Ibu Prita yang sharing dengan teman-teman milis harus membayar 204 juta, karena dianggap pencemaran nama baik. Padahal yang apa yang diraskan oleh ibu Prita bukan karangan belaka.
Ibu Juliana yang anaknya "Jared" mengalami kebutaan karena kesalahan penanganan, justru ditawari 1.5 milyar (TV One pagi).
Baik ibu Prita mapun Ibu Juliana adalah dua orang ibu-ibu yang dizolimi oleh sistem keadilan di Indonesia.
Saya sepakat dengan himbauan bapak Imam Prasojo, yang mengatakan untuk tidak mendatangi rumah sakit yang seperti itu.
Waspadai pengaruh Barat,Timur Tengah, dan Asia Timur
Sudah saatnya kita menggali kembali EKSISTENSI BUDAYA BANGSA KITA SENDIRI
Kearifan Lokal Leluhur Nusantara, Bukan Leluhur Barat, Bukan Leluhur Timur Tengah dan Bukan Leluhur Asia Timur
Barat Menipu Berkedok HAM, Timur Tengah Menipu Berkedok Agama, Asia Timur Menipu Berkedok Dagang
Senin, 07 Desember 2009
Minggu, 06 Desember 2009
"Koin untuk Prita"
Gerakan sosial "Koin untuk Prita", mencerminkan adanya kepasrahan rakyat kecil Indonesia, terhadap adanya keadilan yang hanya berlaku bagi masyarakat yang kaya saja.
Uang "Koin untuk Prita" tersebut adalah simbol penindasan bagi rakyat kecil. Jadi jika nanti uang receh tersebut diterima oleh pihak penuntut, dan disalurkan kepada sebuah panti... maka terhinalah panti itu sendiri.
Bagi pengurus panti, atau bekerja sebagai pelaku sosial, tentunya memiliki empati yang tinggi terhadap penindasan. Layaknyalah, tidak ada satu pantipun yang mau menerima saluran dana dari hasil tuntutan kepada Prita.
Yang perlu diingat, jika ini terjadi, pihak penuntut hanya menggunakan panti sebagai alat untuk membersihkan pola pikir kekejiannya.
Uang "Koin untuk Prita" tersebut adalah simbol penindasan bagi rakyat kecil. Jadi jika nanti uang receh tersebut diterima oleh pihak penuntut, dan disalurkan kepada sebuah panti... maka terhinalah panti itu sendiri.
Bagi pengurus panti, atau bekerja sebagai pelaku sosial, tentunya memiliki empati yang tinggi terhadap penindasan. Layaknyalah, tidak ada satu pantipun yang mau menerima saluran dana dari hasil tuntutan kepada Prita.
Yang perlu diingat, jika ini terjadi, pihak penuntut hanya menggunakan panti sebagai alat untuk membersihkan pola pikir kekejiannya.
Kamis, 19 November 2009
Kesamaan dan perbedaan antara Prita dan Anggodo
Bu Prita dan Pak Anggodo sama-sama menghadapi masalah hukum. Tetapi Bu Prita kurang kaya untuk melawan lembaga kapitalis, sedangkan Pak Anggodo adalah Kapitalis yang dengan mudah mengatur pejabat-pejabat yang korup.
Sebagai orang awam mungkin dapat dikatakan;
Bagi orang miskin, perlakuan hukum seperti di negara komunis.
Sedangkan bagi orang kaya, maka perlakuan hukum persis seperti di negara kapitalis.
Selebihnya Anda mungkin bisa berkomentar sendiri....
Sebagai orang awam mungkin dapat dikatakan;
Bagi orang miskin, perlakuan hukum seperti di negara komunis.
Sedangkan bagi orang kaya, maka perlakuan hukum persis seperti di negara kapitalis.
Selebihnya Anda mungkin bisa berkomentar sendiri....
Selasa, 17 November 2009
Hak-hak Minoritas dan Multikulturalisme di Indonesia
Oleh Ridwan al-Makassary
Adalah rahasia umum bahwa Indonesia adalah hamparan masyarakat heterogen yang sedang terus menerus mendefinisikan dirinya. Dikenal sebagai masyarakat majemuk (pluralis), Indonesia terbentuk dari lima ratus etnik yang berbicara dalam enam ratus jenis bahasa.
Dewasa ini berbagai kelompok etnik tersebut hidup berdampingan dengan kelompok etnik lokal lainnya baik di kota maupun di desa. Dalam konteks ini, jalinan hubungan antar-etnik semakin intensif dibandingkan dengan jaman dulu. Selanjutnya, realitas ini rentan menimbulkan problematika akomodasi perbedaan budaya antara kelompok pendatang dan komunitas lokal, terutama jika komunitas pendatang cenderung lebih baik secara ekonomi.
Gagasan tentang hakminoritas dan multikulturalise menjadi signifikan dalam konteks semacam itu. Masa depan Indonesia akan sangat ditentukan oleh bagaimana keragaman itu bisa dikelola dengan baik sehingga bisa menghasilkan konstruksi masyarakat pluralis yang mengakui dan merayakan perbedaan.
Menurut Parsudi Suparlan, Kelompok minoritas adalah orang-orang yang diperlakukan secara diskriminatif dalam masyarakat karena ciri-ciri fisik tubuh atau asal-usul keturunannya atau kebudayaannya berbeda. Mereka tidak saja diperlakukan sebagai orang luar dalam masyarakat tempat mereka hidup, namun juga menempati posisi yang tidak menguntungkan, karena mereka tidak memperoleh akses terhadap sosial, ekonomi, dan politik.
Dewasa ini diskursus hak minoritas didominasi oleh teori politik, terutama setelah bangkrutnya ideologi komunisme yang melahirkan gelombang nasionalisme etnik di Eropa Timur yang secara dramatik telah merubah proses demokratisasi. Namun, terdapat beberapa faktor di dalam sistem demokrasi yang mapan yang menunjukkan pentingnya etnisitas; resistensi orang pribumi melawan imgiran dan pengungsi di berbagai negara Barat maju, kebangkitan dan mobilisasi politik indegenous people yang berujung pada lahirnya draft deklarasi hak indegenous people di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu, peningkatan ancaman separatis terjadi di sejumlah negara demokratis seperti Kanada (Quebeq), Inggris (Skotlandia), Belgia (Flanders) dan Spanyol (Katalonia).
Sementara itu, kondisi multikultur sebuah negara tidak dengan serta merta meniscayakan warganya hidup dalam tatanan multikultural. Satu negara hanya dapat dikatakan sebagai sebuah negara multikultur jika berbagai divesitas budaya yang eksis memiliki kesetaraan dalam arena publik.
Konsep multikulturalisme pada dasarnya menyokong gagasan mengenai perbedaan dan heteroginitas, sekaligus mendorong isu kesetaraan antara kelompok mayoritas dan minoritas. Karenanya, poin multikulturalisme adalah apakah entitas yang beragam tersebut memperoleh status yang setara dalam negara, atau justru mengalami minoritisasi melalui kebijakan publik negara.
Indonesia memang merupakan negara dengan kondisi multikultur, tetapi belum semua warganya bisa menerima gagasan tentang sebuah tatanan multikultural. Munculnya keterbukaan politik saat ini, setelah selama lebih dari tiga dekade hidup dalam pasungan otoritarianisme, itu justru menjadi salah satu pintu masuk bagi berlangsungnya bermacam-macam proses penguatan politik identitas (primordial) di banyak tempat. Lebih dari sekedar bentuk-bentuk euphoria politik setelah lepas dari otoritarianisme, kecenderungan politisasi identitas etnik dan agama yang sekarang terjadi di beberapa daerah sampai pada level ketika kebersamaan sebagai sebuah bangsa mulai dipertaruhkan. Beberapa tendensi formalisasi agama melalui kebijakan publik dalam label peraturan daerah, misalnya, mengundang resiko dilanggarnya the lowest common denominator yang sudah disepakati bersama sejak Indonesia meraih kemerdekaan dari kolonialisme tahun 1945 yang lalu, yakni fundamen bahwa Indonesia bukanlah negara yang didasarkan pada satu agama tertentu.
Singkatnya, semua anak bangsa mesti menyadari bahwa negara ini adalah milik bersama dan bukan milik etnik dan agama tertentu. Karenanya diperlukan kebijakan publik yang bisa memayungi semua kelompok dan mewujudkan integrasi sosial. Dalam hal ini, hak-hakminoritas dan multikulturalisme dapat menjadi alternatif dan solusi bagi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Penulis adalah Koordinator Program Islam dan Hak Asasi Manusia di Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sumber : www.pelita.or.id/baca.php?id=74945
Adalah rahasia umum bahwa Indonesia adalah hamparan masyarakat heterogen yang sedang terus menerus mendefinisikan dirinya. Dikenal sebagai masyarakat majemuk (pluralis), Indonesia terbentuk dari lima ratus etnik yang berbicara dalam enam ratus jenis bahasa.
Dewasa ini berbagai kelompok etnik tersebut hidup berdampingan dengan kelompok etnik lokal lainnya baik di kota maupun di desa. Dalam konteks ini, jalinan hubungan antar-etnik semakin intensif dibandingkan dengan jaman dulu. Selanjutnya, realitas ini rentan menimbulkan problematika akomodasi perbedaan budaya antara kelompok pendatang dan komunitas lokal, terutama jika komunitas pendatang cenderung lebih baik secara ekonomi.
Gagasan tentang hakminoritas dan multikulturalise menjadi signifikan dalam konteks semacam itu. Masa depan Indonesia akan sangat ditentukan oleh bagaimana keragaman itu bisa dikelola dengan baik sehingga bisa menghasilkan konstruksi masyarakat pluralis yang mengakui dan merayakan perbedaan.
Menurut Parsudi Suparlan, Kelompok minoritas adalah orang-orang yang diperlakukan secara diskriminatif dalam masyarakat karena ciri-ciri fisik tubuh atau asal-usul keturunannya atau kebudayaannya berbeda. Mereka tidak saja diperlakukan sebagai orang luar dalam masyarakat tempat mereka hidup, namun juga menempati posisi yang tidak menguntungkan, karena mereka tidak memperoleh akses terhadap sosial, ekonomi, dan politik.
Dewasa ini diskursus hak minoritas didominasi oleh teori politik, terutama setelah bangkrutnya ideologi komunisme yang melahirkan gelombang nasionalisme etnik di Eropa Timur yang secara dramatik telah merubah proses demokratisasi. Namun, terdapat beberapa faktor di dalam sistem demokrasi yang mapan yang menunjukkan pentingnya etnisitas; resistensi orang pribumi melawan imgiran dan pengungsi di berbagai negara Barat maju, kebangkitan dan mobilisasi politik indegenous people yang berujung pada lahirnya draft deklarasi hak indegenous people di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu, peningkatan ancaman separatis terjadi di sejumlah negara demokratis seperti Kanada (Quebeq), Inggris (Skotlandia), Belgia (Flanders) dan Spanyol (Katalonia).
Sementara itu, kondisi multikultur sebuah negara tidak dengan serta merta meniscayakan warganya hidup dalam tatanan multikultural. Satu negara hanya dapat dikatakan sebagai sebuah negara multikultur jika berbagai divesitas budaya yang eksis memiliki kesetaraan dalam arena publik.
Konsep multikulturalisme pada dasarnya menyokong gagasan mengenai perbedaan dan heteroginitas, sekaligus mendorong isu kesetaraan antara kelompok mayoritas dan minoritas. Karenanya, poin multikulturalisme adalah apakah entitas yang beragam tersebut memperoleh status yang setara dalam negara, atau justru mengalami minoritisasi melalui kebijakan publik negara.
Indonesia memang merupakan negara dengan kondisi multikultur, tetapi belum semua warganya bisa menerima gagasan tentang sebuah tatanan multikultural. Munculnya keterbukaan politik saat ini, setelah selama lebih dari tiga dekade hidup dalam pasungan otoritarianisme, itu justru menjadi salah satu pintu masuk bagi berlangsungnya bermacam-macam proses penguatan politik identitas (primordial) di banyak tempat. Lebih dari sekedar bentuk-bentuk euphoria politik setelah lepas dari otoritarianisme, kecenderungan politisasi identitas etnik dan agama yang sekarang terjadi di beberapa daerah sampai pada level ketika kebersamaan sebagai sebuah bangsa mulai dipertaruhkan. Beberapa tendensi formalisasi agama melalui kebijakan publik dalam label peraturan daerah, misalnya, mengundang resiko dilanggarnya the lowest common denominator yang sudah disepakati bersama sejak Indonesia meraih kemerdekaan dari kolonialisme tahun 1945 yang lalu, yakni fundamen bahwa Indonesia bukanlah negara yang didasarkan pada satu agama tertentu.
Singkatnya, semua anak bangsa mesti menyadari bahwa negara ini adalah milik bersama dan bukan milik etnik dan agama tertentu. Karenanya diperlukan kebijakan publik yang bisa memayungi semua kelompok dan mewujudkan integrasi sosial. Dalam hal ini, hak-hakminoritas dan multikulturalisme dapat menjadi alternatif dan solusi bagi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Penulis adalah Koordinator Program Islam dan Hak Asasi Manusia di Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sumber : www.pelita.or.id/baca.php?id=74945
Pemahaman dan Penguatan Wawasan Kebangsaan
oleh adi supardi
Suatu bangsa menjadi bangsa besar; produktif dan mandiri, adil dan beradab, solidaritas tinggi dan berwibawa, serta ketegaran yang berkelanjutan, bukan semata-mata dilihat dari besarnya jumlah penduduk; melainkan kualitas manusia (“masyarakat”) sebagai bangsa kuat dan beradab.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Ikatan Sosiologi Indonesia , Dr. Ir. Tri Pranadji, MSi, APU dalam “Forum Komunikasi dan Konsultasi Pembauran dalam Rangka Fasilitasi dan Penguatan Kelembagaan “ di Jakarta 8 September 2009
Dijelaskan, Penguatan pengintegrtasi multicultural bangsa terdapat Enam elemen sosio-kultural : Nilai-nilai sosio-kultural . Kepemimpinan progresif , Struktur masyarakat. Sistem pemerintahan, Kompetensi SDM dan Manajemen social.
Source : etnisuku.wordpress.com
Suatu bangsa menjadi bangsa besar; produktif dan mandiri, adil dan beradab, solidaritas tinggi dan berwibawa, serta ketegaran yang berkelanjutan, bukan semata-mata dilihat dari besarnya jumlah penduduk; melainkan kualitas manusia (“masyarakat”) sebagai bangsa kuat dan beradab.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Ikatan Sosiologi Indonesia , Dr. Ir. Tri Pranadji, MSi, APU dalam “Forum Komunikasi dan Konsultasi Pembauran dalam Rangka Fasilitasi dan Penguatan Kelembagaan “ di Jakarta 8 September 2009
Dijelaskan, Penguatan pengintegrtasi multicultural bangsa terdapat Enam elemen sosio-kultural : Nilai-nilai sosio-kultural . Kepemimpinan progresif , Struktur masyarakat. Sistem pemerintahan, Kompetensi SDM dan Manajemen social.
Source : etnisuku.wordpress.com
Selasa, 10 November 2009
Maju terus Williardi Wizard
Demi nama penyelamatan bangsa, kita dukung terus kejujuran Williardi Wizard
Semoga terbongkar semua kasus-kasus kebobrokan buaya-buaya
Jangan biarkan mereka yang ingin tobat jalan sendiri.
Yang tinggal kita tunggu adalah, kejujuran Rani. Karena pada hari penembakan, dia sudah diamankan oleh Polisi.
Dari tulisan saya sebelumnya mengenai Antasari, saya memang sudah yakin bahwa ini hanya sebuah rekayasa.
Semoga terbongkar semua kasus-kasus kebobrokan buaya-buaya
Jangan biarkan mereka yang ingin tobat jalan sendiri.
Yang tinggal kita tunggu adalah, kejujuran Rani. Karena pada hari penembakan, dia sudah diamankan oleh Polisi.
Dari tulisan saya sebelumnya mengenai Antasari, saya memang sudah yakin bahwa ini hanya sebuah rekayasa.
Langganan:
Postingan (Atom)