Kamis, 14 Februari 2008

Kini Warga Penghayat Kepercayaan Di Cilacap Bernafas Lega

Keluarga Besar Warga Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME di Kabupaten Cilacap kini bernafas lega dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan pemerintah ini antara lain mengatur pencatatan perkawinan para penganut aliran kepercayaan.

Direktur Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME Depbudpar, Drs. Sulistyo Tirtokusumo, MM mengatakan bahwa peraturan pemerintah ini merupakan rahmat bagi para penghayat. “Ini berarti hak-hak kami selaku warga negara sudah sama dengan yang lain,” katanya dalam pidato didepan keluarga besar warga Penghayat terhadap Tuhan YME di gedung Dwija Loka, Minggu (10/2) malam lalu.

Seperti pantauan CilacapMedia dari gedung Dwija Loka, ratusan warga Penghayat Kepercayaan dari seluruh penjuru Cilacap tampak antusias dan penuh kekeluargaan menghadiri acara ‘’Tumpengan Tutupan Sura’’ dalam rangka memperingati Tahun Baru 1941 Jimawal Jawa Saka dengan tema ‘’Luhuring Catur Trusing Gusti (1940), Aji Kerta Wiwaraning Manunggal (1941).

Dalam acara tersebut sekaligus penetapan 10 Pemuka Pengayat Kepercayaan untuk periode 5 tahun berdasar Keputusan Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa No.160 s/d 168 / SK / Dit.Kep / NBSF / XI / 07 tanggal 14 Nopember 2007. Juga pengukuhan perkawinan warga penghayat.

Sulistyo mengatakan selama ini upaya mencatatkan pernikahan para penghayat selalu mendapatkan hambatan di kantor catatan sipil karena belum ada dasar hukumnya. “Sekarang hati kami sudah lega,” katanya.

Selama ini, kata dia, jika ingin menikah, banyak warga penghayat yang terpaksa mengaku salah satu agama selama lebih dari 25 tahun. “Jadi pencatatan pernikahan mereka dilakukan di kantor KUA,” katanya.

Lebih lanjut Sulistyo mengatakan, sejak lahir, para penghayat dan keluarganya berhadapan dengan tindakan diskriminatif. Anak-anak pasangan penghayat tidak bisa mendapat surat kenal lahir atau akta kelahiran dengan alasan pernikahan mereka dianggap tidah sah.

Padahal mereka melangsungkan pernikahan sesuai adat dan kepercayaan masing-masing. Dinikahkan dengan penuh kasih, direstui orangtua, handai taulan, keluarga, dan saksi.

Para penghayat bukan hanya menghadapi sejumlah piranti hukum yang melecehkan hak sipil dan budaya, tetapi menghadapi pejabat negara yang menganggap para penghayat seolah bukan sebagai WNI.

Para penghayat juga kesulitan mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) karena tidak mau mengisi kolom agama yang resmi diakui negara.

Dengan adanya aturan ini, kata Sulistyo, hal seperti itu tidak perlu terjadi lagi. “Di KTP pun tidak usah mencantumkan agama, jadi mulai sekarang warga penghayat harus berani menunjukkan jati diri” katanya.

Hadir Bupati Cilacap, H. Probo Yulastoro yang sekaligus menyerahkan kutipan Akta Perkawinan No. Dua puluh satu / 2008 kepada delapan pasangan pengantin dari daftar pencatatan perkawinan menurut Stbld UU.No.1/1974 dan UU No.23/2006 Jo. PP No.37 /2007.

Usai penetapan 10 Pemuka Pengayat Kepercayaan dan pengukuhan perkawinan warga penghayat acara dilanjut dengan makan tumpeng yang dibawa oleh masing-masing warga yang didahului dengan ‘’Kabulan wilujeng lan pandonga’’ oleh Ki Wana Manita Roga Segara. Sebagai penutup acara digelar wayang kulit dengan dalang Ki Untung Yonoatmojo dengan lakon ‘’Wahyu Purbosejati’’

Sumber : http://www.cilacapmedia.com/index.php?option=com_content&view=article&id=610:kini-warga-penghayat-kepercayaan-di-cilacap-bernafas-lega&catid=14:budaya&Itemid=8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar