Minggu, 08 Juni 2008

TKI Diperkosa di Hong Kong, 2 Ditahan

Hong Kong (SIB)
Dua orang lelaki yang memperkosa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia di Hong Kong telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun lebih pada Jumat (28/9).

Dua orang lelaki tersebut memerkosa pekerja asal Indonesia itu setelah sebelumnya mengancam dengan menggunakan obeng.
Kedua lelaki itu bernama Ali Zulfiqar (30) dan Mohammad Tanveer (37). Keduanya tampil dalam persidangan pada hari Kamis kemarin setelah mengaku bersalah atas tuduhan pemerkosaan, pelecehan seksual serta pengakuan palsu.
Menurut laporan South China Morning Post tindakan perkosaan tersebut terjadi dalam sebuah flat pada akhir November tahun lalu.
Ali Zulfiqar dipenjara selama delapan tahun lebih delapan bulan dan Mohammad Tanveer mendapatkan hukuman delapan tahun dan enam bulan penjara.
Hong Kong adalah rumah bagi lebih dari 200 ribu pembantu rumah tangga asal negeri asing yang umumnya berasal dari Filipina, Indonesia serta Sri Lanka.
Pada umumnya mereka bekerja pada keluarga-keluarga di Hong Kong untuk mengurus rumah tangga serta mengasuh anak-anak.
Pada awal minggu ini, seorang pejabat di Konsulat Filipina mengatakan tingkat kekerasan terhadap pembantu rumah tangga asing di Hong Kong telah semakin meningkat.
3 TKI di Arab Dipenjara Tanpa Alasan yang Jelas
Impian “hujan emas di negeri orang” bisa berubah bencana. Cerita ini kembali dialami oleh tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara kaya minyak, tepatnya di Bahrain, Abu Dhabi dan Arab Saudi.
Ketiga buruh perempuan itu adalah Yoyoh (32), Sunariyah (28), dan Juleha (29). Berturut-turut, ketiganya saat ini masih dipenjara di Bahrain, penjara Abu Dhabi dan penjara Sijin Al Malash Al Nisa Riyadh.
“Alasan penahanan para buruh simpang siur. Kami masih mengecek alasan itu,” kata Risma Umar, Koordinator Program Solidaritas Perempuan (PSP) dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (27/9).
Risma menceritakan, Yoyoh ditahan pemerintah Bahrain atas permintaan agen yang memberangkatkan Yoyoh, PT Aljaidi Ikhwan, awal April lalu. Yoyoh dituding belum melunasi biaya agen sebesar US$ 450.
Sementara Sunariah ditangkap polisi Abu Dhabi saat membeli pulsa telepon, pertengahan Februari lampau. Hingga kini, alasan penangkapan itu masih kabur.
Lebih memprihatinkan lagi nasib yang menimpa Juleha. Ia ditahan di sel tahanan Riyadh karena dituduh telah menyihir majikan hingga buta.
“Kami minta pemerintah secepatnya melakukan upaya hukum membela dan melindungi buruh perempuan migran yang masih ditahan. Mereka adalah WNI yang wajib dilindungi di manapun mereka berada,” tuntut Risma.
Selain itu PSP meminta Menteri Tenaga Kerja lewat BNP2TKI menindak tegas PJTKI yang memberangkatkan ketiganya karena dinilai tidak bertanggungjawab. “Juga pemenuhan hak-hak korban seperti asuransi selama mereka berada dalam penjara,” pungkas Risma.

Sumber : http://nettalk.spruz.com/forums/?page=post&id=302223&fid=293961 8/6/2008 1:00:53 AM

Rabu, 04 Juni 2008

TKI Asal Banyuwangi Nyaris Diperkosa di Arab

BANYUWANGI - Pengalaman pahit kembali menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) wanita asal Banyuwangi. Kali ini seorang TKI bernama Reny Suryani (21), warga Desa Dusun Palurejo RT 02 RW 07, Desa Tembokrejo, Kec Muncar mendapatkan pelecehan seksual dari kerabat majikan tempat dia bekerja di Riyadh, Arab Saudi, bahkan dia nyaris diperkosa.
Menurut keterangan dari ayah korban, Johan, Reny yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga juga tidak digaji selama 19 bulan. Sebelumnya dia sempat pulang pada Desember 2005 dan berangkat lagi ke Arab Saudi pada Januari 2006 hingga sekarang.

Kontrak kerjanya selama dua tahun sebenarnya sudah berakhir namun dia tetap dipekerjakan oleh majikannya. Peristiwa pelecehan seksual itu dialami Reny sekitar Januari 2008 lalu.

"Waktu itu majikan laki-laki dan perempuannya sedang keluar rumah. Dan tiba-tiba keponakan majikannya masuk dan berusaha memperkosa Reny," tutur Johan Selasa tadi (3/6/2008).

Karena mendapat perlakuan tak senonoh, gadis yang masih lajang ini sempat berlari dan melawan. "Dia lari di dalam rumah sampai bajunya ditarik-tarik hingga sobek. Akhirnya perabotan rumah yang ada saat itu dilemparkan ke arah keponakan majikannya dan banyak perabotan yang rusak dan pecah," kata Johan menuturkan pengakuan Reny yang menceritakan kronologi kejadian melalui telepon.

Kepala keponakan majikannya itu terluka karena terkena lemparan perabotan rumah. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. Reny dan keponakan majikannya itu sama-sama dihukum kurungan.
ÂÂ
Tak cukup itu, penderitaan Reny bertambah. Karena dianggap merusak perabotan rumah, gaji Reny selama kontrak dua tahun diputuskan dipotong setahun. Sedangkan sisa gaji yang belum dibayar masih nunggak.

Dia menjelaskan, sekira seminggu yang lalu Reny sempat menelpon. "Dia pesan agar masalah ini dilaporkan dan minta segera dipulangkan, teleponnya tergesa-gesa karena takut ada majikannya," ungkapnya.
(Ishomuddin/Sindo/kem)

Sumber : http://autos.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/06/04/1/115317/1/tki-asal-banyuwangi-nyaris-diperkosa-di-arab Rabu, 4 Juni 2008 - 00:53 wib
Proyek Bersih Parpol Hanya Slogan - AntiKorupsi.org