Tampilkan postingan dengan label Ilegal Fishing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilegal Fishing. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Mei 2009

Cegah Ilegal Fishing, DPR Setujui Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut

JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui meratifikasi konvensi Perserikatan bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut sebagai payung hukum nasional dalam mencegah illegal fishing. Demikian terungkap dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Muhaimin Iskandar, yang juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Fredy Numbery, di Jakarta, kemarin.

Menurut Ketua Pansus Maruahal Silalahi, dengan adanya ratifikasi perjanjian iniIndonesia dapat menjamin konservasi jangka panjang dan pemanfaatan secara berkelanjutan atas sediaan ikan sesuai ketentuan-ketentuan yang terkait konvensi.

Dalam pelaksanaan konvensi ini, maka akan semakin memperkuat komitmen kita untuk mencegah pelanggaran, penangkapan dan konservasi ikan oleh kapal-kapal asing di wilayah perairan ZEE Indonesia secara tidak terkendali, yang dapat menyebabkan berkurangnya sediaan jenis-jenis ikan yang bernilai komersial tinggi, yang selama ini marak terjadi diberbagai wilayah perairan Indonesia.

Dengan adanya payung hukum nasional dalam mencegah illegal fishing yang dimaksudkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Indonesia yang melakukan kegiatan di sektor perikanan.

Disamping itu, kita ingin menegaskan kembali hak berdaulat Indonesia berkaitan dengan pengelolaan sumber daya ikan di ZEE, dan memperkuat posisi Indonesia dalam forum organisasi perelolaan perairan regional.

Indonesia merupakan negara maritim dengan dua pertiga wilayahnya berupa laut dengan garis pantai mencapai 95.181 Km, yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, dan terdiri dari kurang lebih 17.480 pulau, mengandung sumber daya alam hayati yang sangat besar, baik sumber daya alam hayati yang dapat pulih maupun yang tidak dapat pulih. Potensi yang besar ini khususnya potensi sumber daya ikan 6,4 juta ton/tahun, yang terdiri berbagai jenis termasuk diantaranya sediaan ikan. yang beruaya terbatas, serta sediaan ikan beruaya jauh.

Ikan yang beruaya terbatas merupakan ikan yang beruaya antara Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) satu negara dan ZEE negara lain, sehingga pengelolaannya melintasi batas yurisdiksi beberapa negara, sedangkan ikan yang beruaya jauh merupakan ikan yang beruaya dari ZEE ke laut lepas dan sebaliknya yang jangkauannya dapat melintasi perairan beberapa samudera.

Meratifikasi UNIA 1995 merupakan amanat Pasal 10 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Indonesia memiliki perairan kepulauan dan ZEE yang luas dan berkepentingan untuk melindungi sumber kekayaan di laut lepas. Sebagai negara yang aktif melahirkan UNCLOS 1982, Indonesia memiliki kewajiban moral untuk proses implementasi internasionalnya, dan dalam rangka mengembalikan citra aktif Indonesia dalam pembentukan norma hukum laut internasional.

Dengan menandatangani ratifikasi ini, Pemerintah akan mendapatkan data dan informasi perikanan secara mudah, murah, akurat, cepat, dan tepat waktu serta dalam format dan standar internasional melalui mekanisme pertukaran data dan informasi diantara negara pihak.

Adanya diatribusi tangkapan untuk jenis-jenis ikan yang beruaya terbatas dan jenis ikan yang beruaya jauh melalui penetapan kuota internasional, mendapatkan hak dan kesempatan untuk turut memanfaatkan potensi perikanan laut lepas.

Pemerintah memperoleh perlakuan khusus bagi negara berkembang antara lain untuk mendapatkan bantuan keuangan, bantuan teknis, alih teknologi, penelitian ilmiah, bantuan pengawasan dan peneakan hukum,

Berpeluang mendapatkan bantuan dana untuk penerapan persetujuan ini, termasuk bantuan dana untuk penyelesaian sengketa yang mengkin terjadi antara negara yang bersangkutan dengan negara pihak lainnya, dan memperkuat penerapan persetujuan-persetujuan regionaldi Bidang pengelolaan dan konvensi sumber daya ikan.



Pengesahan rativikasi ini akan memberi dorongan bagi Pemerintah dalam mereformasi berbagai regulasi, perundang-undangan agar senafas dengan tindakan yang dilakukan oleh indonesiasebagai negara yang secara aktif memperjuangkan pengembangan hukum internasional dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 serta berbagai ketentuan pelaksanaannya, secara yuridis memiliki konsekuensi untuk melakukan pengesahan UNIA 1995 sebagai salah satu pelaksana UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS atau Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut.

Dengan diadopsinya UNIA 1995, maka Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan konservasi dan penelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh sebagai pelaksanaan dari Pasal 63 dan Pasal 64 Konvensi PBB tentang Hukum laut. Berdasarkan Pasal 38 UNIA 1995 maka setiap negara yang akan menjadi Negara Pihak harus melakukan pengesahan atau ratifikasi.

Oleh : Surya

Sumber : http://www.batamtoday.com/news/read/2009/05/2001/14332.Cegah-Ilegal-Fishing,-DPR-Setujui-Ratifikasi-Konvensi-PBB-tentang-Hukum-Laut.html

Sabtu, 17 Mei 2008

3.000 Kapal Thailand Tangkap Ikan Secara Ilegal

JAKARTA, SABTU – Setiap tahun lebih 3.000 kapal ikan asal Thailand melakukan kegiatan illegal fishing di kawasan laut Indonesia. Akibat kegiatan tersebut, Indonesia kehilangan pendapatan sekitar 3 miliar sampai 6 miliar dollar AS per tahun. Akumulasi selama 30 tahun terakhir kerugian yang dialami Indonesia sekitar 209 miliar dollar AS.

Kenyataan itu dikemukakan Kepala Pusat Riset Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan, Victor PH Nikijuluw, pada peluncuran bukunya berjudul Blue Water Crime: Dimensi Sosial Ekonomi Perikanan Ilegal (penerbit Cidesindo, Mei 2008) di Gedung KOI, Jakarta, Sabtu (17/5).

Hadir pemberi pengantar buku tersebut Adhyaksa Dault, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, yang juga ahli teknologi kelautan lulusan IPB. Victor menjelaskan, perikanan IUU (Illegal, Unreported, Unregulated) ibarat virus yang perlahan-lahan melumpuhkan dan mematikan industri perikanan Indonesia. Jika Indonesia sebagai bangsa tidak melakukan aksi nyata untuk mencegahnya, industri perikanan kita akan mati dibuatnya. Nelayan akan kehilangan kesempatan berusaha dan bekerja.

“Industri pengolahan perikanan yang sudah sekarat saat ini akan mati dan sulit bangkit kembali. Perdagangan dan jasa perikanan akan lenyap. Karena itu masalah perikanan IUU ini perlu dipikirkan, dibahas, dan menjadi perhatian orang banyak. Bangsa ini harus serius memperhatikan masalah ini,” jelasnya.

Dari sudut keamanan negara, perikanan IUU hampir 100 persen dilakukan oleh pihak asing. Itu berarti, kehadiran mereka di dalam wilayah negara secara tidak sah adalah potensi bahaya bagi keamanan dan pertahanan negara. Dari segi ekonomi, kerugian negara cukup besar antara Rp 27 triliun sampai Rp 54 triliun per tahun. Nilainya setara dengan sekitar 3,5 persen hingga 7,0 persen dari APBN 2007 yang bernilai Rp 763 triliun. Nilai kerugian negara ini pun jauh mengungguli anggaran belanja DKP pada tahun 2007 yang berjumlah sekitar Rp 3 triliun.

Menurut Victor, nilai kerugian ini sebanding persis dengan subsidi BBM sebesar Rp 54,3 triliun pada 2006. Demikian juga, melebihi pendapatan negara yang berasal dari pertambangan Freeport di Papua yang hanya sekitar Rp 15,4 triliun pada tahun 2005.

Untuk melawan perikanan IUU, perikanan rakyat harus lebih dikembangkan, dengan menyediakan 1.000 kapal berskala di atas 100 GT. Mengembangan industri perikanan terpadu, kerja sama internasional, regionalisasi pengelolaan sumber daya, perbaikan sistem perizinan, pengembangan sistem pengawasan, dan pengembangan sistem peradilan perikanan.

Victor yang juga dosen program pascasarjana di IPB dan Universitas Pattimura, juga menekankan pentingnya diwujudkan perikanan LRR (legal, reported, regulated), sebagai kontra perikanan IUU. “Jika perikanan LRR tidak diwujudkan, suatu saat nanti, sekitar tahun 2050, sumber daya ikan dunia akan punah. Tidak ada lagi stok dan populasi ikan di laut yang dapat diandalkan manusia untuk menopang hidupnya,” ungkapnya.

Sumber : http://ikanmania.wordpress.com/tag/ilegal-fishing/

Rp 40 Triliun Hilang dari Laut, Generasi Muda Mesti Peduli

JAKARTA, SABTU - Demi harga diri, harkat, dan martabat bangsa Indonesia, perikanan IUU (illegal, unreported, inregulated) di perairan Indonesia harus dilawan. Penyusupan nelayan asing harus dicegah. Penjarahan sumber ekonomi rakyat harus dihentikan. Perusakan sumber daya ikan harus diakhiri karena setiap tahun Indonesia kehilangan pendapatan dari laut Rp 40 triliun akibat illegal fishing.

Penegasan itu disampaikan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault pada peluncuran buku Blue Water Crime: Dimensi Sosial Ekonomi Perikanan Ilegal (penerbit Cidesindo, Mei 2008) yang ditulis Dr Ir Victor PH Nikijuluw MSc, Sabtu (17/5) di Jakarta. Victor PH Nikijuluw (48) adalah staf pengajar di program pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Pattimura. Peneliti yang telah menulis l00 lebih artikel ilmiah di berbagai jurnal nasional dan internasional ini sekarang menjabat Kepala Pusat Riset Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan.

Adhyaksa Dault yang juga ahli teknologi kelautan, lulusan program doktor IPB, mengatakan, betapa besar kerugian yang dialami Indonesia karena kita kurang peduli dan perhatian pada laut. Angka Rp 40 triliun ini penting diketahui generasi muda agar tumbuh kesadaran dan ke depan lebih peduli dengan masalah kelautan.

Adhyaksa mengatakan, ketika heboh masalah Ambalat, ada sekelompok pemuda yang datang ke Kantor Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. Mereka menyatakan siap berjuang mempertahankan Ambalat. Sikap ini dipuji, tapi mereka tidak tahu bahwa Ambalat itu kawasan laut, bukan pulau. “Berenang saja tidak bisa, bagaimana pertahankan laut,” ujarnya.

Adhyaksa menjelaskan, masa depan Indonesia sebenarnya ada di laut. Indonesia dilimpahi Tuhan dengan sumber daya laut yang luas. Dua pertiga wilayah Indonesia adalah laut, dengan lebih dari 17.000 pulau, 81.000 kilometer garis pantai, berbagai organisme laut, serta berbagai jenis ikan yang potensi lestarinya diperkirakan lebih dari 6 juta ton per tahun.

“Ini merupakan fakta ciptaan sekaligus suratan takdir bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, sebagai bangsa yang seharusnya dapat memanfaatkan dan mengandalkan sumber daya kelautan, khususnya sumber daya ikan, bagi kesejahteraan rakyatnya,” tandasnya. Indonesia punya potensi ikan tuna, udang, rumput laut, ikan hias, yang apabila dimanfaatkan akan mendatangkan pendapatan yang tidak sedikit. Di balik itu, investasi mesti terus dilakukan.

Jika Departemen Kehutanan mendapatkan anggaran Rp 8 triliun, seharusnya besaran yang sama bisa didapatkan Departemen Kkelautan dan Perikannaan. Selama ini, lanjut Adhyaksa, kita anggap laut sebagai tempat buangan. Padahal, di situlah masa depan Indonesia. Laut menyimpan banyak kekayaan yang belum diolah. Di darat, potensi kehutanan sudah habis, dieksploitasi besar-besaran. Sementara laut belum.

Menurut Mennegpora, jika potensi sumber daya kelautan ini bisa dioptimalkan pemanfaatan dan produksinya, Indonesia tak perlu lagi mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Martabat bangsa Indonesia bisa lebih baik. Generasi muda harus punya semangat dan kemauan yang kuat untuk menghentikan praktik illegal fishing. Harus punya hati nurani yang pro pada kehidupan rakyat. Generasi muda harus memiliki komitmen bersama untuk menjaga persada ini. “Buku ini telah menyadarkan kita bahwa laut memiliki potensi sangat besar. Menyadarkan kita tentang penyusupan dan penjarahan bukan saja di halaman rumah kita, tetapi sudah masuk hingga ke dalam rumah kita,” papar Adhyaksa. Karena itu, untuk sosialisasi, Adhyaksa akan mengirimkan buku ini kepada para bupati/wali kota di daerah pesisir.

Sumber : http://ikanmania.wordpress.com/tag/ilegal-fishing/
Proyek Bersih Parpol Hanya Slogan - AntiKorupsi.org