Jakarta Siapakah penyebar foto nakal Syahrini? Sampai saat ini pertanyaan tersebut masih belum terjawab. Namun ancaman bagi penyebar foto tersebut nyata adanya.
Kadiv Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin membeberkan, bahwa sang penyebar foto nakal Syahrini akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI NO.11 ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.
"Iya benar mereka (Syahrini dan Aisyahrani) telah membuat laporan tersebut pada tgl 14 mei ke sini, di situ pelaku penyebar akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI NO.11 ITE, pelaku bisa dijerat pasal itu," beber AKP Aswin kepada detikhot, Rabu (18/5/2011) malam.
Kepada Polisi, teman duet Anang itu mengaku tidak rela foto pribadinya disebar pelaku dengan dasar pencemaran nama baik.
"Ya alasannya pelapor tidak rela karena fotonya disebar dengan alasan pencemaran nama baik," tandasnya.
Sumber : http://hot.detik.com/read/2011/05/19/072055/1642097/230/penyebar-foto-nakal-syahrini-diancam-6-tahun-penjara
Penyebar Video Ariel Bagaimana???
Pakai Uang ya????????????????????????????????????????????