Jumat, 11 Desember 2009

Pola Penegakan Hukum Berkepentingan Bisnis

Sebagai orang yang awam dalam hukum, saya berfikiran bahwa penjahat adalah orang yang melakukan kejahatan itu sendiri, sedangkan orang yang kena dampak dari perbuatan jahatnya adalah korban.

Diantara subjek dan objek tersebut, mungkin masih ada pelaku pendukung.

Menyikapi kejadian sehari-hari, kita gamblang melihatnya, bahwa yang lebih banyak ditangkap dan diadili adalah justru objek dan pendukung. Pertanyaannya ????

Kalau pelaku utama yang ditangkap, maka nggak ada kerjaan (objekan) penegak hukum tersebut, seperti persis kita dengar bersama rekaman Anggodo di MK.

Contoh yang paling gampang dilihat adalah, pada korban Narkoba yang lebih mendapat perhatian dari pihak penegak hukum.

Secara logika, semakin banyaknya korban pengguna narkoba ditangkap (yang seharusnya hanya sebagai saksi), semakin banyak pula informasi yang didapat oleh pihak penegak hukum untuk menangkap pengedar narkoba itu sendiri.

Lagi-lagi, kalau pengedarnya sudah habis, maka objekannya juga sudah habis.

Di negara maju, biasanya pengguna atau yang disebut korban selalu dilindungi, dan yang dikejar-kejar adalah pengedarnya.

Wakakakak

KPK aja sudah hampir amblas, karena KPK merebut objekan gede, khusus buat petinggi-petinggi.

Biar adil, kasus narkoba yang melibatkan petugas lapangan, tetap pada polanya, sehingga adilah bagi-bagi rejeki yang tinggi dapet gede, yang rendah dapet recehan.

Bisnis recehan kalau menangkap pecandu yang bukan orang kaya.

Huahuahua

Jadi adil adalah seperti itu????

Tidak ada komentar:

Proyek Bersih Parpol Hanya Slogan - AntiKorupsi.org