Selasa, 01 April 2008

FATWA TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI




FATWA TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
Pertama : Hukum
1. Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.
2. Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.
3. Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 2 adalah haram.
4. Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, melakukan pengam-bilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
5. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu bi-rahi, atau gambar hubungan seksual atau ade-gan seksual adalah haram. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi
6. Berbuat intim atau berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melaku-kan hubungan seksual di luar penikahan adalah haram.
7. Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan, adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syar’i.
8. Memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh ada-lah haram.
9. Melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan seksual di luar penikahan atau perbuatan sebagaimana dimaksud angka 6 adalah haram.
10.Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
11.Memperoleh uang, manfaat, dan atau fasilitas dari perbuatan- perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.

Kedua : Rekomendasi
1. Mendesak kepada semua pihak, terutama produser, penerbit, dan pimpinan media, baik cetak maupun elektronika, agar segera menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh fatwa ini.
2. Mendesak kepada semua penyelenggara negara, agar segera:
a. menetapkan peraturan perundang-undangan yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh isi fatwa ini disertai dengan sanksi yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut melakukannya);
b. melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan dan penyebarannya;
c. tidak menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapatan.
3. Mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta secara aktif dan arif menghen-tikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini.
4. Mendesak kepada penegak hukum, sebelum rekomendasi nomor 1, 2 dan 3 dalam fatwa ini terlaksana, agar menindak dengan tegas semua pelaku perbuatan haram dimaksud fatwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak yang terkait mengetahui fatwa ini, mengharap kepada semua pihak untuk menyebarluaskannya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 03 Jumadil Akhir 1422 H
22 Agustus 2001 M
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi

Source : http://www.mui.or.id/files/fat-pornografi.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar