Minggu, 08 Juni 2008

TKI Diperkosa di Hong Kong, 2 Ditahan

Hong Kong (SIB)
Dua orang lelaki yang memperkosa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia di Hong Kong telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun lebih pada Jumat (28/9).

Dua orang lelaki tersebut memerkosa pekerja asal Indonesia itu setelah sebelumnya mengancam dengan menggunakan obeng.
Kedua lelaki itu bernama Ali Zulfiqar (30) dan Mohammad Tanveer (37). Keduanya tampil dalam persidangan pada hari Kamis kemarin setelah mengaku bersalah atas tuduhan pemerkosaan, pelecehan seksual serta pengakuan palsu.
Menurut laporan South China Morning Post tindakan perkosaan tersebut terjadi dalam sebuah flat pada akhir November tahun lalu.
Ali Zulfiqar dipenjara selama delapan tahun lebih delapan bulan dan Mohammad Tanveer mendapatkan hukuman delapan tahun dan enam bulan penjara.
Hong Kong adalah rumah bagi lebih dari 200 ribu pembantu rumah tangga asal negeri asing yang umumnya berasal dari Filipina, Indonesia serta Sri Lanka.
Pada umumnya mereka bekerja pada keluarga-keluarga di Hong Kong untuk mengurus rumah tangga serta mengasuh anak-anak.
Pada awal minggu ini, seorang pejabat di Konsulat Filipina mengatakan tingkat kekerasan terhadap pembantu rumah tangga asing di Hong Kong telah semakin meningkat.
3 TKI di Arab Dipenjara Tanpa Alasan yang Jelas
Impian “hujan emas di negeri orang” bisa berubah bencana. Cerita ini kembali dialami oleh tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara kaya minyak, tepatnya di Bahrain, Abu Dhabi dan Arab Saudi.
Ketiga buruh perempuan itu adalah Yoyoh (32), Sunariyah (28), dan Juleha (29). Berturut-turut, ketiganya saat ini masih dipenjara di Bahrain, penjara Abu Dhabi dan penjara Sijin Al Malash Al Nisa Riyadh.
“Alasan penahanan para buruh simpang siur. Kami masih mengecek alasan itu,” kata Risma Umar, Koordinator Program Solidaritas Perempuan (PSP) dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (27/9).
Risma menceritakan, Yoyoh ditahan pemerintah Bahrain atas permintaan agen yang memberangkatkan Yoyoh, PT Aljaidi Ikhwan, awal April lalu. Yoyoh dituding belum melunasi biaya agen sebesar US$ 450.
Sementara Sunariah ditangkap polisi Abu Dhabi saat membeli pulsa telepon, pertengahan Februari lampau. Hingga kini, alasan penangkapan itu masih kabur.
Lebih memprihatinkan lagi nasib yang menimpa Juleha. Ia ditahan di sel tahanan Riyadh karena dituduh telah menyihir majikan hingga buta.
“Kami minta pemerintah secepatnya melakukan upaya hukum membela dan melindungi buruh perempuan migran yang masih ditahan. Mereka adalah WNI yang wajib dilindungi di manapun mereka berada,” tuntut Risma.
Selain itu PSP meminta Menteri Tenaga Kerja lewat BNP2TKI menindak tegas PJTKI yang memberangkatkan ketiganya karena dinilai tidak bertanggungjawab. “Juga pemenuhan hak-hak korban seperti asuransi selama mereka berada dalam penjara,” pungkas Risma.

Sumber : http://nettalk.spruz.com/forums/?page=post&id=302223&fid=293961 8/6/2008 1:00:53 AM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar