Selasa, 07 April 2009

4,5 Tahun bagi Yusuf Erwin

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat 2004-2009 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Yusuf Erwin Faishal, divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Yusuf dihukum karena terbukti menerima hadiah uang terkait persetujuan atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, dan memberikan persetujuan atas usulan anggaran kegiatan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu pada Departemen Kehutanan.

Putusan majelis hakim yang diketuai hakim Edward D Pattinasarani di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/4), itu lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Moch Rum, yang menuntut enam tahun enam bulan.

Menanggapi vonis itu, Yusuf Erwin yang didampingi tim penasihat hukumnya, Sheila Salomo, menyatakan menerima. ”Saya terima Yang Mulia,” ujarnya. Adapun tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Yusuf terbukti melakukan korupsi. Yusuf dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPR telah mengetahui adanya permohonan dari Pemprov Sumsel tentang rekomendasi pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api.

Setelah menerima surat permohonan pada September 2006, anggota Komisi IV DPR, Sarjan Tahir, bertemu terdakwa dan Hilman Indra, yang juga anggota Komisi IV DPR, menyampaikan surat tersebut. Pada waktu itu, terdakwa meminta Sarjan membantu mengomunikasikan dan menjadi penghubung dengan Pemprov Sumsel.

Saat itu Hilman Indra sempat bertanya kepada Sarjan apakah ada ucapan terima kasih dari Pemprov Sumsel dan dijawab Sarjan ada. ”Dan terdakwa Yusuf menyatakan, ’Oke kalau begitu Pak Sarjan komunikasikan ini dan kalau bisa Rp 5 miliar’,” ujar salah seorang hakim mengutip kata-kata terdakwa Yusuf.

Sarjan kemudian menghubungi Sofyan Rebuin (Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api) dan menyampaikan untuk rekomendasi diperlukan dana Rp 5 miliar. Penyerahan pertama pada 13 Oktober 2006 sebesar Rp 2,5 miliar. Penyerahan kedua pada 25 Juni 2007 sebesar Rp 2,5 miliar.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan Yusuf tidak berdiri sendiri, melainkan bersama-sama Sarjan, Hilman, Azwar, Sofyan, Syahrial, dan pengusaha Chandra Antonio Tan.

Hal yang memberatkan Yusuf, perbuatannya tidak mencerminkan teladan dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Sumber : Kompas, 7 April 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar