Kamis, 14 Mei 2009

Urip Tri Gunawan

JAKARTA-Hidup Urip Tri Gunawan, jaksa penerima suap sekitar Rp 6 miliar (USD 660 ribu) dalam kasus BLBI yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim, mulai kemarin harus dijalani di Lapas Cipinang. Itu setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mcngcksckusi mantan Kajari Klungkung itu untuk menjalani hukuman 20 tahun.

Sebenarnya KPK menerima salinan putusan seminggu lalu. Namun, eksekusi bam bisa dilaksanakan ke­marin karena sejumlah persoalan. Jaksa harus merampunakan oomooros urusan administrasi di Rutan Brimob Kclapa Dua. Depot tahanan yang selama ini dihuni pria asal Sragen. Jawa Tengah itu.

Bukan hanya itu. Sejak beberapa hari lalu, Urip mengeluh sakit. Karena itu. jaksa harus menanyakan kesiapan terpidana korupsi yang diganjar hukuman paling lama tersebut. Pukul 13.00 kemarin sejumlah jaksa meluncur ke Rutan Kelapa Dua Depok. "Kami persiapan dulu. lalu tanyakan kesiapannya," ujar Jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor kemarin.

Sampai di sana jaksa dan beberapa pengawal menggiring Urip ke bui baru di Lapas Cipinang. Urip pun pasrah. Dia hanya membawa sejumlah pakaian ganti. Keberangkatan Urip juga dilepas sejumlah kolega yang juga menjadi tahanan KPK

Di rutan terscbut ada sejumlah tahanan top. Di antaranya para pesakitan kasus aliran dana BI Rp 100 miliar, besan Presiden SBY, Aulia Pohan, Kepala Biro Gubeniur BI Rusli Simanjuntak, dan anggota DPR Hamka Yandhu. "Sejumlah tahanan lain melepasnya," kata jaksa Dwi Aties Sudarto, salah satu anggota tim eksekusi.

Urip akhirnya dijebloskan ke tahanan sekitar pukul 15.00. "Biasa saja, berjalan lancar dan tak ada perlawanan," katanya.

Menurut Dwi Aries, Urip harus menjalani putusan kasasi yang menghukumnya 20 tahun. Pengajuan peninjauan kembali (PK) upaya hukum,sebagai upaya hukum terakhir, tak menghalangi eksekusi.

Proses eksekusi Urip tertunda cukup lama. Sejak putusan kasasi dijatuhkan lima hakim agung lalu (11/3), salinan pulusan tak kunjung diterima KPK. Komisi beralasan putusan tersebut masih dalam perjalanan dari MA ke PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menyatakan tidak menemukan adanya kekeliruan penerapan hukum dalam putusan di Pengadilan Tingkat Banding PT DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemeriksaan di sidang, Urip disebut menerima USD 660 ribu sebagai akibat dari melakukan sesuatu yang berhubungan dengan kasus Sjamsul Nursalim, obligor BLBI. Perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Urip sebagai jaksa di Kejaksaan Agung

Sumber : Indopos 14/05/09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar