Tampilkan postingan dengan label Agama Lokal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama Lokal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 November 2011

Telanjang Berdua dengan Perempuan, Hakim Syariah Dainuri Wajar Dipecat

Membaca berita di Detik News ini, membuat saya semakin yakin bahwa Agama tidak dapat membuat orang menjadi baik. Tulisan ini saya sitir dari sebuah blog yang sederhana.

"Agama Tidak Membuat Orang Jadi Baik
Tidak ada satu Agama pun di dunia, yang bisa membuat orang jadi baik. Yang ada; Orang baik dan mempunyai niat yang baik, menggunakan Agama apa pun, untuk tujuan kebaikan. Pasti dia akan jadi baik.
Jadi pilihlah Agama yang sesuai dengan Hati Nurani. "

Selanjutnya silahkan baca sendiri fakta dan data dari berita yang ditulis di Detik News di bawah ini:

Kelakuan seorang hakim syariah di Tapak Tuan, NAD, Dainuri sungguh memalukan. Hakim dengan gelar Sarjana Hukum Islam (SHI) itu pun sangat layak untuk dipecat.

"Ya wajar. Dia kan sudah tahu kalau berbuat dosa itu ada malaikat yang mencatatnya," kata Ketua Umum MUI Umar Shihab saat dihubungi detikcom, Rabu (23/11/2011).

Menurut Umar, Dainuri akan mendapat dosa lebih besar karena dirinya sudah mengetahui soal aturan-aturan agama. Hakim syariah seharusnya menjadi contoh bagi yang lain.

"Kalau dari segi agama ya orang-orang yang tahu dan memahami agama dan aturan, maka dosanya lebih besar dari orang yang nggak tahu," katanya.

Karena perilakunya itu, kata Umar, Dainuri sangat tidak layak menjadi hakim. "Karena orang taat agama itu diperlukan dalam melaksanakan tugas. Kalau tidak, tidak layak diangkat sebagai hakim," ujarnya.

Menurut Umar, konsekuensi yang harus dihadapi hakim syariah cabul tersebut tentu akan mendapatkan sanksi sosial. Hakim tersebut bisa dikucilkan di masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya akan hilang.

"Misalnya dia kalau datang ke rumah seseorang membutuhkan sesuatu, orang itu kan sudah nggak percaya lagi dan nggak mau membantu lagi," ucapnya.

Namun jika hakim tersebut sudah berubah dan bertobat, masyarakat juga harus menerimanya. "Sebagai saudara jangan terus menerus memberikan sanksi seumur hidup. Kalau sudah berubah dan bertobat maka harus diterima," lanjutnya.

Sebelumnya ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Imam Soebechi memutuskan memecat sejumlah hakim yang berperkara termasuk hakim Dainuri. Dalam MKH Nomor 2/MKH/XI/2011 memutuskan untuk memberhentikan hakim Dainuri, SHI dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah.

Dainuri telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan Evi, perempuan yang sedang berperkara yang kasusnya ditangani Dainuri. Dainuri mengakui kalau dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa olehnya.

(gus/ken)

Sumber : detikNews

Rabu, 05 Agustus 2009

Agama Asli Nusantara

Agama Asli Nusantara adalah agama-agama tradisional yang telah ada sebelum agama Hindu, Budha, Konghucu, Kristen, dan Islam masuk ke Nusantara.

Mungkin banyak di kalangan masyarakat Indonesia sudah tidak lagi mengetahui bahwa sebelum agama-agama "Import" (agama yang datang ke Indonesia); Hindu, Buddha, Kristen, dan Islam, kemudian kini Konghucu, masuk ke Nusantara atau Indonesia, di setiap daerah telah ada agama-agama atau kepercayaan asli, seperti Sunda Wiwitan, yang dipeluk oleh masyarakat Sunda di Kanekes, Lebak, Banten; Sunda Wiwitan aliran Madrais, juga dikela sebagai agama Cigugur (dan adal beberapa penamaan lain) di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat; agama Buhun di Jawa Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur; agama Parmalim, agama asli Batak; agama Kharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa, Sulawesi Utara; Tolottang di Sulawesi Selatan; Wetu Telu di Lombok; Naurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku, dll.
Di dalam Negara Republi Indonesia, agama-agama asli Nusantara tersebut didegradasi sebagai ajaran Animisme, penyembah berhala / batu atau hanya sebagai aliran kepercayaan.

Hingga kini, tak satu pun agama-agama dan kepercayaan asli Nusantara yang diakui di Republik Indonesia sebagai agama dengan hak-hak untuk dicantumkan di KTP, Akta Kelahiran, pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil, dsb. Seiring dengan berjalannya waktu dan zaman, Agama Asli Nusantara semakin punah dan menghilang, kalaupun ada yang menganutnya, biasanya berada di daerah pedalaman seperti contohnya pedalaman Sumatera dan pedalaman Irian Jaya.


Jumat, 03 April 2009

Wewenang Kejaksaan Awasi Aliran Kepercayaan Harus Dicabut

Kegiatan pengawasan aliran kepercayaan tidak hanya dilaksanakan oleh instansi Kejaksaan.

The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) meminta kewenangan Kejaksaan mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat harus ditinjau ulang. Ini membawa konsekuensi pada pencabutan atas pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU Kejaksaan. Selain karena tidak sejalan dengan fungsi utama Kejaksaan, kewenangan tersebut bisa dijalankan oleh instansi lain. “Kewenangan Kejaksaan mengawasi aliran kepercayaan harus dicabut,” Uli Parulian Sihombing, Direktur Eksekutif ILRC.

Pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 memberikan wewenang bagi Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, antara lain mengawasi aliran kepercayaan. Menurut Uli, fungsi ketertiban dan ketenteraman umum bukan merupakan tugas Kejaksaan. Kalau terjadi gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman, polisilah yang harus bertindak.

Pada hakekatnya aliran kepercayaan bukanlah gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman. Sebelum agama-agama resmi yang diakui negara datang ke Indonesia, masyarakat sudah memiliki kepercayaan dan penghayatan tersendiri. Karena itu pula Uli menganggap Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang dikoordinir Kejaksaan tumpang tindih dengan fungsi dan kewenangan yang sesungguhnya sudah dimiliki instansi lain. Kepolisian sudah menjalankan fungsi ketertiban secara preventif represif, dan Departemen Agama menjalankan fungsi pembinaan.

Dengan dasar itu, kata Uli, Keputusan Jaksa Agung No. 004/J.A/01/1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat menjadi tidak relevan. Saat meluncurkan buku Menggugat Bakor Pakem, Kajian Hukum Terhadap Pengawasan Agama dan Kepercayaan di Indonesia di Jakarta dua pekan lalu, Uli juga mengungkit tuntutan yang sama. Menurut dia, eksistensi Pakem erat kaitannya dengan langgengnya praktik diskriminasi sistematis terhadap aliran kepercayaan di Indonesia.

Rekomendasi ILRC tampaknya tidak akan segampang membalik telapak tangan. Kasubdit Pakem dan Keagamaan Kejaksaan Agung, A. Syaifuddin mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan Kejaksaan bukan tanpa dasar dan pijakan hukum. Secara formal, tugas itu dibebankan kepada Kejaksaan.

Tetapi patut dicatat bahwa Pasal 30 ayat (3) UU Kejaksaan yang dikritik Uli menggunakan frase ‘turut menyelenggarakan’. Artinya, dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan tidak jalan sendiri. Pengawasan aliran kepercayaan melibatkan dan berkoordinasi dengan lembaga lain. Selain Kejaksaan, yang masuk ke dalam tim koordinasi tadi adalah Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Polri, TNI dan Badan Intelijen Negara. “Kegiatan pengawasan tersebut tidak dilakukan oleh Kejaksaan sendiri,” ujarnya kala peluncuran buku tadi.

Syaifuddin menambahkan tindakan pengawasan yang dilakukan Pemerintah—dalam hal ini Kejaksaan—sama sekali bukanlah intervensi terhadap keyakinan seseorang. “Pemerintah ingin mengatur serta menjaga supaya keamanan masyarakat tetap terjaga dan ketertiban umum tidak terganggu,” jelasnya.

Pengawasan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung selama ini meliputi bidang keagamaan dan aliran kepercayaan. Pada aliran kepercayaan, yang diawasi Kejaksaan antara lain adalah konflik antar intern penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Konflik antar penganut aliran kepercayaan, aktivitas aliran yang telah dibubarkan, dan aliran kepercayaan yang berasal dari luar negeri.
(Mys)

Sumber : http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=21633&cl=Berita

Senin, 23 Maret 2009

Penghayat Kepercataan Tuhan YME Dapatkan Pelayanan Hak Administrasi

Senin, 23 Maret 2009 17:28 WIB | Peristiwa | | Dibaca 84 kali
Jakarta (ANTARA News) - Seseorang dan kelompok penganut Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa mendapatkan hak-hak administrasi seperti pencamtuman dalam KTP, akte kelahiran, perkawinan dan kematian, kata Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Depbudpar KP Sulistyo Tirtokusumo.


Sulistyo mengatakan hal itu di Jakarta, Senin, di sela sela Lokakarya Sosialisasi RPB Mendagri dan Menbudpar Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Kepala Daerah/Wk Kepda dalam pelestarian kebudayaan dan dalam pelayanan kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Ia menjelaskan, pemenuhan hak administrasi dan menjalankan keyakinannya oleh pemerintah kepada penghayat kepercayaan didasarkan atas amanat UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan PP No 37/2007 tentang Pelaksanaan UU No 23/2006.

Sementara itu, Dirjen Nilai Budaya Seni dan Film, Tjetjep Suparman mengatakan, dengan UU dan PP tersebut,penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME tidak boleh didiskriminasikan dan mereka berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan adminitrasi seperti pencantuman dalam KTP, akte perkawinan, kelahiran dan kematian, dan pendirian pesucen (tempat berdoa), dan lahan pemakaman.

Menurut data Depbudpar, saat ini terdapat 1.515 organisasi penghayat kepercayaan terhadap TYME, 245 diantaranya memiliki kepengurusan di tingkat nasional dan jumlah pemeluknya se-Indonesia sekitar 10 juta orang.

Sedangkan, masalah pengawasan penghayat kepercayaan ditangani oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang beranggotakan delapan instansi pemerintah di pusat.

Terkait sosialisasi rancangan peratuan bersama (RPB) Mendagri dan Menbudpar, Suparman mengharapkan, adanya standar yang sama dari daerah se Indonesia dalam pelayanan kepada para penghayat kepercayaan Tuhan YME serta pemenuhan hak sipilnya sesuai perintah UUD 1945, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 23/2006 tentang Kependudukan.

Dirjen mengharapkan, terkait RPB tersebut, pemda kab/kota se Indonesia berkomitmen mengalokasikan anggaran yang proporsional untuk pelesatarian kebudayaan dan pelayanan penghayat kepercyaan Tuhan YME.(*)Kejawen Online

Sumber : http://www.antara.co.id/view/?i=1237804113&c=NAS&s=

Rabu, 18 Maret 2009

Pencatatan Perkawinan Penghayat Kepercayaan Masih Terkendala

Pengambil keputusan dianggap kurang memahami makna ‘penghayat kepercayaan’. Jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia diperkirakan mencapai 10 juta orang.

Para penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejatinya sudah menikmati kebijakan yang ditempuh Pemerintah dalam dua tahun terakhir. Sebab, sejak Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2007 terbit, syarat dan tata cara pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan sudah jelas. PP 37 tadi adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

PP 37 menjadi payung bagi penghayat kepercayaan melangsungkan perkawinan berdasarkan kepercayaan masing-masing. Menurut Sulistyo Tirtokusumo, Direktur Kepercayaan pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, selama ini masalah terbesar perkawinan bagi pasangan penghayat kepercayaan adalah keberadaan petugas yang menandatangani surat perkawinan. “Persoalannya siapa yang menandatangani,” ujar Sulistyo di sela-sela seminar “Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” di Jakarta, Rabu (18/3) pagi.

Nah, PP 37 mengintrodusir istilah pemuka penghayat kepercayaan. Pemuka penghayat kepercayaan adalah sebutan bagi orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan untuk mengisi dan menandatangani surat perkawinan. Menurut Sulistyo, pemuka penghayat kepercayaan tidak selalu sesepuh dari penghayat bersangkutan. Yang pasti, pemuka penghayat kepercayaan tadi kudu didaftarkan pada Direktorat Kepercayaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Sepanjang perkawinan dilaksanakan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan yang ditunjuk organisasi penghayat, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tidak akan mempersulit. “Kami justru mempermudah,” ujar Sulistyo.

Secara yuridis, peristiwa perkawinan penghayat kepercayaan wajib dilaporkan kepada Kantor Catatan Sipil paling lambat 60 hari sejak perkawinan berlangsung. Dalam laporan itu turut dilampirkan surat perkawinan yang diteken pemuka penghayat kepercayaan, salinan KTP, pasphoto suami dan isteri, akta kelahiran, atau paspor suami – isteri bagi orang asing.

Bisa jadi Sulistyo benar. Sebab, selama ini banyak perkawinan penghayat kepercayaan yang tidak tercatatkan di Kantor Catatan Sipil. Sebab, mereka melaksanakan perkawinan sendiri tanpa ada surat perkawinan yang diisi dan diteken pemuka penghayat kepercayaan. Konsekuensi hukumnya jelas.

Menurut Prof. Wila Chandrawila Supriadi, Guru Besar Universitas Parahyangan Bandung, dari sudut pandang hukum negara perkawinan semacam itu bisa dianggap sebagai kumpul kebo. Anak hasil hubungan perkawinan tersebut hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Surat perkawinan yang diteken pemuka penghayat kepercayaan seharusnya bisa menghindarkan para penghayat dari problem hukum tersebut. Pasangan yang hendak menikah memberitahukan niatnya kepada pemuka penghayat kepercayaan yang sudah ditunjuk. Misalnya pemuka yang ditunjuk Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK).

Masalahnya, masih ada perkawinan yang dilaksanakan masyarakat adat tanpa surat perkawinan. Apalagi, organisasi penghayat kepercayaan tidak tunggal. Menurut Sulistyo, ada 245 organisasi penghayat di tingkat pusat dan 954 organisasi cabang, dengan jumlah pengikut sekitar 10 juta orang. Akibatnya, acapkali perkawinan dilaksanakan menurut adat setempat saja. Dari sudut pandang adat, perkawinan tentu saja sah. Tetapi, kata Wila, ketika berhadapan dengan hukum negara, perkawinan menjadi cacat kalau tidak dicatatkan. Dengan kata lain, ketika pasangan penghayat hendak memperjuangkan hak-hak sipil, mereka akan menghadapi masalah hukum kalau perkawinan mereka tidak dicatatkan.

Di mata KRA Esno Kusnodho Suryaningrat, Ketua Umum HPK, masalah yang selama ini timbul antara lain bersumber dari pihak-pihak yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil penghayat. Maksudnya, siapa lagi, kalau bukan Pemerintah. Pemerintah, kata pria yang biasa disapa Romo Guru itu, kurang memahami makna penghayat kepercayaan. Penghayat kepercayaan sering dianggap sebagai penganut animisme-dinamisme. “Padahal yang penghayat laksanakan adalah budaya spritual leluhur kita. Kami juga percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa,” tandas Romo Guru.

Sumber : http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=21475&cl=Berita

Kamis, 14 Februari 2008

Kini Warga Penghayat Kepercayaan Di Cilacap Bernafas Lega

Keluarga Besar Warga Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME di Kabupaten Cilacap kini bernafas lega dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan pemerintah ini antara lain mengatur pencatatan perkawinan para penganut aliran kepercayaan.

Direktur Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME Depbudpar, Drs. Sulistyo Tirtokusumo, MM mengatakan bahwa peraturan pemerintah ini merupakan rahmat bagi para penghayat. “Ini berarti hak-hak kami selaku warga negara sudah sama dengan yang lain,” katanya dalam pidato didepan keluarga besar warga Penghayat terhadap Tuhan YME di gedung Dwija Loka, Minggu (10/2) malam lalu.

Seperti pantauan CilacapMedia dari gedung Dwija Loka, ratusan warga Penghayat Kepercayaan dari seluruh penjuru Cilacap tampak antusias dan penuh kekeluargaan menghadiri acara ‘’Tumpengan Tutupan Sura’’ dalam rangka memperingati Tahun Baru 1941 Jimawal Jawa Saka dengan tema ‘’Luhuring Catur Trusing Gusti (1940), Aji Kerta Wiwaraning Manunggal (1941).

Dalam acara tersebut sekaligus penetapan 10 Pemuka Pengayat Kepercayaan untuk periode 5 tahun berdasar Keputusan Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa No.160 s/d 168 / SK / Dit.Kep / NBSF / XI / 07 tanggal 14 Nopember 2007. Juga pengukuhan perkawinan warga penghayat.

Sulistyo mengatakan selama ini upaya mencatatkan pernikahan para penghayat selalu mendapatkan hambatan di kantor catatan sipil karena belum ada dasar hukumnya. “Sekarang hati kami sudah lega,” katanya.

Selama ini, kata dia, jika ingin menikah, banyak warga penghayat yang terpaksa mengaku salah satu agama selama lebih dari 25 tahun. “Jadi pencatatan pernikahan mereka dilakukan di kantor KUA,” katanya.

Lebih lanjut Sulistyo mengatakan, sejak lahir, para penghayat dan keluarganya berhadapan dengan tindakan diskriminatif. Anak-anak pasangan penghayat tidak bisa mendapat surat kenal lahir atau akta kelahiran dengan alasan pernikahan mereka dianggap tidah sah.

Padahal mereka melangsungkan pernikahan sesuai adat dan kepercayaan masing-masing. Dinikahkan dengan penuh kasih, direstui orangtua, handai taulan, keluarga, dan saksi.

Para penghayat bukan hanya menghadapi sejumlah piranti hukum yang melecehkan hak sipil dan budaya, tetapi menghadapi pejabat negara yang menganggap para penghayat seolah bukan sebagai WNI.

Para penghayat juga kesulitan mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) karena tidak mau mengisi kolom agama yang resmi diakui negara.

Dengan adanya aturan ini, kata Sulistyo, hal seperti itu tidak perlu terjadi lagi. “Di KTP pun tidak usah mencantumkan agama, jadi mulai sekarang warga penghayat harus berani menunjukkan jati diri” katanya.

Hadir Bupati Cilacap, H. Probo Yulastoro yang sekaligus menyerahkan kutipan Akta Perkawinan No. Dua puluh satu / 2008 kepada delapan pasangan pengantin dari daftar pencatatan perkawinan menurut Stbld UU.No.1/1974 dan UU No.23/2006 Jo. PP No.37 /2007.

Usai penetapan 10 Pemuka Pengayat Kepercayaan dan pengukuhan perkawinan warga penghayat acara dilanjut dengan makan tumpeng yang dibawa oleh masing-masing warga yang didahului dengan ‘’Kabulan wilujeng lan pandonga’’ oleh Ki Wana Manita Roga Segara. Sebagai penutup acara digelar wayang kulit dengan dalang Ki Untung Yonoatmojo dengan lakon ‘’Wahyu Purbosejati’’

Sumber : http://www.cilacapmedia.com/index.php?option=com_content&view=article&id=610:kini-warga-penghayat-kepercayaan-di-cilacap-bernafas-lega&catid=14:budaya&Itemid=8

Jumat, 20 Juli 2007

HAK WARGA NEGARA

Penghayat Kepercayaan
Minta Dilindungi UU

Jumat, 20 Juli 2007
JAKARTA (Suara Karya): Musyawarah nasional kedua Badan Kerja Sama Organisasi-organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan YME (BKOK) yang berlangsung sejak Minggu (15/7), ditutup secara resmi oleh mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, Selasa (17/7).


Munas berhasil menyusun pengurus baru periode 2007 - 2012. Pengurus terdiri dari lima presidium yaitu Naen Suryono, SH, MH, Hartini Wahyono, Engkus Ruswana, MM, Ir Harry Noegroho, dan Arnold Panahal serta dilengkapi pengurus inti dan departemen.

Untuk pertama kali dibentuk dewan penasihat terdiri dari Djoko Soemono Soemodisastro, Brigjen (Purn) Sumarsomo Wiryowijoyo SH, Kartini Soedono, Prof Dr Wila Chandrawila Supriadi, dan Bambang Soeratman. Mereka dilantik oleh Akbar Tandjung.

Munas bertemakan "Kembali ke Jatidiri Bangsa" yang berlangsung di Kompleks Candra Wilwatikta, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur juga memperjuangkan eksistensi kepercayaan terhadap Tuhan YME agar diakui dan dilindungi dalam perundangan negara sehingga penghayat kepercayaan bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara yang sama dengan warna negara pemeluk agama. Di samping itu, menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dalam upaya memasukkan pelajaran budi pekerti dalam kurikulum pendidikan.

Pembukaan munas II dihadiri antara lain anggota DPR Guruh Soekarnoputra, Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Ir HM Ridwan Hisjam, dan undangan lainnya.

Dalam pandangan tentang eksistensi penghayat kepercayaan dalam era globalisasi, ketika membuka munas, Minggu (15/7), Ketua DPR Agung Laksono berpendapat di era globalisasi ini diperlukan sikap dan karakter yang konsisten untuk meneguhkan kembali jati diri kita sebagai bangsa Indonesia.

"Kita harus terus bangunkan jiwa dan jati diri bangsa Indonesia dan kemudian barulah badan atau fisiknya. Hal ini disimak dari filosofi cuplikan lagu kebangsaan Indonesia, yakni 'Indonesia Raya' yakni, 'bangunlah jiwanya, bangunlah badannya,'" katanya.

Di sinilah, menurut Agung, perlu dipahami bahwa bangsa ini dalam menghadapi berbagai tantangannya memerlukan bukan saja golongan yang pandai, tetapi juga golongan yang berbudi pekerti luhur, golongan yang cerdas sekaligus bijak. Tanpa melihat asal- usul kultural, ras, agama, aliran politik dan sebagainya.

Agung Laksono yakin dalam komunitas para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME pun memiliki nilai-nilai budi pekerti yang luhur dalam hubungan antar-sesama manusia dan sesama bangsa.

Sementara itu, Subsdit Kelembagaan Kepercayaan Depdiknas Sri Hartini, menyatakan bagi para penghayat, budi pekerti kemanusiaan yang luhur merupakan konsekuensi dari kepercayaannya kepada Tuhan YME. (Susiana)

Sumber :http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=177959

Rabu, 07 Maret 2007

Perspektif

Rabu, 07-03-2007 08:34:47 oleh: bajoe

Aku juga baru mendengar dari Martin Sinaga, dosen STF Driyarkara kemarin itu, kalau dulunya orang Bali, mengaku berkeyakinan Tirte bukan Hindu.


Namun karena formalisasi negara itu, sekarang malah terbalik-balik. Sekarang lagi tren orang India didatangkan ke Bali untuk mengajarkan Hindu yang murni.

Ada cerita menarik juga, ketika Pak Martin ini berkunjung ke Amerika Latin melihat peninggalan suku Inca yang membangun piramid dengan teknologi tinggi. Dengan kemajuan begitu, Martin terheran-heran kenapa bangsa dengan teknologi tinggi ini bisa kalah sama bangsa Spanyol? Dijawab oleh seorang profesor di sana, kekalahan bangsa Inca, Aztec dan Maya dari Spanyol, karena perbedaan perspektif soal perang.

Orang Indian di Amerika Latin, ketika perang salah satu tujuannya adalah menangkap hidup2 musuh, agar nanti bisa dijadikan budak. Tapi orang Spanyol dan para kolonialis lain, berperang adalah untuk membunuh, membasmi musuh. jadi lebih efektif dan efisien plus kejam.

(ini tambahan dari pendapatku) Karena itulah masuk akal bila kemudian diciptakan meriam, senapan, bom dll. Karena tujuan bangsa modern berperang adalah membunuh. Bagi bangsa tradisional, perang juga ada unsur membunuh, tapi bukan yang utama. Semakin banyak menangkap hidup2 musuh, makin baik. Maka tidak terpikir untuk mencipta dinamit atau bom - yang efektif efisien itu.

Poinnya: perbedaan perspektif inilah yang perlu secara arif kita saling pahami antar komunitas, golongan. Supaya tidak bunuh-bunuhan.

Sumber : http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=1621

Jumat, 23 Juni 2000

Sunda Wiwitan

Sunda Wiwitan merupakan sebutan untuk agama/kepercayaan yang dianut oleh masyarakat di Kanekes, Lebak, Banten. Menurut penganutnya, Sunda Wiwitan merupakan kepercayaan yang dianut sejak lama oleh orang Sunda sebelum datangnya Islam.
Sunda Wiwitan adalah agama yang sudah sejak lama dipeluk oleh masyarakat Sunda, jauh sebelum penjajah kolonial datang ke Indonesia. Bahkan, meskipun sudah terjadi inkulturasi dan banyak orang Sunda yang memeluk agama-agama di luar Sunda Wiwitan, paham dan adat yang telah diajarkan oleh agama ini masih tetap dijadikan penuntun di dalam kehidupan orang-orang Sunda. “Secara budaya, mereka belum meninggalkan agama Sunda ini,” kata Rama Jati. Dalam perjalanan waktu, Sunda Wiwitan juga pernah mengalami masa-masa penuh tekanan dari berbagai pihak. Rama Jati sendiri pernah ditangkap dan dipenjara karena dituduh menyebarkan ajaran yang dianggap meresahkan masyarakat. Namun, pernyataan bahwa masyarakat Sunda masih belum meninggalkan agama ini memang bukan isapan jempol. Selain dari budaya penyampaian doa melalui gerak tarian seperti itu, bukti itu juga dapat dilihat dari perayaan pergantian tahun yang berdasarkan pada penanggalan Sunda, atau yang dikenal dengan nama Perayaan Seren Taun. Di berbagai tempat di Jawa Barat, Seren Taun selalu berlangsung meriah dan dihadiri oleh ribuan orang. Di Cigugur, Kuningan sendiri, satu daerah yang masih memegang teguh budaya Sunda, mereka yang ikut merayakan Seren Taun ini datang dari berbagai penjuru negeri.

Ajaran “Cara Ciri” Paham atau ajaran dari suatu agama senantiasa mengandung unsur-unsur yang tersurat dan yang tersirat. Unsur yang tersurat adalah apa yang secara jelas dinyatakan sebagai pola hidup yang harus dijalani, sedangkan yang tersirat adalah pemahaman yang komprehensif atas ajaran tersebut. Demikian pula yang berlaku di dalam agama Sunda Wiwitan. Menurut Rama Jati, ajaran Sunda Wiwitan pada dasarnya berangkat dari dua prinsip, yaitu Cara Ciri Manusia dan Cara Ciri Bangsa. Cara Ciri Manusia adalah unsur-unsur dasar yang ada di dalam kehidupan manusia. “Ada lima unsur yang termasuk di dalamnya, yaitu cinta kasih atau welas asih, undak usuk atau sebutan tatanan dalam kekeluargaan, tata krama, budi bahasa dan budaya, serta wiwaha yudha naradha,” kata Rama Jati. Untuk unsur yang kelima, wiwaha yudha naradha, maksudnya adalah sifat dasar manusia yang selalu memerangi segala sesuatu sebelum melakukannya. Kalau satu saja cara ciri manusia yang lain tidak sesuai dengan hal tersebut maka manusia pasti tidak akan melakukannya. Prinsip yang kedua adalah Cara Ciri Bangsa, yang terdiri dari rupa, adat, bahasa, aksara, dan budaya. Secara universal, semua manusia memang mempunyai kesamaan di dalam hal Cara Ciri Manusia. Namun, ada hal-hal tertentu yang membedakan antara manusia satu dengan yang lainnya. Dalam ajaran Sunda Wiwitan, perbedaan-perbedaan antarmanusia tersebut didasarkan pada Cara Ciri Bangsa ini. Kedua prinsip ini tidak secara pasti tersurat di dalam Kitab Sunda Wiwitan, yang bernama Siksa Kanda Resihan. “Namun secara mendasar, manusia sebenarnya justru menjalani hidupnya dari apa yang tersirat,” kata Rama Jati. Menurut Rama Jati, apa yang tersurat akan selalu dapat dibaca dan dihafalkan. Hal tersebut tidak memberi jaminan bahwa manusia akan menjalani hidupnya dari apa yang tersurat itu. Justru, apa yang tersiratlah yang bisa menjadi penuntun manusia di dalam kehidupan. Dalam penerapannya, Sunda Wiwitan juga tidak mengajarkan banyak tabu kepada para pemeluknya. Menurut Rama Jati, tabu yang diajarkan di dalam agama Sunda ini hanya ada dua. “Yang tidak disenangi dan membahayakan orang lain, itu tabu. Selain itu, yang bisa membahayakan diri sendiri dan menjadi kebiasaan, juga merupakan tabu,” kata Rama Jati. Sebagai contoh, papar Rama Jati, makan nasi saja bisa menjadi tabu di dalam Sunda Wiwitan ini. Dengan catatan, tentu saja, kalau makan nasinya terlalu banyak dapat membuat orang sakit perut.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Sunda_Wiwitan

Kejawen oleh : Oleh Wal Suparmo

Sebelum menyinggung soal tersebut, ada baiknya mengingat kembali pokok-pokok
Kejawen meskipun sepintas dan hanya sebagian kecil saja.

A. Manusia dekat dengan alam murni menyerap inti hukum/hukum alam.
" Sudah sejak dulu kala , tanah Jawa hijo royo-royo, subur kang tinandur,
gemahripah loh jinawi , tata -tentrem kerta raharja" Demikian selalu yang
diucapkan Ki Dalang pewayangan.
Kehidupan manusia zaman PURBA itu tidak ngoyo (sibuk),waktu banyak terluang,
melahirkan budayanya berkarakteristik: Sabar, damai, saling menghargai kebebasan
masing-masing - toleran, tepo seliro(tenggang rasa), mawas diri.

B. Manusia percaya isi alam ada Penciptanya.
Khayalan dalam waktu santainya menimbulkan pertanyaan: " kalau aku membuat
alat-alat, lalu bertindak mencari bahan-bahan untuk hidup, siapa orangnya yang
membuat isi alam semuanya itu".
Kesimpulan sederhananya: " Tentu , pasti, ada orang seperti saya ini yang
mempunyai kemampuan yang sangat luar biasa.Sayang dia tidak pernah mau
memperlihatkan diri, Dimanakah Ia adanya?. Tentu di ciptaan-ciptaannya itu:
pohon-pohon besar, gunung-gunung, lautan.."(Penulis lupa nama atau istilah yang
dipakai waktu itu).Keyakinan inilah yang disalah artikan, terutama oleh kaum
Orientalis, bahwa Kejawen itu menyembah BERHALA yang ada di dalam pohon besar
atau batu-batuan dan dianggap sebagai Animisme.

Sesungguhnya banyak kesimpulan: kearifan(wisdom) Kejawen lahir dari kehidupan di
bumi sendiri. Karena itu kiranya Kejawen hingga kini dikategorikan sebagai suatu
Kepercayaan yang dihayati mendalam oleh penghayatnya dalam melahirkan budi
pekerti luhur yang bernilai tinggi.Meskipun seorang Nabi dan Buku Suci yang
disembah tidak ada.

C. Budaya balas-budi (berterima kasih).
Sebagai terimakasih atas jasa-jasa "pencipta" isi alamnya, pada waktu tertentu
penduduk bergotong royong tekun menyampaikan persembahannya berupa makanan dan
hasil tanamannya hingga turun- temurun sampai sekarang yang dinamakan NYADRAN.
Dan banyak berupa tindakan atau hal-hal simbolik saja yang tidak dapat diartikan
secara harfiah.

D.Pertemuan dengan bangsa pendatang.
Dalam abad ke : 3 Masehi, datanglah Hinduisme, disusul dengan Buddhisme satu
abad kemudian. Islam datang pada abad ke: 9 dan berkembang luas beberapa abad
kemudian.
Pertemuan-pertemuan itu bukan menyulut perang, justru membawa pandangan kearifan
Kejawen lebih mendalam yang meluas yang mempengaruhi budayanya juga. Pluralisme
Kejawen membawa manfaat dalam pergaulan seterusnya.

Misalnya: dibidang seni pewayangan epos Mahabharata dan Ramayana diserap dalam
ceritanya setelah penyesuaian dengan asli pewayangan rakyat.
Demikian juga keterampilan rakyat mampu mendirikan bangunan-bangunan dalam
bentuk besar dan kuat seperti candi-candi( Prambanan-Hindhu, Borobudur- Buddha).
mPu Tantular waktu zaman Hinduisme( kerajaan Majapahit) memberi nama puralisme "
BHINEKA TUNGGA IKA".

Suatu penyerapan yang fundamental oleh Kejawen adalah, bahwa Pencipta isi alam
itu bukan di pohon, lautan, tetapi " di atas sana ( Ilahi).
Kejawen memberi sebutan Gusti( Sang Pangeran ) dan ada sebutan sinonim lain yang
digunakan oleh aliran-aliran Kejawen. Demikian juga adanya pemahaman, bahwa
Gusti ada di dalam diri manusia sendiri. Perbedaan-perbedaan faham tidak membawa
pengaruh sedikitpun antara para penghayat dalam pergaulannya.
Tahun baru kalender Jawa( 1 Syuro ) disamankan jatuhnya dengan Tahu Baru
kalender Islam( 1 Hijriah ). Hanya kelender Jawa tetap lebih tua.

E.Visi dan Misi Kejawen.
Dari banyak bentuk wayang yang ada salah satu ada yang bentuknya seperti gunung.
Maka itu namanya gunungan yang ditancapkan di tengah tabir pada pemulaan dan
akhir pertunjukan . Di kulitnya terdapat lukisan gapura yang dijaga raksasa
bersenjata pemukul besar berdiri di kanan dan kiri pintu masuk.
Di belakang gapura ( masuk taman ) ada flora-fauna, ciptaan Gusti, terkesan
indah,aman damai.Itulah gambaran kehidupan di bumi.
Oleh karenanya menurut Kejawen, waktu manusia dilahirkan masuk kehidupan di bumi
, misi terpokok adalah:

MEMAYU HAYUNE BAWONO
Memperindah kehidupan di bumi yang indah( Bawono = kehidupan, bumi_ = buwono ).
Kehidupan selalu membawa perubahan ( bentuk manusia kini lain dengan manusia
purba.Semua bentuk kehidupan, kebiasaan hidup, ilmu pengetahuan, seni dsb).
Kehidupan adalah "KADYO CAKRA MANGGILINGAN" yaitu seperti roda berputar. Dapat
ke atas dapat ke bawah.
Meskipun Kejawen itu mempunyai banyak aliran, tetapi boleh dikata semuanya
berpegang teguh kepada MISI POKOK tersebut.
Untuk mengamankan terlaksananya tuga pokok tersebut, sejak lahir manusia sudah
diberi (given) yaitu "senjata"( percikan ) Gusti sebagai berikut:

NALURI ( perasaan, etos ), NALAR ( otak,rasio ) dan NALURI (spiritualitas,
ketuhanan). Ketiga unsur itu tidak terpisahkan, karena saling menopang.
Percikan ini disampaikan langsung kepada manusia sebagai budi luhur yang "Build
In" dalam diri manusia tanpa perantara manusia lain atau kitab suci.

Dengan demikian maka penghayat Kejawen adalah MANDIRI menghadapi plus dan
minusnya perputaran penghidupannya di bumi. Maka itu manusia
Kejawen selalu harus ingat kepada Pencipta(Gusti), apalagi bila menghadapi
kesulitan atau kegagalan, dan manekung (samadi ) : mohon ampun kepada yang
memberi percikan(Gusti ) karena menghadapi kesulitan atas

keteledorannya dan mohon diberi kesadaran dan kewaspadaan yang kuat (ELING LAN
WASPODO) serta kemampuan menyesaikan persoalannya
sesuai keinginan Gusti. Semangat sejalan keinginan atau bersatu dengan sifat dan
kehendak Gusti itu oleh Kejawen disebut: " MANUNGGALING KAWULO GUSTI ".
Perlu diingat bahwa siapa yang menekuni " manunggaling kawulo Gusti ", nuraninya
harus disokong oleh naluri dan nalar tersebut.
Karena ajaran Kejawin lahir dari ciri-cirinya alam ( yang juga ciptaan Gusti),
ajarannya banyak diperlukan untuk memperoleh keselamatan dan kebahagiaan hidup
di dunia dan sesudahnya ,dengan latihan kejiwaan untuk memperkuat diri yang
dinamakan NGLAKONI atau tirakat, yaitu antara lain, hangurangi dahar lan
guling,(tidak tergantung waktu tertentu maupun lamanya):
- berpuasa
- ngrowot ( hanya makan sayuran dan buah-buahan)
- mutih (tidak makan garam)
- ngebleng (berjaga/ tidak tidur) dalam ruangan kecil yang terbatas yang gelap
tanpa suara.

Meskiupn demikian ajaran Kejawen juga berisi tentang kehidupan sesuadah kematian
yang disebut ( BAWONO LANGGENG ), yaitu antaranya :
" Sangkan Parane Dumadi " ( dari dan Kemana yang telah diciptakan Gusti itu).
Petunjuk-petunjuk atau petuah dalam Kejawen disampaikan berupa Tembang yaitu
lagu atau nyanyian beserta syairnya atau pantun, yang sekarang tidak begitu
lazim digunakan. Meskupun begitu banyak juga yang berupa " kata mutiara "
seperti: "Sepi ing Pamrih, rame ing gawe ( bertindak baik atau menurut petunjuk
Gusti, tanpa mengharap imbalan atau hadiah ), "Aja Dumeh (jangan sombong), Wani
Ngalah Luhur Wekasane ( berani mundur demi membuahkan Kemenangan)" dsb.

F. Musibah.
Tiada penyakit yang tiba-tiba datang lalu sudah sangat kgawat. Tentunya penyakit
itu sudah lama diderita, tetapi tidak dirasa atau diperhatikan.
Demikian juga musibah.
Ajaran Kejawen menyatakan :" Musibah wajib diterima dengan ikhlas, karena
peristiwa itu adalah suatu teguran " NGUNDUH TAN TINANDUR" yang artinya "menuai
yang ditanam".Hendaknya ditanggapi langsung dengan nalar,tekad, dan kesediaan
menerima akibatnya. Maka itu sadar dan waspada harus dibiasakan.

Bersembunyi Dalam Terang

Di negeri yang konon dulu gemah ripah loh jinawi ini, ternyata masih banyak menyimpan duka dan kekerasan. Masih tersisa banyak pekerjaan rumah yang mesti dibereskan. Salah satunya adalah pengekangan hak-hak untuk beragama atau memeluk keyakinan tertentu secara asasi.

Di bawah terang purnama dan iringan musik Sunda, sebuah diskusi digelar di bilangan Pondok Gede, Taman Mini - Jakarta. Diskusi yang sengaja dinamakan Diskusi Bulan Purnama, selalu digelar sebulan sekali, tentu saja pada saat bulan sedang cantik-cantiknya. Penggiat diskusi ini adalah para aktivis, seniman, akademisi dkk, yaitu orang-orang pencari makna hidup....

Kali ini diskusi mengambil tema Agama-agama Lokal dalam Kebangsaaan, dengan menghadirkan AA Sudirman, penganut / penghayat keyakinan Sunda dan Martin Sinaga dari STF Driyarkara.

Martin Sinaga membuka paparannya tentang bagaimana agama-agama Timur termasuk agama-agama lokal di Indonesia seperti agama lokal di Sunda, Jawa, Tanah Karo, Borneo, dll, adalah keyakinan yang lebih banyak mencari bagaimana menyelaraskan / menyatukan diri dengan Yang Tertinggi.

Agama-agama lokal lebih menekankan ajaran untuk bertingkah laku baik dan selaras dengan alam, Maka tak heran bila di agama-agama lokal lebih banyak ajaran yang sangat memperhatikan lingkungan hidup.

Namun di agama-agama lokal ini tidak banyak membahas dengan detil Siapakah Yang Tertinggi tersebut. Yang utama adalah berbuat kebaikan di dunia ini. Konsep kehidupan sesudah mati tidak terlalu dibahas, bahkan di beberapa agama lokal tidak mengenal konsep surga dan neraka.

Berbeda dengan agama-agama Samawi (yang berasal dari Tanah Palestina) atau agama anak-anak Ibrahim/Abraham (Islam, Kristen, Yahudi). Agama-agama ini lebih banyak mengajarkan Siapakah Yang Tertinggi itu, atau dinamakan Allah dan bagaimana cara menyembahNya. Maka agama-agama ini mempunyai kitab suci, berisi sifat-sifat Allah itu dan ritual-ritual dan seperangkat aturan untuk memuliakanNya. Termasuk juga di agama-agama Samawi membahas soal kehidupan sesudah mati, dengan surga dan neraka.

Kedatangan modernitas di Indonesia mendorong berdirinya negara-bangsa. Berdirinya negara-bangsa, akhirnya mendorong diperlukan formalisasi terhadap agama-agama yang ada. Seperti di Indonesia, muncullah lembaga pemerintah yang bernama Departemen Agama. Departemen inilah yang menjadi mesin formalisasi agama-agama yang ada.

Dari kacamata agama-agama Samawi, maka yang disebut agama adalah mereka yang mempunyai kitab suci. Di luar itu, mereka dikategorikan kepercayaan. Beberapa fakta kemudian bergulir, seperti upaya pemerintah untuk mengajak komunitas-komunitas penghayat untuk menjadi pengikut agama formal.

Dari diskusi ini aku baru paham ternyata di Bali sebelum negara Indonesia ini berdiri, penduduk asli Bali tidak menyebut diri mereka pemeluk Hindu, tetapi mereka adalah penganut keyakinan Tirte (tirta=air). Namun atas 'bujuk rayu' pemerintah kala itu, maka lama kelamaan masyarakat Bali mengidentifikasi dirinya adalah pemeluk Hindu.

Begitu juga di banyak daerah lain. Banyak penganut-penganut kepercayaan yang dengan terpaksa memeluk agama-agama formal seperti Islam dan Kristen, demi menghindari kesulitan-kesulitan sosial. Seperti tidak diakui pernikahannya, anak tidak mendapat surat tanda lahir, atau dianggap anak haram.

Cerita yang sama, diungkapkan AA Sudirman salah satu penghayat Keyakinan Sunda, Pernikahan mereka yang sesuai dengan keyakinan Sunda, ternyata tidak diakui oleh Negara. Anak-anak mereka mendapat status anak haram, walaupun kedua pasangan orang tuanya menikah resmi secara keyakinan mereka. Bahkan pada awal tahun 50-an, sebuah desa di Ciparay, para penganut keyakinan Sunda sempat dibantai oleh golongan lain, hanya semata mereka menganut keyakinan yang berbeda.

Para penganut keyakinan Sunda (dan penganut keyakinan yang lain di Nusantara) sampai sekarang masih mempertahankan ajaran mereka, walaupun secara sosial mereka kadang mesti mengaku pemeluk agama-agama formal.

Ini mirip seperti situasi para penganut Khong Hu Chu sebelum keyakinan ini diakui agama oleh negara saat pemerintahan Gus Dur. Banyak penganut Khong Hu Chu yang kemudian di KTP beragama Budha. Semata-mata untuk menghindari kesulitan-kesulitan sosial.

Mereka para penganut keyakinan Sunda ini mengistilahkan tindakan ini sebagai "Bersembunyi Dalam Terang". Istilah yang puitis, tapi sebenarnya merupakan luka yang perih, karena mereka tidak diperbolehkan hidup dalam keyakinan sendiri.

Dalam diskusi ini juga membuka mata peserta, bahwa labelisasi adalah sesuatu hal yang mesti dihindari. Perspektif multikultural yang menghormati dengan cara pandang masing-masing komunitas mesti kedepankan. Karena labelisasi ini justru sering menimbulkan salah persepsi dan penindasan-penindasan berikutnya.

Salah satu contoh adalah kita sudah terbiasa menyebut sebuah masyarakat di kaki pegunungan Kendeng, dengan sebutan Baduy. Padahal mereka sendiri tidak pernah menyebut diri Baduy. Masyarakat itu menyebut diri mereka masyarakat Kanekes. Istilah Baduy dilabelkan masyarakat luar, karena mereka sering berladang pindah, sehingga mirip dengan sebuah suku di Arab yaitu Badawi. Maka sejak itulah mereka disebut Baduy.

Begitu juga kita mengenal masyarakat Samin di daerah Blora - Jawa Tengah. Istilah samin adalah julukan dari luar. Mereka sendiri menyebut dirinya adalah masyarakat Sedulur Sikep. Kata samin sendiri di Jawa konotasinya lalu berkembang menjadi: bodoh. Padahal masyarakat Sedulur Sikep -lah yang berani melawan kolonial Belanda lewat kata-kata.

Hal ini sebenarnya sama saja kalau kita menyebut diri kita orang Indonesia, tapi orang Belanda menyebut kita : inlander.

Ternyata masih banyak hal yang belum aku pahami dan masih perlu banyak kearifan untuk memajukan bangsa ini.

Sumber : http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=1621

Mata Angin - Serat Centhini

Serat Centhini

1. Wetan : Legi, kuthane perak, langsene seto, manuke kuntul, jaladrine santen, sastrane Ho-No-Co-Ro-Ko. (Timur : Legi, kotanya perak/putih, kelambunya putih, burungnya kuntul/putih, hurufnya Ho-No-Co-Ro-Ko).
2. Duksino : Paing, kuthane swoso, lengsene rekto, manuke wolung, jaladrine ludiro, sastrane Do-To-So-Wo-Lo. (Selatan : Paing, kotanya emas campur tembaga/merah, kelambunya merah, burungnya elang/merah, lautnya darah/merah, hurufnya Do-To-So-Wo-Lo).
3. Pracimo : Pon, kuthane mas, langsene pito, manuke podhang, jaladrine madu, sasreane Po-Dho-Jo-Yo-Nyo (Barat : Pon kotamya emas/kuning, kelambunya kuning, burungnya podhang/kuning, lautnya madu/kuning, hurufnya Po-Dho-Jo-Yo-Nyo)
4. Utoro : Wage kuthane wesi, langsene wulung, manuke dhandang, jaladrine nilo, sastrane Mo-Go-Bo-Tho-Ngo. (Utara : Wage, kotanya besi/hitam, kelambunya hitam, burungnya gagak/hitam, lautnya nila/hitam, hurufnya Mo-Go-Bo-Tho-Ngo).
5. Madyantoro : Kliwon, kuthane prunggu, langsane monco-warno, manuke gogik, jaladrine wedang, sastrane ongko 1 tekan 9. (Tengah : Kliwon kotanya perunggu/aneka warna, kelambunya aneka warna, burungnya gogik/aneka warna, lautnya wedang/aneka warna, hurufnya angka 1 sampai 9).

Pasaran - Serat Pawukon

Serat Pawukon

1. Pasaran Legi lungguhe wetan, kuthane seloko, segarane santen, manuke kuntul, aksarane Ho-No-Co-Ro-Ko. (Pasaran Legi berkedudukan di timur, kotanya perak/putih, lautnya santan/putih, burungnya kuntul/putih, hurufnya Ho-No-Co-Ro-Ko).

2. Pasaran Paing lungguhe kidul, kuthane tembogo, segarane getih, manuke wolung, aksarane Do-To-So-Wo-Lo. (Pasaran Paing berkedudukan di selatan kotanya tembaga/merah, lautnya darah/merah, burungnya rajawali/merah, hurufnya Do-To-So-Wo-Lo).
3. Pasaran Pon lungguhe kulon, kuthane kencono, segarane madu, manuke podhang, aksarane Po-Dho-Jo-Yo-Nyo. (Pasaran Pon berkedudukan di barat, kotanya emas/kuning, lautnya madu/kuning, burungnya podhang/kuning, hurufnya Po-Dho-Jo-Yo-Nyo).
4. Pasaran Wage lungguhane lor, kuthane wesi, segarane nilo, manuke gagak, aksarane Mo-Go-Bo-Tho-Ngo. (Pasaran Wage berkedudukan di utara, kotanya besi/hitam, lautnya nila/hitam, burungnya gagak/hitam, hurufnya Mo-Go-Bo-Tho-Ngo).
5. Pasaran Kliwon lungguhe tengah, kuthane prungu, segarane wedang, manuke gogik, aksarane ongko 1-9. (Pasaran Kliwon, berkedudukan di tengah, kotanya perungu/bermacam warna, lautnya wedang/bermacam warna, burungnya gogik/bulunya bermacam warna, hurufnya angka 1-9).

Sedulur Tua

Sejatine sing diarani sedulur tuwa yaiku kakang kawah utawa sing umum dikenal banyu ketuban neng istilah basa Indonesia.

Sadulur Papat; Kakang Kawah, Getih, Adi ari-ari, lan Puser


Kalimat berikutnya

Puasa Cara Kejawen

Puasa Dengan Cara Kejawen :
1. Mutih
Dalam puasa mutih ini seseorang tdk boleh makan apa-apa kecuali hanya nasi putih dan air putih saja. Nasi putihnya pun tdk boleh ditambah apa-apa lagi (seperti gula, garam dll.) jadi betul-betul hanya nasi putih dan air puih saja. Sebelum melakukan puasa mutih ini, biasanya seorang pelaku puasa harus mandi keramas dulu sebelumnya dan membaca mantra ini : “niat ingsun mutih, mutihaken awak kang reged, putih kaya bocah mentas lahirdipun ijabahi gusti allah.”

2. Ngeruh
Dalam melakoni puasa ini seseorang hanya boleh memakan sayuran / buah-buahan saja. Tidak diperbolehkan makan daging, ikan, telur dsb.

3. Ngebleng
Puasa Ngebleng adalah menghentikan segala aktifitas normal sehari-hari. Seseorang yang melakoni puasa Ngebleng tidak boleh makan, minum, keluar dari rumah/kamar, atau melakukan aktifitas seksual. Waktu tidur-pun harus dikurangi. Biasanya seseorang yang melakukan puasa Ngebleng tidak boleh keluar dari kamarnya selama sehari semalam (24 jam). Pada saat menjelang malam hari tidak boleh ada satu lampu atau cahaya-pun yang menerangi kamar tersebut. Kamarnya harus gelap gulita tanpa ada cahaya sedikitpun. Dalam melakoni puasa ini diperbolehkan keluar kamar hanya untuk buang air saja.

4. Pati geni
Puasa Patigeni hampir sama dengan puasa Ngebleng. Perbedaanya ialah tidak boleh keluar kamar dengan alasan apapun, tidak boleh tidur sama sekali. Biasanya puasa ini dilakukan sehari semalam, ada juga yang melakukannya 3 hari, 7 hari dst. Jika seseorang yang melakukan puasa Patigeni ingin buang air maka, harus dilakukan didalam kamar (dengan memakai pispot atau yang lainnya). Ini adalah mantra puasa patigeni : “niat ingsun patigeni, amateni hawa panas ing badan ingsun, amateni genine napsu angkara murka krana Gusti Allah”.

5. Ngelowong
Puasa ini lebih mudah dibanding puasa-puasa diatas Seseorang yang melakoni puasa Ngelowong dilarang makan dan minum dalam kurun waktu tertentu. Hanya diperbolehkan tidur 3 jam saja (dalam 24 jam). Diperbolehkan keluar rumah.

6. Ngrowot
Puasa ini adalah puasa yang lengkap dilakukan dari subuh sampai maghrib. Saat sahur seseorang yang melakukan puasa Ngrowot ini hanya boleh makan buah-buahan itu saja! Diperbolehkan untuk memakan buah lebih dari satu tetapi hanya boleh satu jenis yang sama, misalnya pisang 3 buah saja. Dalam puasa ini diperbolehkan untuk tidur.

7. Nganyep
Puasa ini adalah puasa yang hanya memperbolehkan memakan yang tidak ada rasanya. Hampir sama dengan Mutih , perbedaanya makanannya lebih beragam asal dengan ketentuan tidak mempunyai rasa.

8. Ngidang
Hanya diperbolehkan memakan dedaunan saja, dan air putih saja. Selain daripada itu tidak diperbolehkan.

9. Ngepel
Ngepel berarti satu kepal penuh. Puasa ini mengharuskan seseorang untuk memakan dalam sehari satu kepal nasi saja. Terkadang diperbolehkan sampai dua atau tiga kepal nasi sehari.

10. Ngasrep
Hanya diperbolehkan makan dan minum yang tidak ada rasanya, minumnya hanya diperbolehkan 3 kali saja sehari.

11. Senin-kamis
Puasa ini dilakukan hanya pada hari senin dan kamis saja seperti namanya. Puasa ini identik dengan agama islam. Karena memang Rasulullah SAW menganjurkannya.

12. Wungon
Puasa ini adalah puasa pamungkas, tidak boleh makan, minum dan tidur selama 24 jam.

13. Tapa Jejeg
Tidak duduk selama 12 jam

14. Lelono
Melakukan perjalanan (jalan kaki) dari jam 12 malam sampai jam 3 subuh (waktu ini dipergunakan sebagai waktu instropeksi diri).

15. Kungkum
Kungkum merupakan tapa yang sangat unik. Banyak para pelaku spiritual merasakan sensasi yang dahsyat dalam melakukan tapa ini. Tatacara tapa Kungkum adalah sebagai beikut :
a) Masuk kedalam air dengan tanpa pakaian selembar-pun dengan posisi bersila (duduk) didalam air dengan kedalaman air se tinggi leher.
b) Biasanya dilakukan dipertemuan dua buah sungai
c) Menghadap melawan arus air
d) Memilih tempat yang baik, arus tidak terlalu deras dan tidak terlalu banyak lumpur didasar sungai
e) Lingkungan harus sepi, usahakan tidak ada seorang manusiapun disana
f) Dilaksanakan mulai jam 12 malam (terkadang boleh dari jam 10 keatas) dan dilakukan lebih dari tiga jam (walau ada juga yang memperbolehkan pengikutnya kungkum hanya 15 menit).
g) Tidak boleh tertidur selama Kungkum
h) Tidak boleh banyak bergerak
i) Sebelum masuk ke sungai disarankan untuk melakukan ritual pembersihan (mandi dulu)
j) Pada saat akan masuk air baca mantra ini :
“ Putih-putih mripatku Sayidina Kilir, Ireng-ireng mripatku Sunan Kali Jaga, Telenging mripatku Kanjeng Nabi Muhammad.”
k) Pada saat masuk air, mata harus tertutup dan tangan disilangkan di dada
l) Nafas teratur
m) Kungkum dilakukan selama 7 malam biasanya

16. Ngalong
Tapa ini juga begitu unik. Tapa ini dilakuakn dengan posisi tubuh kepala dibawah dan kaki diatas (sungsang). Pada tahap tertentu tapa ini dilakukan dengan kaki yang menggantung di dahan pohon dan posisi kepala di bawah (seperti kalong/kelelawar). Pada saat menggantung dilarang banyak bergerak. Secara fisik bagi yang melakoni tapa ini melatih keteraturan nafas. Biasanya puasa ini dibarengi dengan puasa Ngrowot.

17. Ngeluwang
Tapa Ngeluwang adalah tapa paling menakutkan bagi orang-orang awam dan membutuhkan keberanian yang sangat besar. Tapa Ngeluwang disebut-sebut sebagai cara untuk mendapatkan daya penglihatan gaib dan menghilangkan sesuatu. Tapa Ngeluwang adalah tapa dengan dikubur di suatu pekuburan atau tempat yang sangat sepi. Setelah seseorang selesai dari tapa ini, biasanya keluar dari kubur maka akan melihat hal-hal yang mengerikan (seperti arwah gentayangan, jin dlsb). Sebelum masuk kekubur, disarankan baca mantra ini :
“ Niat ingsun Ngelowong, anutupi badan kang bolong siro mara siro mati, kang ganggu maang jiwa insun, lebur kaya dene banyu krana Gusti Allah.”

Dalam melakoni puasa-puasa diatas, bagi pemula sangatlah berat jika belum terbiasa. Oleh karena itu disini akan dibekali dengan ilmu lambung karang. Ilmu ini berfungsi untuk menahan lapar dan dahaga. Dengan kata lain ilmu ini dapat sangat membantu bagi oarang-orang yang masih ragu-ragu dalam melakoni puasa-puasa diatas. Selain praktis dan mudah dipelajari, sebenarnya ilmu lambung karang ini berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang kebanykan harus ditebus/dimahari dengan puasa. Selain itu syarat atau cara mengamalkannyapun sangat mudah, yaitu :

1. Mandi keramas untuk membersihkan diri dari segala macam kekotor
2. Menjaga hawa nafsu.
3. Baca mantra lambung karang ini sebanyak 7 kali ketika ingin melaksanakan puasa, yaitu :

Sadulur papat dalem bade shiam
Cempla cempli gedhene
Wetengku saciplukan bajang
Gorokanku sak dami aking
Kapan ingsun nuruti budine
Aluamah kudu amangan wareg
Wareg tanpa mangan
Kapan ingsun nuruti budine
Aluamah kudu angombe
Ngungakna segara kidul
Wareg tanpa angombe
Dalem pasrah Gusti Allah

Sedulur Tua

Mardika mawi basa Jawi
Langsung menyang: pandhu arah, golèk
Sedulur tua iku salah siji ajaran falsafah Jawa prakawis klairan menungsa lan ana neng konsep ajaran sedulur papat. Miturut falsafah iki, saben wong Jawa iku nduwe papat sedulur yaiku: kakang kawah, adhi ari-ari, getih, lan puser. Kabeh sedulur iku ana wektu proses mbobot.

Sejatine sing diarani sedulur tuwa yaiku kakang kawah utawa sing umum dikenal banyu ketuban neng istilah basa Indonesia.

Sumber artikel iki saka kaca situs web: "http://jv.wikipedia.org/wiki/Sedulur_tua"

Walisongo

Walisongo atau Walisanga dikenal sebagai penyebar agama Islam di tanah Jawa pada abad ke-17. Mereka tinggal di tiga wilayah penting pantai utara Pulau Jawa, yaitu Surabaya-Gresik-Lamongan di Jawa Timur, Demak-Kudus-Muria di Jawa Tengah, dan Cirebon di Jawa Barat.

Era Walisongo adalah era berakhirnya dominasi Hindu-Budha dalam budaya Nusantara untuk digantikan dengan kebudayaan Islam. Mereka adalah simbol penyebaran Islam di Indonesia, khususnya di Jawa. Tentu banyak tokoh lain yang juga berperan. Namun peranan mereka yang sangat besar dalam mendirikan Kerajaan Islam di Jawa, juga pengaruhnya terhadap kebudayaan masyarakat secara luas serta dakwah secara langsung, membuat para Walisongo ini lebih banyak disebut dibanding yang lain.
Daftar isi

* 1 Arti Walisongo
* 2 Nama-nama Walisongo
o 2.1 Maulana Malik Ibrahim
o 2.2 Sunan Ampel
+ 2.2.1 Sunan Bonang dan Sunan Drajat
o 2.3 Sunan Kudus
o 2.4 Sunan Giri
o 2.5 Sunan Kalijaga
+ 2.5.1 Sunan Muria
o 2.6 Sunan Gunung Jati
* 3 Tokoh pendahulu Walisongo
o 3.1 Syekh Jumadil Qubro
o 3.2 Syekh Maulana Akbar
o 3.3 Syekh Quro
o 3.4 Syekh Datuk Kahfi
o 3.5 Syekh Khaliqul Idrus
* 4 Bukti dan analisa sejarah bahwa Walisongo keturunan Hadramaut
* 5 Kontroversi
* 6 Sumber tertulis tentang Walisongo
* 7 Lihat pula
* 8 Pranala luar
* 9 Referensi

Arti Walisongo

Ada beberapa pendapat mengenai arti Walisongo. Pertama adalah wali yang sembilan, yang menandakan jumlah wali yang ada sembilan, atau sanga dalam bahasa Jawa. Pendapat lain menyebutkan bahwa kata songo/sanga berasal dari kata tsana yang dalam bahasa Arab berarti mulia. Pendapat lainnya lagi menyebut kata sana berasal dari bahasa Jawa, yang berarti tempat.

Pendapat lain yang mengatakan bahwa Walisongo ini adalah sebuah dewan yang didirikan oleh Raden Rahmat (Sunan Ampel) pada tahun 1474. Saat itu dewan Walisongo beranggotakan Raden Hasan (Pangeran Bintara); Makhdum Ibrahim (Sunan Bonang, putra pertama dari Sunan Ampel); Qasim (Sunan Drajad, putra kedua dari Sunan Ampel); Usman Haji (Pangeran Ngudung, ayah dari Sunan Kudus); Raden Ainul Yaqin (Sunan Giri, putra dari Maulana Ishaq); Syekh Suta Maharaja; Raden Hamzah (Pangeran Tumapel) dan Raden Mahmud.

Para Walisongo adalah intelektual yang menjadi pembaharu masyarakat pada masanya. Pengaruh mereka terasakan dalam beragam bentuk manifestasi peradaban baru masyarakat Jawa, mulai dari kesehatan, bercocok-tanam, perniagaan, kebudayaan, kesenian, kemasyarakatan, hingga ke pemerintahan.

Nama-nama Walisongo

Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa saja yang termasuk sebagai Walisongo, pada umumnya terdapat sembilan nama yang dikenal sebagai anggota Walisongo yang paling terkenal, yaitu:

* Sunan Gresik atau Maulana Malik Ibrahim
* Sunan Ampel atau Raden Rahmat
* Sunan Bonang atau Raden Makhdum Ibrahim
* Sunan Drajat atau Raden Qasim
* Sunan Kudus atau Jaffar Shadiq
* Sunan Giri atau Raden Paku atau Ainul Yaqin
* Sunan Kalijaga atau Raden Said
* Sunan Muria atau Raden Umar Said
* Sunan Gunung Jati atau Syarif Hidayatullah

Para Walisongo tidak hidup pada saat yang persis bersamaan. Namun satu sama lain mempunyai keterkaitan erat, bila tidak dalam ikatan darah juga karena pernikahan atau dalam hubungan guru-murid.

Maulana Malik Ibrahim

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sunan Gresik

Maulana Malik Ibrahim , keturunan ke-11 dari Husain bin Ali, juga disebut sebagai Sunan Gresik, atau terkadang Syekh Maghribi dan Makdum Ibrahim As-Samarqandy. Maulana Malik Ibrahim diperkirakan lahir di Samarkand di Asia Tengah, pada paruh awal abad ke-14. Babad Tanah Jawi versi Meinsma menyebutnya Asmarakandi, mengikuti pengucapan lidah Jawa terhadap As-Samarqandy, berubah menjadi Asmarakandi.[1] Sebagian cerita rakyat, ada pula yang menyebutnya dengan panggilan Kakek Bantal.

Maulana Malik Ibrahim adalah wali pertama yang membawakan Islam di tanah Jawa. Maulana Malik Ibrahim juga mengajarkan cara-cara baru bercocok tanam. Ia banyak merangkul rakyat kebanyakan, yaitu golongan yang tersisihkan dalam masyarakat Jawa di akhir kekuasaan Majapahit. Misinya ialah mencari tempat di hati masyarakat sekitar yang ketika itu tengah dilanda krisis ekonomi dan perang saudara. Pada tahun 1419, setelah selesai membangun dan menata pondokan tempat belajar agama di Leran, Maulana Malik Ibrahim wafat. Makamnya kini terdapat di desa Gapura Wetan, Gresik, Jawa Timur.

Sunan Ampel

Sunan Ampel bernama asli Raden Rahmat, keturunan ke-12 dari Husain bin Ali, adalah putra Maulana Malik Ibrahim, Muballigh yang bertugas dakwah di Champa, dengan ibu putri Champa. Jadi, terdapat kemungkinan Sunan Ampel memiliki darah Uzbekistan dari ayahnya dan Champa dari ibunya. Sunan Ampel adalah tokoh utama penyebaran Islam di tanah Jawa, khususnya untuk Surabaya dan daerah-daerah sekitarnya.

Sunan Bonang dan Sunan Drajat

Sunan Bonang dan Sunan Drajat adalah putra Sunan Ampel. Mereka adalah putra-putra Sunan Ampel dengan Nyai Ageng Manila, putri adipati Tuban bernama Arya Teja. Sunan Bonang dan Sunan Drajat merupakan keturunan ke-13 dari Husain bin Ali

Sunan Kudus

Sunan Kudus adalah putra Sunan Ngudung, putra Raden Usman Haji yang belum dapat diketahui dengan jelas silsilahnya. Sunan Kudus adalah buah pernikahan Sunan Ngudung yang menikah dengan Syarifah, adik dari Sunan Bonang. Sunan Kudus keturunan ke-14 dari Husain bin Ali, diperkirakan wafat pada tahun 1550.

Sunan Giri

Sunan Giri adalah putra Maulana Ishaq. Sunan Giri adalah keturunan ke-12 dari Husain bin Ali, merupakan murid dari Sunan Ampel dan saudara seperguruan dari Sunan Bonang.

Sunan Kalijaga

Sunan Kalijaga adalah putra adipati Tuban yang bernama Tumenggung Wilatikta atau Raden Sahur. Dalam satu riwayat, Sunan Kalijaga disebutkan menikah dengan Dewi Saroh binti Maulana Ishaq.

Sunan Muria

Sunan Muria atau Raden Umar Said adalah putra Sunan Kalijaga. Ia adalah putra dari Sunan Kalijaga yang menikah dengan Dewi Sujinah, putri Sunan Ngudung.

Sunan Gunung Jati

Sunan Gunung Jati atau Syarif Hidayatullah adalah putra Syarif Abdullah putra Nurul Alam putra Syekh Jamaluddin Akbar. Di titik ini (Syekh Jamaluddin Akbar Gujarat) bertemulah garis nasab Sunan Ampel dan Sunan Gunung Jati. Ibunda Sunan Gunung Jati adalah Nyai Rara Santang, seorang putri keturunan keraton Pajajaran, anak dari Sri Baduga Maharaja, atau dikenal juga sebagai Prabu Siliwangi dari perkawinannya dengan Nyai Subang Larang. Makam dari Nyai Rara Santang bisa kita temui di dalam klenteng di Pasar Bogor, berdekatan dengan pintu masuk Kebun Raya Bogor.

Tokoh pendahulu Walisongo

Syekh Jumadil Qubro

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Syekh Jumadil Qubro

Syekh Jumadil Qubro adalah tokoh yang sering disebutkan dalam berbagai babad dan cerita rakyat sebagai salah seorang pelopor penyebaran Islam di tanah Jawa. Ia umumnya dianggap bukan keturunan Jawa, melainkan berasal dari Asia Tengah. Terdapat beberapa versi babad yang meyakini bahwa ia adalah keturunan ke-10 dari Husain bin Ali, yaitu cucu Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Martin van Bruinessen (1994) menyatakan bahwa ia adalah tokoh yang sama dengan Jamaluddin Akbar (lihat keterangan Syekh Maulana Akbar di bawah).

Sebagian babad berpendapat bahwa Syekh Jumadil Qubro memiliki dua anak, yaitu Maulana Malik Ibrahim (Sunan Gresik) dan Maulana Ishaq, yang bersama-sama dengannya datang ke pulau Jawa. Syekh Jumadil Qubro kemudian tetap di Jawa, Maulana Malik Ibrahim ke Champa, dan adiknya Maulana Ishaq mengislamkan Samudera Pasai. Dengan demikian, beberapa Walisongo yaitu Sunan Ampel (Raden Rahmat) dan Sunan Giri (Raden Paku) adalah cucunya; sedangkan Sunan Bonang, Sunan Drajad dan Sunan Kudus adalah cicitnya. Hal tersebut menyebabkan adanya pendapat yang mengatakan bahwa para Walisongo merupakan keturunan etnis Uzbek yang dominan di Asia Tengah, selain kemungkinan lainnya yaitu etnis Persia, Gujarat, ataupun Hadramaut.

Makamnya terdapat di beberapa tempat yaitu di Semarang, Trowulan, atau di desa Turgo (dekat Pelawangan), Yogyakarta. Belum diketahui yang mana yang betul-betul merupakan kuburnya.[2]

Syekh Maulana Akbar

Syekh Maulana Akbar adalah adalah seorang tokoh di abad 14-15 yang dianggap merupakan pelopor penyebaran Islam di tanah Jawa. Nama lainnya ialah Syekh Jamaluddin Akbar dari Gujarat, dan ia kemungkinan besar adalah juga tokoh yang dipanggil dengan nama Syekh Jumadil Kubro, sebagaimana tersebut di atas. Hal ini adalah menurut penelitian Martin van Bruinessen (1994), yang menyatakan bahwa nama Jumadil Kubro (atau Jumadil Qubro) sesungguhnya adalah hasil perubahan hyper-correct atas nama Jamaluddin Akbar oleh masyarakat Jawa.[3]

Silsilah Syekh Maulana Akbar (Jamaluddin Akbar) dari Nabi Muhammad SAW umumnya dinyatakan sebagai berikut: Sayyidina Husain, Ali Zainal Abidin, Muhammad al-Baqir, Ja'far ash-Shadiq, Ali al-Uraidhi, Muhammad al-Naqib, Isa ar-Rummi, Ahmad al-Muhajir, Ubaidullah, Alwi Awwal, Muhammad Sahibus Saumiah, Alwi ats-Tsani, Ali Khali' Qasam, Muhammad Shahib Mirbath, Alwi Ammi al-Faqih, Abdul Malik (Ahmad Khan), Abdullah (al-Azhamat) Khan, Ahmad Jalal Syah, dan Jamaluddin Akbar al-Husaini (Maulana Akbar).

Menurut cerita rakyat, sebagian besar Walisongo memiliki hubungan atau berasal dari keturunan Syekh Maulana Akbar ini. Tiga putranya yang disebutkan meneruskan dakwah di Asia Tenggara; adalah Ibrahim Akbar (atau Ibrahim as-Samarkandi) ayah Sunan Ampel yang berdakwah di Champa dan Gresik, Ali Nuralam Akbar kakek Sunan Gunung Jati yang berdakwah di Pasai, dan Zainal Alam Barakat.

Penulis asal Bandung Muhammad Al Baqir dalam Tarjamah Risalatul Muawanah (Thariqah Menuju Kebahagiaan) memasukkan beragam catatan kaki dari riwayat-riwayat lama tentang kedatangan para mubaligh Arab ke Asia Tenggara. Ia berkesimpulan bahwa cerita rakyat tentang Syekh Maulana Akbar yang sempat mengunjungi Nusantara dan wafat di Wajo, Makasar (dinamakan masyarakat setempat makam Kramat Mekkah), belum dapat dikonfirmasikan dengan sumber sejarah lain. Selain itu juga terdapat riwayat turun-temurun tarekat Sufi di Jawa Barat, yang menyebutkan bahwa Syekh Maulana Akbar wafat dan dimakamkan di Cirebon, meskipun juga belum dapat diperkuat sumber sejarah lainnya.

Syekh Quro

Syekh Quro adalah pendiri pesantren pertama di Jawa Barat, yaitu pesantren Quro di Tanjungpura, Karawang pada tahun 1428.[4]

Nama aslinya Syekh Quro ialah Hasanuddin. Beberapa babad menyebutkan bahwa ia adalah muballigh (penyebar agama} asal Mekkah, yang berdakwah di daerah Karawang. Ia diperkirakan datang dari Champa atau kini Vietnam selatan. Sebagian cerita menyatakan bahwa ia turut dalam pelayaran armada Cheng Ho, saat armada tersebut tiba di daerah Tanjung Pura, Karawang.

Syekh Quro sebagai guru dari Nyai Subang Larang, anak Ki Gedeng Tapa penguasa Cirebon. Nyai Subang Larang yang cantik dan halus budinya, kemudian dinikahi oleh Raden Manahrasa dari wangsa Siliwangi, yang setelah menjadi raja Kerajaan Pajajaran bergelar Sri Baduga Maharaja. Dari pernikahan tersebut, lahirlah Pangeran Kian Santang yang selanjutnya menjadi penyebar agama Islam di Jawa Barat.

Makam Syekh Quro terdapat di desa Pulo Kalapa, Lemahabang, Karawang.

Syekh Datuk Kahfi

Syekh Datuk Kahfi adalah muballigh asal Baghdad memilih markas di pelabuhan Muara Jati, yaitu kota Cirebon sekarang. Ia bernama asli Idhafi Mahdi.

Majelis pengajiannya menjadi terkenal karena didatangi oleh Nyai Rara Santang dan Kian Santang (Pangeran Cakrabuwana), yang merupakan putra-putri Nyai Subang Larang dari pernikahannya dengan raja Pajajaran dari wangsa Siliwangi. Di tempat pengajian inilah tampaknya Nyai Rara Santang bertemu atau dipertemukan dengan Syarif Abdullah, cucu Syekh Maulana Akbar Gujarat. Setelah mereka menikah, lahirlah Raden Syarif Hidayatullah kemudian hari dikenal sebagai Sunan Gunung Jati.

Makam Syekh Datuk Kahfi ada di Gunung Jati, satu komplek dengan makam Sunan Gunung Jati.

Syekh Khaliqul Idrus

Syekh Khaliqul Idrus adalah seorang muballigh Parsi yang berdakwah di Jepara. Menurut suatu penelitian, ia diperkirakan adalah Syekh Abdul Khaliq, dengan laqob Al-Idrus, anak dari Syekh Muhammad Al-Alsiy yang wafat di Isfahan, Parsi.

Syekh Khaliqul Idrus di Jepara menikahi salah seorang cucu Syekh Maulana Akbar yang kemudian melahirkan Raden Muhammad Yunus. Raden Muhammad Yunus kemudian menikahi salah seorang putri Majapahit hingga mendapat gelar Wong Agung Jepara. Pernikahan Raden Muhammad Yunus dengan putri Majapahit di Jepara ini kemudian melahirkan Raden Abdul Qadir yang menjadi menantu Raden Patah, bergelar Adipati Bin Yunus atau Pati Unus. Setelah gugur di Malaka 1521, Pati Unus dipanggil dengan sebutan Pangeran Sabrang Lor. [5]

Bukti dan analisa sejarah bahwa Walisongo keturunan Hadramaut

Walaupun masih ada pendapat yang menyebut Walisongo adalah keturunan Samarkand (Asia Tengah), Champa atau tempat lainnya, namun tampaknya tempat-tampat tersebut lebih merupakan jalur penyebaran para mubaligh daripada merupakan asal-muasal mereka yang sebagian besar adalah kaum Sayyid atau Syarif. Beberapa argumentasi yang diberikan oleh Muhammad Al Baqir, dalam bukunya Thariqah Menuju Kebahagiaan, mendukung bahwa Walisongo adalah keturunan Hadramaut:

* L.W.C van den Berg, Islamolog dan ahli hukum Belanda yang mengadakan riset pada 1884-1886, dalam bukunya Le Hadhramout et les colonies arabes dans l'archipel Indien (1886)[6] mengatakan:

”Adapun hasil nyata dalam penyiaran agama Islam (ke Indonesia) adalah dari orang-orang Sayyid Syarif. Dengan perantaraan mereka agama Islam tersiar di antara raja-raja Hindu di Jawa dan lainnya. Selain dari mereka ini, walaupun ada juga suku-suku lain Hadramaut (yang bukan golongan Sayyid Syarif), tetapi mereka ini tidak meninggalkan pengaruh sebesar itu. Hal ini disebabkan mereka (kaum Sayyid Syarif) adalah keturunan dari tokoh pembawa Islam (Nabi Muhammad SAW).”

* van den Berg juga menulis dalam buku yang sama (hal 192-204):

”Pada abad ke-15, di Jawa sudah terdapat penduduk bangsa Arab atau keturunannya, yaitu sesudah masa kerajaan Majapahit yang kuat itu. Orang-orang Arab bercampul-gaul dengan penduduk, dan sebagian mereka mempuyai jabatan-jabatan tinggi. Mereka terikat dengan pergaulan dan kekeluargaan tingkat atasan. Rupanya pembesar-pembesar Hindu di kepulauan Hindia telah terpengaruh oleh sifat-sifat keahlian Arab, oleh karena sebagian besar mereka berketurunan pendiri Islam (Nabi Muhammad SAW). Orang-orang Arab Hadramawt (Hadramaut) membawa kepada orang-orang Hindu pikiran baru yang diteruskan oleh peranakan-peranakan Arab, mengikuti jejak nenek moyangnya."
Pernyataan van den Berg spesifik menyebut abad ke-15, yang merupakan abad spesifik kedatangan atau kelahiran sebagian besar Walisongo di pulau Jawa. Abad ke-15 ini jauh lebih awal dari abad ke-18 yang merupakan saat kedatangan gelombang berikutnya, yaitu kaum Hadramaut yang bermarga Assegaf, Al Habsyi, Al Hadad, Alaydrus, Alatas, Al Jufri, Syihab, Syahab dan banyak marga Hadramaut lainnya.

* Hingga saat ini umat Islam di Hadramaut sebagian besar bermadzhab Syafi’i, sama seperti mayoritas di Srilangka, pesisir India Barat (Gujarat dan Malabar), Malaysia dan Indonesia. Bandingkan dengan umat Islam di Uzbekistan dan seluruh Asia Tengah, Pakistan dan India pedalaman (non-pesisir) yang sebagian besar bermadzhab Hanafi.
* Kesamaan dalam pengamalan madzhab Syafi'i bercorak tasawuf dan mengutamakan Ahlul Bait; seperti mengadakan Maulid, membaca Diba & Barzanji, beragam Shalawat Nabi, doa Nur Nubuwwah dan banyak amalan lainnya hanya terdapat di Hadramaut, Mesir, Gujarat, Malabar, Srilangka, Sulu & Mindanao, Malaysia dan Indonesia. Kitab fiqh Syafi’i Fathul Muin yang populer di Indonesia dikarang oleh Zainuddin Al Malabary dari Malabar, isinya memasukkan pendapat-pendapat baik kaum Fuqaha maupun kaum Sufi. Hal tersebut mengindikasikan kesamaan sumber yaitu Hadramaut, karena Hadramaut adalah sumber pertama dalam sejarah Islam yang menggabungkan fiqh Syafi'i dengan pengamalan tasawuf dan pengutamaan Ahlul Bait.
* Di abad ke-15, raja-raja Jawa yang berkerabat dengan Walisongo seperti Raden Patah dan Pati Unus sama-sama menggunakan gelar Alam Akbar. Gelar tersebut juga merupakan gelar yang sering dikenakan oleh keluarga besar Jamaluddin Akbar di Gujarat pada abad ke-14, yaitu cucu keluarga besar Azhamat Khan (atau Abdullah Khan) bin Abdul Malik bin Alwi, seorang anak dari Muhammad Shahib Mirbath ulama besar Hadramaut abad ke-13. Keluarga besar ini terkenal sebagai mubaligh musafir yang berdakwah jauh hingga pelosok Asia Tenggara, dan mempunyai putra-putra dan cucu-cucu yang banyak menggunakan nama Akbar, seperti Zainal Akbar, Ibrahim Akbar, Ali Akbar, Nuralam Akbar dan banyak lainnya.

Kontroversi

Sejarawan Slamet Muljana mengundang kontroversi dalam buku Runtuhnya Kerajaan Hindu Jawa (1968), dengan menyatakan bahwa Walisongo adalah keturunan Tionghoa Indonesia.[rujukan?] Pendapat tersebut mengundang reaksi keras masyarakat yang berpendapat bahwa Walisongo adalah keturunan Arab-Indonesia. Pemerintah Orde Baru sempat melarang terbitnya buku tersebut.[rujukan?]

Sumber tertulis tentang Walisongo

1. Terdapat beberapa sumber tertulis masyarakat Jawa tentang Walisongo, antara lain Serat Walisanga karya Ranggawarsita pada abad ke-19, Kitab Walisongo karya Sunan Dalem (Sunan Giri II) yang merupakan anak dari Sunan Giri, dan juga diceritakan cukup banyak dalam Babad Tanah Jawi.
2. Mantan Mufti Johor Sayyid `Alwî b. Tâhir b. `Abdallâh al-Haddâd (meninggal tahun 1962) juga meninggalkan tulisan yang berjudul Sejarah perkembangan Islam di Timur Jauh (Jakarta: Al-Maktab ad-Daimi, 1957). Ia menukil keterangan diantaranya dari Haji `Ali bin Khairuddin, dalam karyanya Ketrangan kedatangan bungsu (sic!) Arab ke tanah Jawi sangking Hadramaut.
3. Dalam penulisan sejarah para keturunan Bani Alawi seperti al-Jawahir al-Saniyyah oleh Sayyid Ali bin Abu Bakar Sakran, 'Umdat al-Talib oleh al-Dawudi, dan Syams al-Zahirah oleh Sayyid Abdul Rahman Al-Masyhur; juga terdapat pembahasan mengenai leluhur Sunan Gunung Jati, Sunan Ampel, Sunan Giri, Sunan Kudus, Sunan Bonang dan Sunan Gresik.

Lihat pula

* Mazhab Syafi'i
* Suku Arab-Indonesia
* Syekh Muhammad Shahib Mirbath
* Sunan Bayat
* Ki Ageng Pandan Arang

Pranala luar

* (en) Najmuddin al-Kubra, Jumadil Kubra and Jamaluddin al-Akbar: Traces of Kubrawiyya influence in early Indonesian Islam Online publication of Martin van Bruinessen, by Universiteit Utrecht
* (id) Syekh Hasanuddin: Pendiri Pesantren Pertama di Jawa Barat Republika Online: Jumat, 28 April 2006

Referensi

1. ^ Meinsma, J.J., 1903. Serat Babad Tanah Jawi, Wiwit Saking Nabi Adam Dumugi ing Tahun 1647. S'Gravenhage.
2. ^ Istilah maqam, selain berarti kubur juga dapat berarti tempat menetap atau tempat yang pernah dikunjungi seorang tokoh; contohnya seperti makam Nabi Ibrahim di Masjidil Haram.
3. ^ van Bruinessen, Martin, 1994. Najmuddin al-Kubra, Jumadil Kubra and Jamaluddin al-Akbar: Traces of Kubrawiyya influence in early Indonesian Islam, Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde 150, hal 305-329.
4. ^ Drs. H. Ridwan Saidi (27 Maret 2007). Disampaikan pada Seminar Genealogi Intelektual Ulama Betawi. Diselenggarakan oleh JIC (Jakarta Islamic Centre), Jakarta. Artikel Republika Online: Jumat, 13 April 2007.
5. ^ Lihat pula: Pangeran Sabrang Lor.
6. ^ van den Berg, Lodewijk Willem Christiaan, 1886. ''Le Hadhramout et les colonies arabes dans l'archipel Indien. Impr. du gouvernement, Batavia.

l • d • s
Sunan-sunan Walisongo

Gresik • Ampel • Bonang • Drajat • Kudus • Giri • Kalijaga • Muria • Gunung Jati

Kejawen

Beberapa aliran kejawen

Terdapat ratusan aliran kejawen dengan penekanan ajaran yang berbeda-beda. Beberapa jelas-jelas sinkretik, yang lainnya bersifat reaktif terhadap ajaran agama tertentu. Namun biasanya ajaran yang banyak anggotanya lebih menekankan pada cara mencapai keseimbangan hidup dan tidak melarang anggotanya mempraktekkan ajaran agama (lain) tertentu.

Beberapa aliran dengan anggota besar

* Sumarah
* Budi Dharma
* Paguyuban Ngesti Tunggal
* Sapta Dharma

Aliran yang bersifat reaktif misalnya aliran yang mengikuti ajaran Sabdopalon, atau penghayat ajaran Syekh Siti Jenar.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejawen
Proyek Bersih Parpol Hanya Slogan - AntiKorupsi.org