Selasa, 06 Mei 2008

TKW Diperkosa di Arab Saudi Malah Terancam Hukuman Rajam

Kapanlagi.com - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal dusun Pakem, RT-01 RW-03, Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, Nursiyati (38), telah diperkosa hingga hamil, namun korban justru terancam hukuman rajam 2.000 kali yang akan dijalaninya selama dua tahun.

"Korban sudah menjalani masa tahanan selama satu tahun dan tinggal menunggu putusan mahkamah, tapi bila tidak ditangani dengan serius maka korban tidak akan diputus hukumannya," kata Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim, Cholily di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, putusan mahkamah akan segera dapat diketahui bila ada pendampingan hukum dari KJRI Jeddah. Karena itu, SBMI Jatim mendesak pemerintah memberikan bantuan layanan pendampingan hukum untuk pembebasan dan menjamin hak-hak korban atas gaji dan asuransi.

"DPC SBMI Jember sudah mengadukan kasus itu kepada Disnakertrans Jember melalui surat nomer 11/Srt.P/SBMI/IV/2008 tertanggal 5 Mei 2008 yang ditanda tangani Wagiman (suami korban) dan Ahmad Mufri (koordinator advokasi dan fasilitasi SBMI Jember)," katanya.

Oleh karena itu, SBMI Jatim mengecam tindakan pemerintah Arab Saudi yang tidak melihat terhadap history kejadian perkara dan tidak memberikan perlindungan kepada korban.

Selain itu, mendesak pemerintah pusat melalui Dirjen Perlindungan WNI di LN Deplu dan BNP2TKI untuk memberikan layanan pendampingan hukum, karena korban selama ini tak mendapatkan pembelaan.

"Kami juga mendesak pemerintah pusat untuk memberi peringatan keras kepada PT Andromeda Graha, Malang, Jawa Timur, termasuk mencabut izin operasi, karena sudah dua korban dalam rentang waktu yang nisbi singkat dalam menempatkan TKI di LN dalam kondisi bermasalah," katanya menegaskan.

SMBI Jatim juga mendesak pemerintah Jember untuk melakukan tindakan kepada PPTKIS (PT Andromeda Graha) dengan mencabut izin operasi dan melarang beroperasi di wilayah kabupaten Jember, tapi tetap harus menjamin pencairan klaim asuransi yang harus didapatkan korban.

"Kasus itu terungkap dari Sumiati yang kebetulan mengalami nasib serupa dengan korban yang juga ditangani SBMI DPC Jember," katanya.

Untuk kasus Nursiyati yang menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi itu, katanya, perekrut korban sebagai TKW adalah Misnan/Misngan dari Desa Tembokrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, kemudian diberangkatkan PT Andromeda Graha selaku PPTKIS milik Chalid Bajamal yang beralamat di Jalan dr Cipto 202 Bedali, Lawang, Malang.

Sementara suami korban, Wagiman menceritakan, istrinya berangkat ke Arab Saudi pada April 2006, karena ajakan Misnan yang akhirnya mengantarkan ke PT Andromeda Graha di Malang pada Februari 2006, kemudian ditampung selama 1,5 tahun dan akhirnya berangkat pada April 2006.

"Istri saya bekerja di Arab Saudi sebagai PRT dan komunikasi dengan keluarga selama setahun pertama cukup lancar, bahkan istri saya sempat mengirim uang kepada kami sebesar Rp4.200.000 setelah lima bulan bekerja," katanya mengungkapkan.

Namun, sejak 1,5 tahun terakhir terjadi putus komunikasi hingga akhirnya menerima surat dari istri pada Februari 2008.

"Dalam surat itu, istri saya menceritakan bahwa dia sekarang dipenjara, dia dipenjara selama dua tahun dan sudah menjalani masa tahanan selama setahun. Dalam surat itu, istri saya tidak menceritakan secara jelas penyebab dirinya dipenjara," katanya.

Namun, dia menceritakan dalam suratnya bahwa dirinya sering diganggu/digoda dan sering mengalami pelecehan yang dilakukan keponakan majikan dan bahkan diperkosa hingga hamil.

"Kami sudah membalas suratnya pada 25 April 2008. Dalam surat balasan itu, kami menceritakan bahwa keluarga di Jember sangat berharap dia segera pulang dan kami juga menulis bahwa anaknya yang kedua sering sakit-sakitan," katanya. (*/cax)

Sumber : Selasa, 06 Mei 2008 13:54

Tidak ada komentar:

Posting Komentar