Tampilkan postingan dengan label Vonis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Vonis. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 September 2011

Penyebar Foto Nakal Syahrini Diancam 6 Tahun Penjara

Jakarta Siapakah penyebar foto nakal Syahrini? Sampai saat ini pertanyaan tersebut masih belum terjawab. Namun ancaman bagi penyebar foto tersebut nyata adanya.

Kadiv Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin membeberkan, bahwa sang penyebar foto nakal Syahrini akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI NO.11 ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.

"Iya benar mereka (Syahrini dan Aisyahrani) telah membuat laporan tersebut pada tgl 14 mei ke sini, di situ pelaku penyebar akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI NO.11 ITE, pelaku bisa dijerat pasal itu," beber AKP Aswin kepada detikhot, Rabu (18/5/2011) malam.

Kepada Polisi, teman duet Anang itu mengaku tidak rela foto pribadinya disebar pelaku dengan dasar pencemaran nama baik.

"Ya alasannya pelapor tidak rela karena fotonya disebar dengan alasan pencemaran nama baik," tandasnya.

Sumber : http://hot.detik.com/read/2011/05/19/072055/1642097/230/penyebar-foto-nakal-syahrini-diancam-6-tahun-penjara

Penyebar Video Ariel Bagaimana???

Pakai Uang ya????????????????????????????????????????????




Jumat, 15 April 2011

Video Porno di Paripurna Khayangan

APES benar nasib Arifinto. Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tertangkap basah oleh fotografer Media Indonesia saat ia sedang mengunduh video porno di Ipad-nya di ruang sidang Paripurna DPR pada 8 April.

Rasanya belum lama artis Ariel Peterpan, yang sudah divonis tiga tahun setengah, karena video pornonya terekspose ke publik. Dan kalau penegak hukum konsisten, Arifinto--yang sudah mundur dari DPR pada 11 April--tentunya juga harus diproses secara hukum. Ia juga bisa dikenai Pasal UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Malah, konsekuensi atas kelakuan Arifinto itu seharusnya bisa lebih berat lagi. Karena, jangankan menonton video porno di gedung dewan, membuka email saja saat sidang paripurna sudah melanggar etika.

Apalagi, Menkominfo Tifatul Sembiring, yang juga adalah kader PKS, sedang getol–getolnya memblokir situs–situs porno di internet. Namun, dengan tindakan Arifinto itu, tentunya menjadi tamparan moral bagi para politisi PKS yang selalu mengedepankan nilai-nilai agama.

Kelakuan Arifinto itu juga merupakan bukti kekeliruannya memanfaatkan kecanggihan teknologi. Karena, teknologi itu diciptakan untuk memudahkan kehidupan masyarakat sehingga segala urusannya menjadi mudah, efisien, bijak, aman, dan sebagainya.

Bagi kebanyakan orang, teknologi seperti Ipad, Blackberry, Samsung Galaxy memang hanya dipakai untuk gagah-gagahan. Coba lihat, saat pesawat baru landing, kebanyakan penumpang langsung menyalakan gadget-nya. Padahal larangan untuk menyalakan alat komunikasi sudah diumumkan karena hal itu akan mengganggu keselamatan penerbangan.

Perilaku kagetan dan gumunan (kagum) terhadap sesuatu yang canggih, termasuk membuka email saat sidang merupakan tindakan kurang bijak.

Dalam kearifan cerita wayang, ada peristiwa yang mirip dengan kasus Arifinto. Yakni ketika para dewa menggelar sidang paripurna, Dewa Bayu dan Dewa Indra ketahuan sedang 'mengunduh' bagian terlarang Dewi Wilutama selama beberapa saat.

Sialnya, yang memergoki kelakuan kedua dewa itu adalah tetungguling (raja) para dewa, yakni Bethara Guru. Tanpa ampun, kedua dewa itu langsung dipidana dan di-PAW (pergantian antarwaktu) dari posisinya di kadewatan di Khayangan.


Rukmuka dan Rukmakala

Kocap kacarita, setiap awal bulan purnama para dewa di Khayangan mengadakan parepatan agung (sidang paripurna). Biasanya, dalam rapat nan suci itu semua permasalahan dibahas secara saksama, termasuk yang terjadi di Arcapada (Bumi).

Semua dewa wajib hadir dalam sidang itu. Bagi dewa yang tidak hadir dikenai sanksi. Sebagai tukang absennya adalah Dewa Penyarikan. Dan karena pentingnya acara tersebut, yang hadir biasanya tampak khidmat mengikutinya.

Suatu ketika, sidang paripurna berlangsung. Hadir para dewi khayangan yang bertugas membantu kelancaran sidang. Salah satunya adalah Dewi Wilutama, bidadari yang dikenal sangat cantik.

Penampilan Wilutama yang menggemaskan serta gayanya yang lemah gemulai membuat libido Dewa Bayu dan Dewa Indra tersengat. Apalagi saat itu Wilutama mengenakan pakaian tembus pandang.

Rupanya Dewa Bayu atau dewanya angin, sudah bersekongkol dengan Dewa Indra. Dengan kesaktiannya, Dewa Bayu mampu mendatangkan angin jadi-jadian yang dapat menyingkap kain yang dikenakan Dewi Wilutama sehingga terlihatlah bagian terlarangnya. Kejadian itu diabadikan Dewa Indra dan kemudian gambarnya dikirim kepada dewa–dewa cluthak (rakus) lainnya.

Bethara Guru yang melihat tindakan tidak senonoh Bayu dan Indra itu kemudian menjatuhkan sanksi tegas. Ia mengutuk kedua dewa itu menjadi raksasa. Dewa Bayu menjadi raksasa bernama Rukmuka, sedangkan Dewa Indra menjadi raksasa Rukmakala.

Dalam dunia wayang, sifat dan perilaku raksasa adalah perlambang yang tidak bisa menahan nafsu syahwat maupun jahat. Tindakan murka dan selalu memaksakan kehendak adalah ciri raksasa. Maka, sudah tepatlah jika hukuman yang dijatuhkan Bethara Guru itu adalah mengubah kedua dewa asusila tersebut menjadi raksasa.

Setelah berubah ujud menjadi raksasa, keduanya diusir dari Khayangan. Mereka tidak pantas berada dalam komunitas kadewatan karena perbuatannya itu. Rukmuka dan Rukmakala harus menjalani hukuman dengan bertempat tinggal (dipenjara) di Gunung Reksamuka.


Jujur dan ikhlas

Pada suatu ketika ksatria Pandawa Bima Sena prihatin melihat degradasi moral para nayaka praja (pejabat) di Kerajaan Amarta serta perilaku menyimpang para kawula. Bima berikhtiar mencari solusi atas masalah tersebut dengan mencari ilmu jati diri.

Bima kemudian menghadap gurunya, Resi Durna, meminta piwarah atau ajaran sangkan paraning dumadi. Untuk mendapat ajaran itu, Durna memerintahkan Bima mencari kayu gung susuhing angin di Gunung Reksamuka.

Singkat cerita berangkatlah Bima ke gunung yang dikenal sangat angker tersebut. Namun, setelah mencari ke sana ke sini dengan mengobrak-abrik seluruh isi hutan, Bima tidak menemukan sesuatu yang diperintahkan Durna.

Akhirnya, Bima bertemu dua raksasa penguasa hutan Gunung Reksamuka, yakni Rukmuka dan Rukmakala. Terjadilah perang tanding. Bima dikeroyok kedua raksasa tersebut. Namun, dengan segala kekuatannya, Bima berhasil menghancurkan kedua raksasa itu dengan cara adu kumba, kedua kepala raksasa saling dibenturkan. Keajaiban terjadi. Wujud kedua raksasa hilang dan berubah menjadi Dewa Bayu dan Dewa Indra.

Kedua dewa itu mengucapkan terima kasih kepada Bima. Karena atas perbuatan Bima itu, kutukan berwujud raksasa yang mereka jalani atas hukuman asusila di Khayangan sudah selesai.

Sebagai ucapan terima kasihnya, kedua dewa tersebut memberitahukan kepada Bima bahwa sesungguhnya kayu gung susuhing angin yang dicarinya itu tidak ada. Itu hanya perlambang bahwa semua tekad akan terwujud apabila dilandasi kejujuran dan keikhlasan berjuang serta berkorban demi masyarakat banyak.

Benang merah dari cerita di atas adalah bahwa perilaku manusia yang tidak dapat menahan nafsu syahwat dan jahat ibaratnya sama dengan perilaku raksasa. Dan sebagai raksasa, bukan di Khayangan atau gedung terhormat tempatnya, tetapi di tengah hutan atau penjara. Semonggo.

Sumber : Media Indonesia

Rabu, 10 November 2010

Zainudin MZ dan Aida

Awalnya saya berfikir, kalau Zainudi MZ paling tidak menggunakan "Pencemaran Nama Baik" kalau tidak menuntut balik.
Dengan digantinya nama "Tim Pembela ... Zainudin MZ" menjadi "Tim Mediasi ... Zainudin - Aida" memberikan makna lain bagi kita semua.

Tim Pembela mempunyai makna: "Membela Yang Benar". Dengan diganti namanya menjadi Tim Mediasi????

Anak kecil juga tahu...... siapa ya yang salah?????

Kalau ber-apologi, bahwa manusia adalah tempatnya salah. Maka jalan keluarnya, kalau masih jadi manusia biasa, jangan suka menasehati orang lain (Khotbah), karena Anda akan lupa menasehati diri Anda sendiri.

Kasihan donk umatnya, mengagumi orang yang salah. Ini berlaku untuk semua peng-khotbah dari semua aliran agama manapun.

Selanjutnya, semoga kita semua tidak terkecoh. Amin amin amin...

Senin, 11 Januari 2010

Ketika Yang Nabrak Korban adalah Polisi

Hehehe, setahu saya kalau kita lagi jalan dan kita nabrak, dengan alasan apapun pasti kita yang salah. Apalagi kalau si korban sampai mati.

Setahu saya ada teori, jarak antara kendaraan sisi depan kita dengan sisi belakang kendaraan di depan kita, dimana ada perhitungannya dengan kecepatan kendaraan yang kita kendarai.

Juga jarak itu, mencakup jarak sisi samping kendaraan dengan sis samping kendaraan di samping kita.

Kalau sampai kecelakaan di depan kendaran itu, tidak bisa dihindari, yang salah siapa ya?

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Lanjar Tak Bisa Diproses Hukum, Harus Dibebaskan
Didit Tri Kertapati - detikNews
Jakarta - Polisi menetapkan Lanjar Sriyanto sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan istrinya tewas. Namun, langkah yang dilakukan polisi tersebut dinilai kurang tepat. Seharusnya Lanjar tidak bisa diproses hukum.

"Sebetulnya kesalahan tidak ada, karena istrinya tewas ditindas sama orang lain (mobil Isuzu Panther). Kepada suami tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dia juga jadi korban dalam kasus ini," ujar pakar hukum pidana Rudi Satrio kepada detikcom, Selasa (12/1/2010).

Menurut Rudi, Lanjar memang menabrak kendaraan yang ada di depannya namun dia bukan penyebab kematian istrinya. "Seharusnya pada posisi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas Rudi.

Apakah berarti pengemudi Panther yang harus bertanggung jawab atas kematian istrinya?

"Mereka juga tidak bisa diminta tanggung jawab, karena dalam keadaan mendadak seperti itu. Kan bukan kehendak dia untuk seperti itu," jawab Rudi.

Rudi mengatakan, solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus ini adalah dengan membebaskan Lanjar dari jerat hukum yang ditimpakan kepada dirinya.

"Lebih baik semuanya dibebaskan, daripada harus diminta pertanggungjawaban. Karena tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," tandas Rudi.

Lanjar, dalam kecelakaan tersebut, sebagai pengendara motor dinilai lalai sehingga terjadi kecelakaan karena menabrak mobil di depannya. Dalam kecelakaan itu, istri Lanjar, Saptaningsih, terpental ke tengah jalan dan kemudian terlindas mobil Isuzu Panther yang datang dari arah depan.

Sedangkan pengendara mobil Isuzu Panther yang menabrak dan menyebabkan tewasnya Saptaningsih tidak bisa dikenai status tersangka dengan dalih yang sama yaitu karena kelalaian.

Sumber : Detik.com

Selasa, 07 April 2009

4,5 Tahun bagi Yusuf Erwin

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat 2004-2009 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Yusuf Erwin Faishal, divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Yusuf dihukum karena terbukti menerima hadiah uang terkait persetujuan atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, dan memberikan persetujuan atas usulan anggaran kegiatan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu pada Departemen Kehutanan.

Putusan majelis hakim yang diketuai hakim Edward D Pattinasarani di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/4), itu lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Moch Rum, yang menuntut enam tahun enam bulan.

Menanggapi vonis itu, Yusuf Erwin yang didampingi tim penasihat hukumnya, Sheila Salomo, menyatakan menerima. ”Saya terima Yang Mulia,” ujarnya. Adapun tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Yusuf terbukti melakukan korupsi. Yusuf dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPR telah mengetahui adanya permohonan dari Pemprov Sumsel tentang rekomendasi pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api.

Setelah menerima surat permohonan pada September 2006, anggota Komisi IV DPR, Sarjan Tahir, bertemu terdakwa dan Hilman Indra, yang juga anggota Komisi IV DPR, menyampaikan surat tersebut. Pada waktu itu, terdakwa meminta Sarjan membantu mengomunikasikan dan menjadi penghubung dengan Pemprov Sumsel.

Saat itu Hilman Indra sempat bertanya kepada Sarjan apakah ada ucapan terima kasih dari Pemprov Sumsel dan dijawab Sarjan ada. ”Dan terdakwa Yusuf menyatakan, ’Oke kalau begitu Pak Sarjan komunikasikan ini dan kalau bisa Rp 5 miliar’,” ujar salah seorang hakim mengutip kata-kata terdakwa Yusuf.

Sarjan kemudian menghubungi Sofyan Rebuin (Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api) dan menyampaikan untuk rekomendasi diperlukan dana Rp 5 miliar. Penyerahan pertama pada 13 Oktober 2006 sebesar Rp 2,5 miliar. Penyerahan kedua pada 25 Juni 2007 sebesar Rp 2,5 miliar.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan Yusuf tidak berdiri sendiri, melainkan bersama-sama Sarjan, Hilman, Azwar, Sofyan, Syahrial, dan pengusaha Chandra Antonio Tan.

Hal yang memberatkan Yusuf, perbuatannya tidak mencerminkan teladan dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Sumber : Kompas, 7 April 2009

Kamis, 01 Januari 2009

Bupati Pelalawan Divonis 11 Tahun Penjara -

Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. "Terdakwa terbukti bersa­lah melakukan korupsi." kata ketua majelis hakim Krisna Menon saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi kemarin.

http://www.kpk.go.id

Catatan :

Riauterkini-PEKANBARU- Langkat Tengku Azmun Jaafar untuk kembali menjadi orang nomor satu di Kabupaten Pelelawan semakin mulus. Setelah mendapat dukungan resmi dari Partai Keadilan Sejahtera, kali ini dukungan lebih kut datang dari partai pemenang Pemilu 2004 silam, yakni Partai Golkar. Secara resmi DPD Partai Golkar Pelelawan menjagokan Tengku Azmun Jaafar untuk maju pada Pilkada yang digelar Februari mendatang.

http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=6370

Walikota Medan Divonis 5 Tahun -

Wali Kota Medan Abdillah divonis 5 tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta, dan uang pengganti kerugian negara Rp 17,826 miliar. Abdillah dinilai majelis hakim bersalah dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penggunaan dana APBD.

http://www.kpk.go.id

Wakil Wali Kota Medan Divonis 4 Tahun Penjara -

Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti dua bulan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar atau pidana pengganti penjara dua tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan penyalahgunaan APBD Kota Medan 2002-2006.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Sutiyono, menilai, Ramli telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 54,1 miliar.

Hukuman Mantan Bupati Garut Ditambah -

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman kepada mantan bupati Garut, Agus Supriyadi, terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2004-2007. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/11), majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar memvonis terdakwa dengan hukum 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan.

http://www.kpk.go.id

Sarjan Taher Divonis 4,5 Tahun Penjara -

Sarjan Taher divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 ini dinyatakan terbukti menerima uang senilai Rp 5 miliar dalam proses pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.

http://www.kpk.go.id

PLT Bupati Kukar Divonis 4 Tahun -

Majelis hakim Pengadilan Negari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pelaksana tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syamsuri Aspar. Syamsuri dinyatakan terbukti melalaikan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara tahun anggaran 2005 dan 2006 sebesar Rp23,134 miliar.

Bulyan Divonis 6 Tahun

Mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp 350 juta subsider enam bulan pidana kurungan serta mengembalikan uang Rp 2 miliar yang diterimanya. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Gusrizal, Rabu (18/3). Bulyan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan 20 kapal patroli di Departemen Perhubungan.

http://www.kpk.go.id/

Proyek Bersih Parpol Hanya Slogan - AntiKorupsi.org