Badak bercula satu (Rhinoceros sondaicus) merupakan salah satu satwa langka khas Indonesia yang fenomenal. Hanya segelintir orang yang pernah menjumpainya karena jumlahnya yang sedikit. Itulah salah satu alasan saya untuk ikut WAW yang di adakan ProFauna Indonesia Jakarta ke Taman Nasional Ujung Kulon pada tanggal 20-23 Maret 2008, selain memang aktifitas WAW yang selalu membuat kecanduan.
Saya sudah membayangkan di Ujung Kulon nanti akan ada hutan yang rapat, lintah, monyet, aneka burung dan lainnya juga trek offroad seperti yang pernah saya kunjungi di Way Kambas, Lampung. Pasti menjadi perjalanan yang menarik. Syukur kalau bisa bersalaman dengan badak yang terkenal itu.
Bersama 20 personel lebih kami berangkat pukul 00.30 WIB dari kantor LASA dan ProFauna di Bintara, Kranji dengan semangat badak. Perjalanan menuju Ujung Kulon cukup melelahkan dan membuat penat. Terkadang hujan ikut menemani kami. Tapi untungnya ada pemandangan yang indah seperti kumpulan kuntul kerbau (Bubulcus ibis) di sawah, dan pantai Anyer yang menghindarkan dari kebosanan.
Uwih… 12 jam berlalu. Sudah pukul 13.30 WIB. Akhirnya kami sampai juga di daerah yang terkenal dengan patung badak sebagai lambangnya. Kami menuju Taman Jaya tempat kami menginap di balai RMPU (Rhino Monitoring Protection Unit).
Setelah cukup istirahat di tempat yang telah disediakan oleh RMPU, kami memulai acara diskusi. Materi diberikan oleh petugas RMPU ditambah materi dari Bu Maria, dosen IPB jurusan konservasi yang juga merupakan anggota ProFauna. Diskusi ini cukup menarik karena para petugas RMPU berbagi cerita tentang satwa bercula itu.
Badak Jawa (R. Sondaicus) sangat berbeda dengan badak Sumatra yang tubuhnya lebih kecil dan agak berambut di bagian kepalanya. Sekilas badak jawa lebih mirip badak Afrika tapi tubuhnya lebih kecil berwarna kelabu dengan kekerasan cula seperti tulang. Sensus terakhir pada Desember 2007 dengan 15 transek (jalur Pengamatan) mengestimasi bahwa badak Jawa ini hanya berjumlah 55 ekor tanpa di ketahui jumlah jantan dan betinanya. Data ini tidak terlalu akurat karena peralatan yang digunakan tidaklah canggih. Hanya bedasarkan metode pengamatan tapak, arah, dan kotorannya. Amat disayangkan pemerintah tidak memfasilisasi petugas lapangan menggunakan kamera otomatis untuk pengamatan seperti banyak peneliti asing lakukan. Padahal badak bercula satu merupakan kekayaan negara yang juga dilindungi dunia karena populasinya yang sedikit dan hampir mengalami kepunahan.
Di habitatnya, badak makan sekitar 126 jenis tumbuhan seperti kiara, serlang, segel dan lainnya. Mewabahnya tanaman langkap mengakibatkan matinya tanaman lain karena mengandung racun, mengakibatkan banyak tumbuhan pakan badak menjadi langka. Itulah ancaman bagi badak jawa kini selain pembalakan hutan.
Selain badak jawa, Ujung Kulon yang mempunyai luas 120.551 Ha yang terdiri dari daratan dan perairan juga ditinggali satwa-satwa yang tidak kalah mempesonanya seperti penyu, owa, kangkareng, kancil, merak dan lainnya. Untuk mencapai hutan tempat habitat badak dan teman-temannya yang terletak di selatan Ujung Kulon diperlukan waktu yang cukup lama. Apalagi jika ditempuh dengan jalur darat. Maka petugas lapangan MRPU memakai jalur perairan untuk menuju lokasi.
Esoknya kami menyeberang ke Pulau Peucang. Langit pagi sangat indah. Kami menyewa kapal nelayan berkapasitas 25 orang. Matahari selalu menemani perjalanan kami selama 2,5 jam. Di tengah lautan kami berjumpa dengan elang bondol (Haliastur indus) juga pecuk ular (Anhinga melanogaster) yang terbang indah di atas laut.
Pulau Peucang sangatlah indah. Kami disambut oleh kijang (Muntiacus muntjak) jantan, monyet ekor panjang (Macaca fasicularis) yang tersenyum di atas pasir putih, dan rombongan ikan hunu (nama lokal untuk ikan seperti teri) di laut yang jernih dan kehijauan.
Kami diberi fasilitas menginap gratis oleh BKSDA Ujung Kulon di sebuah bangunan bekas kantor. Setelah menaruh tas, kami ditemani Pak Tumino, guide Pulau Peucang menyusuri hutan menuju sisi lain dari pulau indah ini. Ia memberikan banyak informasi tentang tumbuhan juga satwa yang berada disini. Tumbuhan disini (berakar serabut, akar pipih juga akar nafas) menyesuaikan diri dengan kondisi tanah yang tidak terlalu dalam. Kalau digali, 1,5 meter sudah merupakan bebatuan karang.
Di pulau ini kami menjumpai kancil (Tragulus javanicus), kijang, biawak, babi hutan (Sus sp.), helikopter, sebutan jagawana untuk burung kangkareng (Antracoceros sp.) yang bertengger di atas pohon yang tinggi, dan burung merak (Pavo munticus) yang cantik. Tiga kilometer sudah kami berjalan. Akhirnya sampai juga ke sisi lain dari pulau ini. Ya ampun indah sekali!!! Seperti di negeri dongeng. Ada karang copong yang tengahnya bolong menghiasi pantai berkarang. Dan kami juga bisa melihat Anak Gunung Krakatau.
Sorenya sekitar pukul 17.00 WIB kami menuju Cidaun yang berada di Pulau Jawa. Di sini kami melihat kawnan banteng (Bos javanicus) betina yang asyik ngerumpi sambil merumput. Juga dua pasang merak (P. Munticus) yang asyik bercinta. Kami harus extra hati-hati, tanpa suara dan bersembunyi diantara savanna dan pohon agar satwa-satwa itu tidak terkejut. Walaupun gatal yang amat sangat karena rumput yang menusuk tetapi kami puas memotret satwa-satwa indah itu.
Di malam hari, disekitar penginapan, babi hutan berkeliaran ditemani cahaya rembulan. Begitupula para monyet ekor panjang yang terkadang nakal karena suka mencuri makanan.
Esok paginya kami bersiap kembali ke Taman Jaya.Belum puas rasanya hanya semalam disini. Kamipun membawa semua perlengkapan. Ketika membawa logistic ke perahu, seekor monyet muda menghadang Irma yang membawa sekotak nasi. Ia meminta jatah preman. Untung saja Irma berhasil kabur dan monyet itu dengan kesal kembali ke koloninya.
Di perjalanan pulang kami juga kembali bersua dengan elang bondol yang terbang bebas di cakrawala. Tak lupa kami mampir ke Pulau Hadeleum yang letaknya tak jauh dari Taman Jaya. Di pulau kecil ini juga terdapat satwa yang jenisnya sama dangan pulau Peucang. Sayang kami hanya bisa menikmati seperempat perjalanan di pulau ini karena hujan turun dengan lebat. Setelah hujan reda kami memutuskan kembali ke perahu karena hari menjelang sore dan meneruskan perjalanan menuju Taman Jaya untuk beristirahat dan besok pagi kembali ke Jakarta.
Pesona Ujung Kulon dengan pulau-pulau kecil di sekitarnya sangatlah indah baik secara panorama dan keanekaragaman hayatinya. Suatu saat pasti saya akan kembali menjelajah plus dengan hutannya. Dan berharap dapat berpose bersama badak.
Suara Satwa
Source : http://www.profauna.org/suarasatwa/id/2008/02/tiga_hari_di_taman_nasional_ujung_kulon.html
Waspadai pengaruh Barat,Timur Tengah, dan Asia Timur
Sudah saatnya kita menggali kembali EKSISTENSI BUDAYA BANGSA KITA SENDIRI
Kearifan Lokal Leluhur Nusantara, Bukan Leluhur Barat, Bukan Leluhur Timur Tengah dan Bukan Leluhur Asia Timur
Barat Menipu Berkedok HAM, Timur Tengah Menipu Berkedok Agama, Asia Timur Menipu Berkedok Dagang
Kamis, 03 April 2008
Selasa, 01 April 2008
FATWA TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
FATWA TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
Pertama : Hukum
1. Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.
2. Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.
3. Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 2 adalah haram.
4. Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, melakukan pengam-bilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
5. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu bi-rahi, atau gambar hubungan seksual atau ade-gan seksual adalah haram. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi
6. Berbuat intim atau berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melaku-kan hubungan seksual di luar penikahan adalah haram.
7. Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan, adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syar’i.
8. Memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh ada-lah haram.
9. Melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan seksual di luar penikahan atau perbuatan sebagaimana dimaksud angka 6 adalah haram.
10.Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
11.Memperoleh uang, manfaat, dan atau fasilitas dari perbuatan- perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
Kedua : Rekomendasi
1. Mendesak kepada semua pihak, terutama produser, penerbit, dan pimpinan media, baik cetak maupun elektronika, agar segera menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh fatwa ini.
2. Mendesak kepada semua penyelenggara negara, agar segera:
a. menetapkan peraturan perundang-undangan yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh isi fatwa ini disertai dengan sanksi yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut melakukannya);
b. melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan dan penyebarannya;
c. tidak menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapatan.
3. Mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta secara aktif dan arif menghen-tikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini.
4. Mendesak kepada penegak hukum, sebelum rekomendasi nomor 1, 2 dan 3 dalam fatwa ini terlaksana, agar menindak dengan tegas semua pelaku perbuatan haram dimaksud fatwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak yang terkait mengetahui fatwa ini, mengharap kepada semua pihak untuk menyebarluaskannya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 03 Jumadil Akhir 1422 H
22 Agustus 2001 M
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi
Source : http://www.mui.or.id/files/fat-pornografi.pdf
Label:
Arab Saudi,
Fatwa MUI,
Pornoaksi,
Pornografi,
Tari Erotis
Langganan:
Postingan (Atom)