Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 September 2011

Penyebar Foto Nakal Syahrini Diancam 6 Tahun Penjara

Jakarta Siapakah penyebar foto nakal Syahrini? Sampai saat ini pertanyaan tersebut masih belum terjawab. Namun ancaman bagi penyebar foto tersebut nyata adanya.

Kadiv Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin membeberkan, bahwa sang penyebar foto nakal Syahrini akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI NO.11 ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.

"Iya benar mereka (Syahrini dan Aisyahrani) telah membuat laporan tersebut pada tgl 14 mei ke sini, di situ pelaku penyebar akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI NO.11 ITE, pelaku bisa dijerat pasal itu," beber AKP Aswin kepada detikhot, Rabu (18/5/2011) malam.

Kepada Polisi, teman duet Anang itu mengaku tidak rela foto pribadinya disebar pelaku dengan dasar pencemaran nama baik.

"Ya alasannya pelapor tidak rela karena fotonya disebar dengan alasan pencemaran nama baik," tandasnya.

Sumber : http://hot.detik.com/read/2011/05/19/072055/1642097/230/penyebar-foto-nakal-syahrini-diancam-6-tahun-penjara

Penyebar Video Ariel Bagaimana???

Pakai Uang ya????????????????????????????????????????????




Selasa, 19 April 2011

Yoyo Padi, dan Pembunuhan Munir....

Pada saat siaran TV One meliput penangkapan drumer Yoyo Padi, seorang perwira menerangkan dengan gamblang, bahwa Yoyo telah mengkonsumsi barang haram tersebut dari 10 tahun yang lalu.

Bahkan sang perwira pun tahu, bahwa jenis apa yang dikonsumsi Yoyo pada saat 10 tahun yang lalu, hingga berubah ke jenis Narkoba yang lain, karena Yoyo ganti supplier.

Huahahahaha, pernyataan sang perwira sebenarnya sama saja membeberkan bahwa Polisi sudah tahu siapa suppliernya, tetapi lagi-lagi perlakuan "Hukum Belanda" yang selalu memenangkan para penguasa ketimbang rakyat jelata. (red: penguasa memelihara supplier tsb sebagai ATM - persis seperti pada zaman belanda, hanya beda komoditasnya saja)

Di sinilah terjawab, apa hubungannya Yoyo dengan pembunuhan Munir (Pahlawan Hak Azasi Manusia). Munir pergi ke Belanda untuk sekolah, dimana cita-citanya, setelah pulang dari Belanda, maka ia akan membenahi "Hukum Peninggalan Belanda" yang selalu memihak kepada penguasa.

Jadi, Munir dimusuhi oleh tidak saja Negara-negara yang berkepentingan di Indonesia, tetapi juga oleh penghianat-penghianat bangsa.

Kami berharap, semoga akan lahir Munir Munir yang baru. Agar ada perbaikan terhadap sistem Hukum di Indonesia yang sungguh-sungguh berkeadilan.

Senin, 22 November 2010

Komisi V DPR

Menyaksikan Kabar Petang pada TV One mengenai "Anggota DPR menelantarkan TKI di Jedah" ternyata setelah dikonfrontir tidak sekeji itu.

Tetapi tetap, dari penggambaran komunikasi antar Anggota DPR dengan salah satu Sukarelawan, ternyata tercermin adanya "Kasta" di situ

Kalau anggota DPR merasa memiliki "Kasta" yang lebih tinggi dari rakyat yang diwakilinya, bahkan yang menggajinya.

Sungguh tidak tau malu mereka ya....

Minggu, 21 November 2010

Ariel Peterpan vs Sumiati

Kasus ariel yang heboh dihujat oleh kelompok Islam katanya sangat menjunjung tinggi moral keagamaannya membuat saya awalnya, melihat hal yang positif dari hujatan itu sendiri. Padahal buat beberapa keluarga harmonis yang sempat saya tanyakan, mereka sangat tidak terganggu adanya kasus video porno tersebut. Karena menurut mereka, dalam masyarakat global, segala sesuatu dapat dikomunikasikan kepada anak-anak mereka, mana yang baik mana yang buruk.

Jadi intinya, hanya orang tua yang tidak bisa mendidik anaknya secara komunikatif-lah yang merasa video tersebut mengganggu.

Di lain pihak kita melihat kasus yang menimpa diri Sumiati di "Tanah Suci", yang jelas-jelas menginjak-injak martabat orang Islam itu sendiri. Tapi kita tidak melihat ada kelompok Islam yang katanya sangat menjunjung tinggi moral keagamaannya, membela Sumiati dengan gigih, seperti menuntut Ariel secara gigih pula.

Saya jadi nggak simpati dan tidak percaya lagi....

Senin, 11 Januari 2010

Ketika Yang Nabrak Korban adalah Polisi

Hehehe, setahu saya kalau kita lagi jalan dan kita nabrak, dengan alasan apapun pasti kita yang salah. Apalagi kalau si korban sampai mati.

Setahu saya ada teori, jarak antara kendaraan sisi depan kita dengan sisi belakang kendaraan di depan kita, dimana ada perhitungannya dengan kecepatan kendaraan yang kita kendarai.

Juga jarak itu, mencakup jarak sisi samping kendaraan dengan sis samping kendaraan di samping kita.

Kalau sampai kecelakaan di depan kendaran itu, tidak bisa dihindari, yang salah siapa ya?

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Lanjar Tak Bisa Diproses Hukum, Harus Dibebaskan
Didit Tri Kertapati - detikNews
Jakarta - Polisi menetapkan Lanjar Sriyanto sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan istrinya tewas. Namun, langkah yang dilakukan polisi tersebut dinilai kurang tepat. Seharusnya Lanjar tidak bisa diproses hukum.

"Sebetulnya kesalahan tidak ada, karena istrinya tewas ditindas sama orang lain (mobil Isuzu Panther). Kepada suami tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dia juga jadi korban dalam kasus ini," ujar pakar hukum pidana Rudi Satrio kepada detikcom, Selasa (12/1/2010).

Menurut Rudi, Lanjar memang menabrak kendaraan yang ada di depannya namun dia bukan penyebab kematian istrinya. "Seharusnya pada posisi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas Rudi.

Apakah berarti pengemudi Panther yang harus bertanggung jawab atas kematian istrinya?

"Mereka juga tidak bisa diminta tanggung jawab, karena dalam keadaan mendadak seperti itu. Kan bukan kehendak dia untuk seperti itu," jawab Rudi.

Rudi mengatakan, solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus ini adalah dengan membebaskan Lanjar dari jerat hukum yang ditimpakan kepada dirinya.

"Lebih baik semuanya dibebaskan, daripada harus diminta pertanggungjawaban. Karena tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," tandas Rudi.

Lanjar, dalam kecelakaan tersebut, sebagai pengendara motor dinilai lalai sehingga terjadi kecelakaan karena menabrak mobil di depannya. Dalam kecelakaan itu, istri Lanjar, Saptaningsih, terpental ke tengah jalan dan kemudian terlindas mobil Isuzu Panther yang datang dari arah depan.

Sedangkan pengendara mobil Isuzu Panther yang menabrak dan menyebabkan tewasnya Saptaningsih tidak bisa dikenai status tersangka dengan dalih yang sama yaitu karena kelalaian.

Sumber : Detik.com

Kamis, 18 Juni 2009

Lembaga Kepolisian Tempat Berkumpulnya Para Oknum

Membaca berita di Detik.com, miris rasa hatiku. Mendengar pengakuan "Istri Polisi Mengaku Dianiaya Suami Selama 6 Tahun".
Eh pas ngadu kelakuan suaminya ke Provos, dirinya tidak mendapat perlindungan apapun.
Malah disuruh lapor ke Polda Metro Jaya, di Polda disuruh ke atasan langsung. Akhirnya dari Polsek malah disuruh ke Mabes Polri.

Hahahahahahahaha sejuta kali, dia saja (istri dari keluarganya sendiri) dipersulit, apalagi kita-kita.

Jadi mohon pengertiannya, bagi masyarakat lainnya, kalau pelayanan kepolisian kita seperti sekarang ini.


Kamis, 18/06/2009 12:40 WIB
Istri Polisi Mengaku Dianiaya Suami Selama 6 Tahun
Ari Saputra - detikNews
Jakarta - Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Namun yang dilakukan seorang anggota Samapta Polsekta Tanjung Duren ini sungguh tidak patut. Istri sang polisi pun mengadu ke LBH Apik.

Priska, perempuan 30 tahun ini adalah istri seorang polisi berpangkat Briptu. Selama menikah selama 6 tahun, Priska mengaku terus-terusan diperlakukan buruk oleh suaminya sendiri.

"Dia menendang, menjambak, menghina dan tidak pernah menafkahi," kata Priska saat menggelar jumpa pers di LBH Apik, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2009).

Tidak hanya itu, Priska juga pernah ditelanjangi di depan tetangganya. Si suami pun mengancam akan menembak si tetangga jika berani melaporkan kejadian itu.

"Saya pernah ditelanjangi untuk mendapat kartu sim card yang saya simpan di mulut saya. Di kartu itu ada SMS bukti selingkuhan," kata Priska.

Tak tahan dengan perlakuan itu, Priska pun melaporkan suaminya ke Propos. Namun Priska mengaku tidak mendapat perlindungan apapun.

"Saya ke Provos tapi saya disuruh lapor ke Polda Metro Jaya, tapi di Polda saya disuruh ke atasan langsung. Akhirnya dari Polsek saya malah disuruh ke Mabes Polri. Saya bingung mau ke mana," kata Priska.

Priska mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu suaminya diproses secara hukum. Hingga kini, suaminya masih bekerja seperti biasa. Dia berharap, LBH Apik dapat membantunya mendapat keadilan.

(Ari/ken)

http://www.detiknews.com/read/2009/06/18/124056/1150025/10/istri-polisi-mengaku-dianiaya-suami-selama-6-tahun

Minggu, 31 Mei 2009

Manohara, Keterlibatan FBI dan Kedubes AS , serta Menghina Diri Sendiri

Bagi sebagian orang memang sepertinya, keterlibatan FBI dan Kedutaan AS merupakan hal yang hebat.

Bagi saya, ini merupakan penghinaan diri sendiri, dimana Duta kita di Malaysia yang duduk di KBRI, tidak dapat atau tidak mau berbuat apa-apa.

Padahal setiap bulan mereka memakan gaji dari uang rakyat.

Dai Bahtiar waktu wawancara di Istana, mengatakan dengan ringan bahwa itu urusan keluarga.

Logika berfikir sungkan dan pekewuh di negara orang itulah yang harus diubah. Ingat Anda adalah Duta Besar Indonesia bukan Duta Besar Malaysia.

Atau mungkin, kalau tidak salah Duta Besar Indonesia untuk Malaysia adalah jatah Kepolisian.

Banyaknya kasus yang merugikan bangsa Indonesia, bagaimana kalau Duta Besar Indonesia untuk Malaysia bukan lagi dari Kepolisian. Mengingat Duta Besar sebelumnya yang juga dari Kepolisian, tersangkut kasus korupsi.

Setelah dikonfimasi dan dicarikan bukti-bukti, saya sepakat kalau Duta Besar dan segenap Diplomat di Malaysia untuk diganti.

++++++++++++++++++++++++++++
Berita dari DetikNews

Minggu, 31/05/2009 17:25 WIB
FBI & Kedubes AS Terlibat Pembebasan Manohara
Iin Yumiyanti - detikNews

akarta - Kisah Manohara Odelia Pinot bak drama. Demikian pula cerita kaburnya model cantik itu dari Kerabat Kesultanan Kelantan saat berkunjung ke Singapura. Agen khusus FBI, Kedubes Amerika Serikat (AS) dan KBRI terlibat hingga Mano berasil bebas.

"Kita memang minta bantuan FBI dan Kedubes AS serta KBRI. Mereka banyak membantu hinga Mano berhasil pulang ke Indonesia," kata pengacara ibunda Manohara, Yuli Andre Darma, kepada detikcom, Minggu (31/5/2009).

Kedubes AS dilibatkan sebab Manohara mempunyai paspor sebagai warga negara adidaya itu. Ayah Manohara, George Mann, berkebangsaan AS. Andre Yuli menuturkan, keluarga dan tim pengacara berkoordinasi dengan Kedubes AS dan KBRI Singapura setelah mendapat informasi dari orang dalam Kesultanan Kelantan, Manohara akan ke Singapura. Manohara ke Singapura bersama kerabat Kesultanan Kelantan untuk menjenguk Sultan Kelantan yang dirawat di negeri Singa tersebut.

Tim pengacara dan Daisy Fajarina sebenarnya akan terbang ke Singapura, Kamis (28/5/2009). Namun rencana ini bocor ke Kelantan. Daisy dan pengacaranya pun lantas menunda. "Akhirnya agar tidak mencolok Ibu Daisy dan Dewi saja yang berangkat ke Singapura Jumat (29/5/2009). Tentu kita tetap koordinasi dengan Kedubes AS dan KBRI," cerita Yuli Andre.

Manohara berhasil bertemu Daisy di Hotel Royal Plaza Singapura. Mano berhasil kabur setelah memencet-mencet tombol emergency lift hotel saat dipaksa pihak Kesultanan Kelantan untuk dikunci di ruangan raja, di lantai 3 Hotel Royal. Polisi Singapura berdatangan menolong Mano akibat bunyi tombol tersebut. (iy/Rez)

++++++++++++++++++++++++++++
Minggu, 31/05/2009 16:53 WIB
Manohara Minta Dubes RI di Malaysia Diganti
Amanda Ferdina - detikNews

Jakarta - Kekesalan Manohara kepada Kedutaan Besar RI di Malaysia tidak main-main. Mano meminta agar Dubes Malaysia Jenderal Purn Da'i Bachtiar segera diganti.

"Harus diganti Dubes RI di Malaysia," ucap Mano setelah melakukan konpers di Markas Merah Putih, Jalan Biak, Petojo, Jakarta Pusat, Minggu (31/05/09).

Kekesalan tersebut bukanlah tanpa sebab. Mano mengaku tidak mendapatkan bantuan apapun, bahkan terkesan baginya pihak kedubes telah membuat pemberitaan bohong tentang dirinya.

"Dia yang bilang kalau Mano seneng-seneng di KL (Kuala Lumpur), padahal tidak begitu," imbuhnya.

Mano juga menceritakan pernah satu waktu ia menelepon ke pihak kedubes namun tidak ditanggapi. "Saya bilang ini telepon emergency, tapi dibilang tidak bisa karena sedang libur."

Hal senada juga dikisahkan sang ibunda, Daisy, yang mengaku tidak mendapatkan bantuan apa-apa dari kedutaan Indonesia di sana. "Tidak ada bantuan dari kedubes Indonesia di Malaysia, saya hanya dapat bantuan dari Laskar Merah Putih," kata Daisy. (amd/iy)

Sabtu, 30 Mei 2009

Oknum adalah sebutan baru bagi pahlawan, dalam komunitas Koruptor

Percaya atau tidak, sadar atau tidak, kita sudah diracuni oleh kata-kata oknum pada zaman pemerintahan Soeharto.

Dimana oknum diartikan, sebagai orang yang ketahuan salah/korupsi diantara para koruptor.

Artinya, yang salah/korupsi tapi tidak ketahuan, adalah orang-orang yang masih dilindungi oleh oknum tadi. Sehingga logikanya adalah, oknum merupakan pahlawan bagi komunitasnya, yang sesungguhnya sama-sama berbuat salah/korupsi.

Dalam konteks Bangsa dan Negara, seorang koruptor adalah penghianat bagi pembangunan bangsa, dan perlu diberlakukan sebagai penghianat.

Kapankah para petinggi/pejabat/wakil rakyat/dlsb dapat mengartikan bahwa Koruptor adalah penghianat, dan tentunya juga mengimplementasikannya....

Kamis, 23 April 2009

Manohara Pinot diacuhin sama Ketua MPR (PKS) dan Ketua DPR (Golkar)

Pertanyaan pertaman saya, apakah Manohara Pinot masih berstatus WNI????
Kalau bukan WNI, ngapain kita urusin....
Tetapi kalau dia adalah seorang WNI, maka ....

Nasib Manohara memperlihatkan betapa nyawa tidak ada artinya di Indonesia ini. Bayangkan dari wawancara di salah satu tayangan TV swasta, Dai Bachtiar hanya mengatakan bahwa itu urusan keluarga. Gila aja deh


Kalau Manohara masih seorang WNI, apa itu urusan keluarga atau urusan pribadi, kalau ada penganiyayaan tetap harus dibela donk.

Kalau kasus ini benar adanya, maka di sini terlihat tidak adanya kesetiakawanan diantara kita sebangsa. Belum lagi, pernyataan Dai Bachtiar sebagai Duta Besar LBBP (Luar Biasa Berkuasa Penuh)justru menginjak-injak martabat bangsanya sendiri.
Apakah karena sudah dianugerahi atau menjadi Tan Sri Da'i Bachtiar atau malah sudah pindah warga negara????

Kalau di negara yang bermartabat, setiap kesempatan pasti digunakan untuk melindungi warga negaranya.
Pada pertemuan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak tanggal 23 April 2009 dengan Ketua MPR Hidayat Nurwahid (PKS) dan Ketua DPR HR Agung Laksono (Golkar) secara bergiliran. Tidak satu pun yang menyinggung masalah warga negaranya.

Jadi mereka mewakili siapa ya????

http://www.detiknews.com/read/2009/04/23/163641/1120385/10/perdana-menteri-malaysia-kunjungi-dpr

Tapi kalau memang sudah bukan WNI, ya itu konsekwensi logis pindah Warga Negara.

Jumat, 03 April 2009

Wewenang Kejaksaan Awasi Aliran Kepercayaan Harus Dicabut

Kegiatan pengawasan aliran kepercayaan tidak hanya dilaksanakan oleh instansi Kejaksaan.

The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) meminta kewenangan Kejaksaan mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat harus ditinjau ulang. Ini membawa konsekuensi pada pencabutan atas pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU Kejaksaan. Selain karena tidak sejalan dengan fungsi utama Kejaksaan, kewenangan tersebut bisa dijalankan oleh instansi lain. “Kewenangan Kejaksaan mengawasi aliran kepercayaan harus dicabut,” Uli Parulian Sihombing, Direktur Eksekutif ILRC.

Pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 memberikan wewenang bagi Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, antara lain mengawasi aliran kepercayaan. Menurut Uli, fungsi ketertiban dan ketenteraman umum bukan merupakan tugas Kejaksaan. Kalau terjadi gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman, polisilah yang harus bertindak.

Pada hakekatnya aliran kepercayaan bukanlah gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman. Sebelum agama-agama resmi yang diakui negara datang ke Indonesia, masyarakat sudah memiliki kepercayaan dan penghayatan tersendiri. Karena itu pula Uli menganggap Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang dikoordinir Kejaksaan tumpang tindih dengan fungsi dan kewenangan yang sesungguhnya sudah dimiliki instansi lain. Kepolisian sudah menjalankan fungsi ketertiban secara preventif represif, dan Departemen Agama menjalankan fungsi pembinaan.

Dengan dasar itu, kata Uli, Keputusan Jaksa Agung No. 004/J.A/01/1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat menjadi tidak relevan. Saat meluncurkan buku Menggugat Bakor Pakem, Kajian Hukum Terhadap Pengawasan Agama dan Kepercayaan di Indonesia di Jakarta dua pekan lalu, Uli juga mengungkit tuntutan yang sama. Menurut dia, eksistensi Pakem erat kaitannya dengan langgengnya praktik diskriminasi sistematis terhadap aliran kepercayaan di Indonesia.

Rekomendasi ILRC tampaknya tidak akan segampang membalik telapak tangan. Kasubdit Pakem dan Keagamaan Kejaksaan Agung, A. Syaifuddin mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan Kejaksaan bukan tanpa dasar dan pijakan hukum. Secara formal, tugas itu dibebankan kepada Kejaksaan.

Tetapi patut dicatat bahwa Pasal 30 ayat (3) UU Kejaksaan yang dikritik Uli menggunakan frase ‘turut menyelenggarakan’. Artinya, dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan tidak jalan sendiri. Pengawasan aliran kepercayaan melibatkan dan berkoordinasi dengan lembaga lain. Selain Kejaksaan, yang masuk ke dalam tim koordinasi tadi adalah Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Polri, TNI dan Badan Intelijen Negara. “Kegiatan pengawasan tersebut tidak dilakukan oleh Kejaksaan sendiri,” ujarnya kala peluncuran buku tadi.

Syaifuddin menambahkan tindakan pengawasan yang dilakukan Pemerintah—dalam hal ini Kejaksaan—sama sekali bukanlah intervensi terhadap keyakinan seseorang. “Pemerintah ingin mengatur serta menjaga supaya keamanan masyarakat tetap terjaga dan ketertiban umum tidak terganggu,” jelasnya.

Pengawasan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung selama ini meliputi bidang keagamaan dan aliran kepercayaan. Pada aliran kepercayaan, yang diawasi Kejaksaan antara lain adalah konflik antar intern penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Konflik antar penganut aliran kepercayaan, aktivitas aliran yang telah dibubarkan, dan aliran kepercayaan yang berasal dari luar negeri.
(Mys)

Sumber : http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=21633&cl=Berita

Senin, 23 Maret 2009

Penghayat Kepercataan Tuhan YME Dapatkan Pelayanan Hak Administrasi

Senin, 23 Maret 2009 17:28 WIB | Peristiwa | | Dibaca 84 kali
Jakarta (ANTARA News) - Seseorang dan kelompok penganut Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa mendapatkan hak-hak administrasi seperti pencamtuman dalam KTP, akte kelahiran, perkawinan dan kematian, kata Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Depbudpar KP Sulistyo Tirtokusumo.


Sulistyo mengatakan hal itu di Jakarta, Senin, di sela sela Lokakarya Sosialisasi RPB Mendagri dan Menbudpar Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Kepala Daerah/Wk Kepda dalam pelestarian kebudayaan dan dalam pelayanan kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Ia menjelaskan, pemenuhan hak administrasi dan menjalankan keyakinannya oleh pemerintah kepada penghayat kepercayaan didasarkan atas amanat UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan PP No 37/2007 tentang Pelaksanaan UU No 23/2006.

Sementara itu, Dirjen Nilai Budaya Seni dan Film, Tjetjep Suparman mengatakan, dengan UU dan PP tersebut,penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME tidak boleh didiskriminasikan dan mereka berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan adminitrasi seperti pencantuman dalam KTP, akte perkawinan, kelahiran dan kematian, dan pendirian pesucen (tempat berdoa), dan lahan pemakaman.

Menurut data Depbudpar, saat ini terdapat 1.515 organisasi penghayat kepercayaan terhadap TYME, 245 diantaranya memiliki kepengurusan di tingkat nasional dan jumlah pemeluknya se-Indonesia sekitar 10 juta orang.

Sedangkan, masalah pengawasan penghayat kepercayaan ditangani oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang beranggotakan delapan instansi pemerintah di pusat.

Terkait sosialisasi rancangan peratuan bersama (RPB) Mendagri dan Menbudpar, Suparman mengharapkan, adanya standar yang sama dari daerah se Indonesia dalam pelayanan kepada para penghayat kepercayaan Tuhan YME serta pemenuhan hak sipilnya sesuai perintah UUD 1945, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 23/2006 tentang Kependudukan.

Dirjen mengharapkan, terkait RPB tersebut, pemda kab/kota se Indonesia berkomitmen mengalokasikan anggaran yang proporsional untuk pelesatarian kebudayaan dan pelayanan penghayat kepercyaan Tuhan YME.(*)Kejawen Online

Sumber : http://www.antara.co.id/view/?i=1237804113&c=NAS&s=

Sabtu, 30 Agustus 2008

Prita Mulyasari - Email Yang Menghebohkan

Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.

Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.

Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah thrombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000. Saya diinformasikan dan ditangani oleh dr Indah (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu thrombosit 27.000.

dr I menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi, saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif demam berdarah.

Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.

Saya tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat khawatir karena di rumah saya memiliki 2 anak yang masih batita. Jadi saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter profesional standard Internatonal.

Mulai Jumat terebut saya diberikan berbagai macam suntikan yang setiap suntik tidak ada keterangan apa pun dari suster perawat, dan setiap saya meminta keterangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Lebih terkesan suster hanya menjalankan perintah dokter dan pasien harus menerimanya. Satu boks lemari pasien penuh dengan infus dan suntikan disertai banyak ampul.

Tangan kiri saya mulai membengkak. Saya minta dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr H. Namun, dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa. Setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr H saja.

Esoknya dr H datang sore hari dengan hanya menjelaskan ke suster untuk memberikan obat berupa suntikan lagi. Saya tanyakan ke dokter tersebut saya sakit apa sebenarnya dan dijelaskan saya kena virus udara. Saya tanyakan berarti bukan kena demam berdarah. Tapi, dr H tetap menjelaskan bahwa demam berdarah tetap virus udara. Saya dipasangkan kembali infus sebelah kanan dan kembali diberikan suntikan yang sakit sekali.

Malamnya saya diberikan suntikan 2 ampul sekaligus dan saya terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Dokter jaga datang namun hanya berkata menunggu dr H saja.

Jadi malam itu saya masih dalam kondisi infus. Padahal tangan kanan saya pun mengalami pembengkakan seperti tangan kiri saya. Saya minta dengan paksa untuk diberhentikan infusnya dan menolak dilakukan suntikan dan obat-obatan.

Esoknya saya dan keluarga menuntut dr H untuk ketemu dengan kami. Namun, janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri.

dr H tidak memberikan penjelasan dengan memuaskan. Dokter tersebut malah mulai memberikan instruksi ke suster untuk diberikan obat-obatan kembali dan menyuruh tidak digunakan infus kembali. Kami berdebat mengenai kondisi saya dan meminta dr H bertanggung jawab mengenai ini dari hasil lab yang pertama yang seharusnya saya bisa rawat jalan saja. dr H menyalahkan bagian lab dan tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan.

Keesokannya kondisi saya makin parah dengan leher kanan saya juga mulai membengkak dan panas kembali menjadi 39 derajat. Namun, saya tetap tidak mau dirawat di RS ini lagi dan mau pindah ke RS lain. Tapi, saya membutuhkan data medis yang lengkap dan lagi-lagi saya dipermainkan dengan diberikan data medis yang fiktif.

Dalam catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar) saya lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi tidak ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan adalah hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000.

Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah 181.000. Kepala lab saat itu adalah dr M dan setelah saya komplain dan marah-marah dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni. Maka saya desak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.

Saya mengajukan komplain tertulis ke Manajemen Omni dan diterima oleh Og(Customer Service Coordinator) dan saya minta tanda terima. Dalam tanda terima tersebut hanya ditulis saran bukan komplain. Saya benar-benar dipermainkan oleh Manajemen Omni dengan staff Og yang tidak ada service-nya sama sekali ke customer melainkan seperti mencemooh tindakan saya meminta tanda terima pengajuan komplain tertulis.

Dalam kondisi sakit saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen. Atas nama Og (Customer Service Coordinator) dan dr G (Customer Service Manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan saya.

Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000. Makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.

Tanggapan dr G yang katanya adalah penanggung jawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali. Tidak menanggapi komplain dengan baik. Dia mengelak bahwa lab telah memberikan hasil lab 27.000 sesuai dr M informasikan ke saya. Saya minta duduk bareng antara lab, Manajemen, dan dr H. Namun, tidak bisa dilakukan dengan alasan akan dirundingkan ke atas (Manajemen) dan berjanji akan memberikan surat tersebut jam 4 sore.

Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular. Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak. Kalau kena orang dewasa laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.

Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.

Suami saya datang kembali ke RS Omni menagih surat hasil lab 27.000 tersebut namun malah dihadapkan ke perundingan yang tidak jelas dan meminta diberikan waktu besok pagi datang langsung ke rumah saya. Keesokan paginya saya tunggu kabar orang rumah sampai jam 12 siang belum ada orang yang datang dari Omni memberikan surat tersebut.

Saya telepon dr G sebagai penanggung jawab kompain dan diberikan keterangan bahwa kurirnya baru mau jalan ke rumah saya. Namun, sampai jam 4 sore saya tunggu dan ternyata belum ada juga yang datang ke rumah saya. Kembali saya telepon dr G dan dia mengatakan bahwa sudah dikirim dan ada tanda terima atas nama Rukiah.

Ini benar-benar kebohongan RS yang keterlaluan sekali. Di rumah saya tidak ada nama Rukiah. Saya minta disebutkan alamat jelas saya dan mencari datanya sulit sekali dan membutuhkan waktu yang lama. LOgkanya dalam tanda terima tentunya ada alamat jelas surat tertujunya ke mana kan? Makanya saya sebut Manajemen Omni pembohon besar semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.

Terutama dr G dan Og, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standard international yang RS ini cantum.

Saya bilang ke dr G, akan datang ke Omni untuk mengambil surat tersebut dan ketika suami saya datang ke Omni hanya dititipkan ke resepsionis saja dan pas dibaca isi suratnya sungguh membuat sakit hati kami.

Pihak manajemen hanya menyebutkan mohon maaf atas ketidaknyamanan kami dan tidak disebutkan mengenai kesalahan lab awal yang menyebutkan 27.000 dan dilakukan revisi 181.000 dan diberikan suntikan yang mengakibatkan kondisi kesehatan makin memburuk dari sebelum masuk ke RS Omni.

Kenapa saya dan suami saya ngotot dengan surat tersebut? Karena saya ingin tahu bahwa sebenarnya hasil lab 27.000 itu benar ada atau fiktif saja supaya RS Omni mendapatkan pasien rawat inap.

Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya tidak perlu rawat inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas dan kesehatan saya tidak makin parah karena bisa langsung tertangani dengan baik.

Saya dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.

Sdr Og menyarankan saya bertemu dengan direktur operasional RS Omni (dr B). Namun, saya dan suami saya sudah terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka dengan kondisi saya masih sakit dan dirawat di RS lain.

Syukur Alhamdulilah saya mulai membaik namun ada kondisi mata saya yang selaput atasnya robek dan terkena virus sehingga penglihatan saya tidak jelas dan apabila terkena sinar saya tidak tahan dan ini membutuhkan waktu yang cukup untuk menyembuhkan.

Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.

Semoga Allah memberikan hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni supaya diingatkan kembali bahwa mereka juga punya keluarga, anak, orang tua yang tentunya suatu saat juga sakit dan membutuhkan medis. Mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang saya alami di RS Omni ini.

Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.

Salam,
Prita Mulyasari
Alam Sutera
prita.mulyasari@yahoo.com
081513100600

(msh/msh)

Source : http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/30/111736/997265/283/rs-omni-dapatkan-pasien-dari-hasil-lab-fiktif

Kamis, 14 Februari 2008

Kini Warga Penghayat Kepercayaan Di Cilacap Bernafas Lega

Keluarga Besar Warga Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME di Kabupaten Cilacap kini bernafas lega dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan pemerintah ini antara lain mengatur pencatatan perkawinan para penganut aliran kepercayaan.

Direktur Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME Depbudpar, Drs. Sulistyo Tirtokusumo, MM mengatakan bahwa peraturan pemerintah ini merupakan rahmat bagi para penghayat. “Ini berarti hak-hak kami selaku warga negara sudah sama dengan yang lain,” katanya dalam pidato didepan keluarga besar warga Penghayat terhadap Tuhan YME di gedung Dwija Loka, Minggu (10/2) malam lalu.

Seperti pantauan CilacapMedia dari gedung Dwija Loka, ratusan warga Penghayat Kepercayaan dari seluruh penjuru Cilacap tampak antusias dan penuh kekeluargaan menghadiri acara ‘’Tumpengan Tutupan Sura’’ dalam rangka memperingati Tahun Baru 1941 Jimawal Jawa Saka dengan tema ‘’Luhuring Catur Trusing Gusti (1940), Aji Kerta Wiwaraning Manunggal (1941).

Dalam acara tersebut sekaligus penetapan 10 Pemuka Pengayat Kepercayaan untuk periode 5 tahun berdasar Keputusan Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa No.160 s/d 168 / SK / Dit.Kep / NBSF / XI / 07 tanggal 14 Nopember 2007. Juga pengukuhan perkawinan warga penghayat.

Sulistyo mengatakan selama ini upaya mencatatkan pernikahan para penghayat selalu mendapatkan hambatan di kantor catatan sipil karena belum ada dasar hukumnya. “Sekarang hati kami sudah lega,” katanya.

Selama ini, kata dia, jika ingin menikah, banyak warga penghayat yang terpaksa mengaku salah satu agama selama lebih dari 25 tahun. “Jadi pencatatan pernikahan mereka dilakukan di kantor KUA,” katanya.

Lebih lanjut Sulistyo mengatakan, sejak lahir, para penghayat dan keluarganya berhadapan dengan tindakan diskriminatif. Anak-anak pasangan penghayat tidak bisa mendapat surat kenal lahir atau akta kelahiran dengan alasan pernikahan mereka dianggap tidah sah.

Padahal mereka melangsungkan pernikahan sesuai adat dan kepercayaan masing-masing. Dinikahkan dengan penuh kasih, direstui orangtua, handai taulan, keluarga, dan saksi.

Para penghayat bukan hanya menghadapi sejumlah piranti hukum yang melecehkan hak sipil dan budaya, tetapi menghadapi pejabat negara yang menganggap para penghayat seolah bukan sebagai WNI.

Para penghayat juga kesulitan mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) karena tidak mau mengisi kolom agama yang resmi diakui negara.

Dengan adanya aturan ini, kata Sulistyo, hal seperti itu tidak perlu terjadi lagi. “Di KTP pun tidak usah mencantumkan agama, jadi mulai sekarang warga penghayat harus berani menunjukkan jati diri” katanya.

Hadir Bupati Cilacap, H. Probo Yulastoro yang sekaligus menyerahkan kutipan Akta Perkawinan No. Dua puluh satu / 2008 kepada delapan pasangan pengantin dari daftar pencatatan perkawinan menurut Stbld UU.No.1/1974 dan UU No.23/2006 Jo. PP No.37 /2007.

Usai penetapan 10 Pemuka Pengayat Kepercayaan dan pengukuhan perkawinan warga penghayat acara dilanjut dengan makan tumpeng yang dibawa oleh masing-masing warga yang didahului dengan ‘’Kabulan wilujeng lan pandonga’’ oleh Ki Wana Manita Roga Segara. Sebagai penutup acara digelar wayang kulit dengan dalang Ki Untung Yonoatmojo dengan lakon ‘’Wahyu Purbosejati’’

Sumber : http://www.cilacapmedia.com/index.php?option=com_content&view=article&id=610:kini-warga-penghayat-kepercayaan-di-cilacap-bernafas-lega&catid=14:budaya&Itemid=8

Jumat, 20 Juli 2007

HAK WARGA NEGARA

Penghayat Kepercayaan
Minta Dilindungi UU

Jumat, 20 Juli 2007
JAKARTA (Suara Karya): Musyawarah nasional kedua Badan Kerja Sama Organisasi-organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan YME (BKOK) yang berlangsung sejak Minggu (15/7), ditutup secara resmi oleh mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, Selasa (17/7).


Munas berhasil menyusun pengurus baru periode 2007 - 2012. Pengurus terdiri dari lima presidium yaitu Naen Suryono, SH, MH, Hartini Wahyono, Engkus Ruswana, MM, Ir Harry Noegroho, dan Arnold Panahal serta dilengkapi pengurus inti dan departemen.

Untuk pertama kali dibentuk dewan penasihat terdiri dari Djoko Soemono Soemodisastro, Brigjen (Purn) Sumarsomo Wiryowijoyo SH, Kartini Soedono, Prof Dr Wila Chandrawila Supriadi, dan Bambang Soeratman. Mereka dilantik oleh Akbar Tandjung.

Munas bertemakan "Kembali ke Jatidiri Bangsa" yang berlangsung di Kompleks Candra Wilwatikta, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur juga memperjuangkan eksistensi kepercayaan terhadap Tuhan YME agar diakui dan dilindungi dalam perundangan negara sehingga penghayat kepercayaan bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara yang sama dengan warna negara pemeluk agama. Di samping itu, menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dalam upaya memasukkan pelajaran budi pekerti dalam kurikulum pendidikan.

Pembukaan munas II dihadiri antara lain anggota DPR Guruh Soekarnoputra, Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Ir HM Ridwan Hisjam, dan undangan lainnya.

Dalam pandangan tentang eksistensi penghayat kepercayaan dalam era globalisasi, ketika membuka munas, Minggu (15/7), Ketua DPR Agung Laksono berpendapat di era globalisasi ini diperlukan sikap dan karakter yang konsisten untuk meneguhkan kembali jati diri kita sebagai bangsa Indonesia.

"Kita harus terus bangunkan jiwa dan jati diri bangsa Indonesia dan kemudian barulah badan atau fisiknya. Hal ini disimak dari filosofi cuplikan lagu kebangsaan Indonesia, yakni 'Indonesia Raya' yakni, 'bangunlah jiwanya, bangunlah badannya,'" katanya.

Di sinilah, menurut Agung, perlu dipahami bahwa bangsa ini dalam menghadapi berbagai tantangannya memerlukan bukan saja golongan yang pandai, tetapi juga golongan yang berbudi pekerti luhur, golongan yang cerdas sekaligus bijak. Tanpa melihat asal- usul kultural, ras, agama, aliran politik dan sebagainya.

Agung Laksono yakin dalam komunitas para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME pun memiliki nilai-nilai budi pekerti yang luhur dalam hubungan antar-sesama manusia dan sesama bangsa.

Sementara itu, Subsdit Kelembagaan Kepercayaan Depdiknas Sri Hartini, menyatakan bagi para penghayat, budi pekerti kemanusiaan yang luhur merupakan konsekuensi dari kepercayaannya kepada Tuhan YME. (Susiana)

Sumber :http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=177959

Jumat, 23 Juni 2000

Sunda Wiwitan

Sunda Wiwitan merupakan sebutan untuk agama/kepercayaan yang dianut oleh masyarakat di Kanekes, Lebak, Banten. Menurut penganutnya, Sunda Wiwitan merupakan kepercayaan yang dianut sejak lama oleh orang Sunda sebelum datangnya Islam.
Sunda Wiwitan adalah agama yang sudah sejak lama dipeluk oleh masyarakat Sunda, jauh sebelum penjajah kolonial datang ke Indonesia. Bahkan, meskipun sudah terjadi inkulturasi dan banyak orang Sunda yang memeluk agama-agama di luar Sunda Wiwitan, paham dan adat yang telah diajarkan oleh agama ini masih tetap dijadikan penuntun di dalam kehidupan orang-orang Sunda. “Secara budaya, mereka belum meninggalkan agama Sunda ini,” kata Rama Jati. Dalam perjalanan waktu, Sunda Wiwitan juga pernah mengalami masa-masa penuh tekanan dari berbagai pihak. Rama Jati sendiri pernah ditangkap dan dipenjara karena dituduh menyebarkan ajaran yang dianggap meresahkan masyarakat. Namun, pernyataan bahwa masyarakat Sunda masih belum meninggalkan agama ini memang bukan isapan jempol. Selain dari budaya penyampaian doa melalui gerak tarian seperti itu, bukti itu juga dapat dilihat dari perayaan pergantian tahun yang berdasarkan pada penanggalan Sunda, atau yang dikenal dengan nama Perayaan Seren Taun. Di berbagai tempat di Jawa Barat, Seren Taun selalu berlangsung meriah dan dihadiri oleh ribuan orang. Di Cigugur, Kuningan sendiri, satu daerah yang masih memegang teguh budaya Sunda, mereka yang ikut merayakan Seren Taun ini datang dari berbagai penjuru negeri.

Ajaran “Cara Ciri” Paham atau ajaran dari suatu agama senantiasa mengandung unsur-unsur yang tersurat dan yang tersirat. Unsur yang tersurat adalah apa yang secara jelas dinyatakan sebagai pola hidup yang harus dijalani, sedangkan yang tersirat adalah pemahaman yang komprehensif atas ajaran tersebut. Demikian pula yang berlaku di dalam agama Sunda Wiwitan. Menurut Rama Jati, ajaran Sunda Wiwitan pada dasarnya berangkat dari dua prinsip, yaitu Cara Ciri Manusia dan Cara Ciri Bangsa. Cara Ciri Manusia adalah unsur-unsur dasar yang ada di dalam kehidupan manusia. “Ada lima unsur yang termasuk di dalamnya, yaitu cinta kasih atau welas asih, undak usuk atau sebutan tatanan dalam kekeluargaan, tata krama, budi bahasa dan budaya, serta wiwaha yudha naradha,” kata Rama Jati. Untuk unsur yang kelima, wiwaha yudha naradha, maksudnya adalah sifat dasar manusia yang selalu memerangi segala sesuatu sebelum melakukannya. Kalau satu saja cara ciri manusia yang lain tidak sesuai dengan hal tersebut maka manusia pasti tidak akan melakukannya. Prinsip yang kedua adalah Cara Ciri Bangsa, yang terdiri dari rupa, adat, bahasa, aksara, dan budaya. Secara universal, semua manusia memang mempunyai kesamaan di dalam hal Cara Ciri Manusia. Namun, ada hal-hal tertentu yang membedakan antara manusia satu dengan yang lainnya. Dalam ajaran Sunda Wiwitan, perbedaan-perbedaan antarmanusia tersebut didasarkan pada Cara Ciri Bangsa ini. Kedua prinsip ini tidak secara pasti tersurat di dalam Kitab Sunda Wiwitan, yang bernama Siksa Kanda Resihan. “Namun secara mendasar, manusia sebenarnya justru menjalani hidupnya dari apa yang tersirat,” kata Rama Jati. Menurut Rama Jati, apa yang tersurat akan selalu dapat dibaca dan dihafalkan. Hal tersebut tidak memberi jaminan bahwa manusia akan menjalani hidupnya dari apa yang tersurat itu. Justru, apa yang tersiratlah yang bisa menjadi penuntun manusia di dalam kehidupan. Dalam penerapannya, Sunda Wiwitan juga tidak mengajarkan banyak tabu kepada para pemeluknya. Menurut Rama Jati, tabu yang diajarkan di dalam agama Sunda ini hanya ada dua. “Yang tidak disenangi dan membahayakan orang lain, itu tabu. Selain itu, yang bisa membahayakan diri sendiri dan menjadi kebiasaan, juga merupakan tabu,” kata Rama Jati. Sebagai contoh, papar Rama Jati, makan nasi saja bisa menjadi tabu di dalam Sunda Wiwitan ini. Dengan catatan, tentu saja, kalau makan nasinya terlalu banyak dapat membuat orang sakit perut.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Sunda_Wiwitan

Kejawen oleh : Oleh Wal Suparmo

Sebelum menyinggung soal tersebut, ada baiknya mengingat kembali pokok-pokok
Kejawen meskipun sepintas dan hanya sebagian kecil saja.

A. Manusia dekat dengan alam murni menyerap inti hukum/hukum alam.
" Sudah sejak dulu kala , tanah Jawa hijo royo-royo, subur kang tinandur,
gemahripah loh jinawi , tata -tentrem kerta raharja" Demikian selalu yang
diucapkan Ki Dalang pewayangan.
Kehidupan manusia zaman PURBA itu tidak ngoyo (sibuk),waktu banyak terluang,
melahirkan budayanya berkarakteristik: Sabar, damai, saling menghargai kebebasan
masing-masing - toleran, tepo seliro(tenggang rasa), mawas diri.

B. Manusia percaya isi alam ada Penciptanya.
Khayalan dalam waktu santainya menimbulkan pertanyaan: " kalau aku membuat
alat-alat, lalu bertindak mencari bahan-bahan untuk hidup, siapa orangnya yang
membuat isi alam semuanya itu".
Kesimpulan sederhananya: " Tentu , pasti, ada orang seperti saya ini yang
mempunyai kemampuan yang sangat luar biasa.Sayang dia tidak pernah mau
memperlihatkan diri, Dimanakah Ia adanya?. Tentu di ciptaan-ciptaannya itu:
pohon-pohon besar, gunung-gunung, lautan.."(Penulis lupa nama atau istilah yang
dipakai waktu itu).Keyakinan inilah yang disalah artikan, terutama oleh kaum
Orientalis, bahwa Kejawen itu menyembah BERHALA yang ada di dalam pohon besar
atau batu-batuan dan dianggap sebagai Animisme.

Sesungguhnya banyak kesimpulan: kearifan(wisdom) Kejawen lahir dari kehidupan di
bumi sendiri. Karena itu kiranya Kejawen hingga kini dikategorikan sebagai suatu
Kepercayaan yang dihayati mendalam oleh penghayatnya dalam melahirkan budi
pekerti luhur yang bernilai tinggi.Meskipun seorang Nabi dan Buku Suci yang
disembah tidak ada.

C. Budaya balas-budi (berterima kasih).
Sebagai terimakasih atas jasa-jasa "pencipta" isi alamnya, pada waktu tertentu
penduduk bergotong royong tekun menyampaikan persembahannya berupa makanan dan
hasil tanamannya hingga turun- temurun sampai sekarang yang dinamakan NYADRAN.
Dan banyak berupa tindakan atau hal-hal simbolik saja yang tidak dapat diartikan
secara harfiah.

D.Pertemuan dengan bangsa pendatang.
Dalam abad ke : 3 Masehi, datanglah Hinduisme, disusul dengan Buddhisme satu
abad kemudian. Islam datang pada abad ke: 9 dan berkembang luas beberapa abad
kemudian.
Pertemuan-pertemuan itu bukan menyulut perang, justru membawa pandangan kearifan
Kejawen lebih mendalam yang meluas yang mempengaruhi budayanya juga. Pluralisme
Kejawen membawa manfaat dalam pergaulan seterusnya.

Misalnya: dibidang seni pewayangan epos Mahabharata dan Ramayana diserap dalam
ceritanya setelah penyesuaian dengan asli pewayangan rakyat.
Demikian juga keterampilan rakyat mampu mendirikan bangunan-bangunan dalam
bentuk besar dan kuat seperti candi-candi( Prambanan-Hindhu, Borobudur- Buddha).
mPu Tantular waktu zaman Hinduisme( kerajaan Majapahit) memberi nama puralisme "
BHINEKA TUNGGA IKA".

Suatu penyerapan yang fundamental oleh Kejawen adalah, bahwa Pencipta isi alam
itu bukan di pohon, lautan, tetapi " di atas sana ( Ilahi).
Kejawen memberi sebutan Gusti( Sang Pangeran ) dan ada sebutan sinonim lain yang
digunakan oleh aliran-aliran Kejawen. Demikian juga adanya pemahaman, bahwa
Gusti ada di dalam diri manusia sendiri. Perbedaan-perbedaan faham tidak membawa
pengaruh sedikitpun antara para penghayat dalam pergaulannya.
Tahun baru kalender Jawa( 1 Syuro ) disamankan jatuhnya dengan Tahu Baru
kalender Islam( 1 Hijriah ). Hanya kelender Jawa tetap lebih tua.

E.Visi dan Misi Kejawen.
Dari banyak bentuk wayang yang ada salah satu ada yang bentuknya seperti gunung.
Maka itu namanya gunungan yang ditancapkan di tengah tabir pada pemulaan dan
akhir pertunjukan . Di kulitnya terdapat lukisan gapura yang dijaga raksasa
bersenjata pemukul besar berdiri di kanan dan kiri pintu masuk.
Di belakang gapura ( masuk taman ) ada flora-fauna, ciptaan Gusti, terkesan
indah,aman damai.Itulah gambaran kehidupan di bumi.
Oleh karenanya menurut Kejawen, waktu manusia dilahirkan masuk kehidupan di bumi
, misi terpokok adalah:

MEMAYU HAYUNE BAWONO
Memperindah kehidupan di bumi yang indah( Bawono = kehidupan, bumi_ = buwono ).
Kehidupan selalu membawa perubahan ( bentuk manusia kini lain dengan manusia
purba.Semua bentuk kehidupan, kebiasaan hidup, ilmu pengetahuan, seni dsb).
Kehidupan adalah "KADYO CAKRA MANGGILINGAN" yaitu seperti roda berputar. Dapat
ke atas dapat ke bawah.
Meskipun Kejawen itu mempunyai banyak aliran, tetapi boleh dikata semuanya
berpegang teguh kepada MISI POKOK tersebut.
Untuk mengamankan terlaksananya tuga pokok tersebut, sejak lahir manusia sudah
diberi (given) yaitu "senjata"( percikan ) Gusti sebagai berikut:

NALURI ( perasaan, etos ), NALAR ( otak,rasio ) dan NALURI (spiritualitas,
ketuhanan). Ketiga unsur itu tidak terpisahkan, karena saling menopang.
Percikan ini disampaikan langsung kepada manusia sebagai budi luhur yang "Build
In" dalam diri manusia tanpa perantara manusia lain atau kitab suci.

Dengan demikian maka penghayat Kejawen adalah MANDIRI menghadapi plus dan
minusnya perputaran penghidupannya di bumi. Maka itu manusia
Kejawen selalu harus ingat kepada Pencipta(Gusti), apalagi bila menghadapi
kesulitan atau kegagalan, dan manekung (samadi ) : mohon ampun kepada yang
memberi percikan(Gusti ) karena menghadapi kesulitan atas

keteledorannya dan mohon diberi kesadaran dan kewaspadaan yang kuat (ELING LAN
WASPODO) serta kemampuan menyesaikan persoalannya
sesuai keinginan Gusti. Semangat sejalan keinginan atau bersatu dengan sifat dan
kehendak Gusti itu oleh Kejawen disebut: " MANUNGGALING KAWULO GUSTI ".
Perlu diingat bahwa siapa yang menekuni " manunggaling kawulo Gusti ", nuraninya
harus disokong oleh naluri dan nalar tersebut.
Karena ajaran Kejawin lahir dari ciri-cirinya alam ( yang juga ciptaan Gusti),
ajarannya banyak diperlukan untuk memperoleh keselamatan dan kebahagiaan hidup
di dunia dan sesudahnya ,dengan latihan kejiwaan untuk memperkuat diri yang
dinamakan NGLAKONI atau tirakat, yaitu antara lain, hangurangi dahar lan
guling,(tidak tergantung waktu tertentu maupun lamanya):
- berpuasa
- ngrowot ( hanya makan sayuran dan buah-buahan)
- mutih (tidak makan garam)
- ngebleng (berjaga/ tidak tidur) dalam ruangan kecil yang terbatas yang gelap
tanpa suara.

Meskiupn demikian ajaran Kejawen juga berisi tentang kehidupan sesuadah kematian
yang disebut ( BAWONO LANGGENG ), yaitu antaranya :
" Sangkan Parane Dumadi " ( dari dan Kemana yang telah diciptakan Gusti itu).
Petunjuk-petunjuk atau petuah dalam Kejawen disampaikan berupa Tembang yaitu
lagu atau nyanyian beserta syairnya atau pantun, yang sekarang tidak begitu
lazim digunakan. Meskupun begitu banyak juga yang berupa " kata mutiara "
seperti: "Sepi ing Pamrih, rame ing gawe ( bertindak baik atau menurut petunjuk
Gusti, tanpa mengharap imbalan atau hadiah ), "Aja Dumeh (jangan sombong), Wani
Ngalah Luhur Wekasane ( berani mundur demi membuahkan Kemenangan)" dsb.

F. Musibah.
Tiada penyakit yang tiba-tiba datang lalu sudah sangat kgawat. Tentunya penyakit
itu sudah lama diderita, tetapi tidak dirasa atau diperhatikan.
Demikian juga musibah.
Ajaran Kejawen menyatakan :" Musibah wajib diterima dengan ikhlas, karena
peristiwa itu adalah suatu teguran " NGUNDUH TAN TINANDUR" yang artinya "menuai
yang ditanam".Hendaknya ditanggapi langsung dengan nalar,tekad, dan kesediaan
menerima akibatnya. Maka itu sadar dan waspada harus dibiasakan.
Proyek Bersih Parpol Hanya Slogan - AntiKorupsi.org