelayanan Hak Administrasi

Senin, 23 Maret 2009 17:28 WIB | Peristiwa | | Dibaca 84 kali
Jakarta (ANTARA News) - Seseorang dan kelompok penganut Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa mendapatkan hak-hak administrasi seperti pencamtuman dalam KTP, akte kelahiran, perkawinan dan kematian, kata Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Depbudpar KP Sulistyo Tirtokusumo.


Sulistyo mengatakan hal itu di Jakarta, Senin, di sela sela Lokakarya Sosialisasi RPB Mendagri dan Menbudpar Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Kepala Daerah/Wk Kepda dalam pelestarian kebudayaan dan dalam pelayanan kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Ia menjelaskan, pemenuhan hak administrasi dan menjalankan keyakinannya oleh pemerintah kepada penghayat kepercayaan didasarkan atas amanat UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan PP No 37/2007 tentang Pelaksanaan UU No 23/2006.

Sementara itu, Dirjen Nilai Budaya Seni dan Film, Tjetjep Suparman mengatakan, dengan UU dan PP tersebut,penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME tidak boleh didiskriminasikan dan mereka berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan adminitrasi seperti pencantuman dalam KTP, akte perkawinan, kelahiran dan kematian, dan pendirian pesucen (tempat berdoa), dan lahan pemakaman.

Menurut data Depbudpar, saat ini terdapat 1.515 organisasi penghayat kepercayaan terhadap TYME, 245 diantaranya memiliki kepengurusan di tingkat nasional dan jumlah pemeluknya se-Indonesia sekitar 10 juta orang.

Sedangkan, masalah pengawasan penghayat kepercayaan ditangani oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang beranggotakan delapan instansi pemerintah di pusat.

Terkait sosialisasi rancangan peratuan bersama (RPB) Mendagri dan Menbudpar, Suparman mengharapkan, adanya standar yang sama dari daerah se Indonesia dalam pelayanan kepada para penghayat kepercayaan Tuhan YME serta pemenuhan hak sipilnya sesuai perintah UUD 1945, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 23/2006 tentang Kependudukan.

Dirjen mengharapkan, terkait RPB tersebut, pemda kab/kota se Indonesia berkomitmen mengalokasikan anggaran yang proporsional untuk pelesatarian kebudayaan dan pelayanan penghayat kepercyaan Tuhan YME.(*)Kejawen Online

Sumber : http://www.antara.co.id/view/?i=1237804113&c=NAS&s=

Tidak ada komentar:

Proyek Bersih Parpol Hanya Slogan - AntiKorupsi.org